Ekuitas sebagai
bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga
memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai
dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku. Bentuk hukum
entitas dan ekuitas sebagai berikut:
Bentuk Hukum
|
Bentuk Ekuitas
|
Entitas
Perorangan
|
Entitas
Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham.
Harta kekayaan pribadi pemilik entitas terikat pada utang piutang usaha
perorangan
|
Persekutuan
Perdata
|
Persekutuan
Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham
|
Firma
|
Modal
firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggung jawab
renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan
|
Commandtaire
Vennootschap (CV)
|
Modal
suatu persekutuan CV harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal
Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai
pengurus CV. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV
dan hanya bertanggung jawab sebatas modal CV yang menjadi bagiannya.
|
Perseroan
Terbatas (PT)
|
Modal
Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada
jumlah modal saham yang disetor jika PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.
|
Koperasi
|
Koperasi
adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip
saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila
anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan
bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman,
penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
|
Instrumen
keuangan dibagi menjadi dua, yaitu instrumen keuangan kewajiban dan instrumen
keuangan ekuitas. Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan
substansi pengakuan awal transaksi (contractual
arrangement on initial recognition). Jika pada awal transaksi penyerahan
suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan
uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan
tersebut digolongkan sebagai kewajiban.
Jika pemegang
instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit
instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi
berlandaskan ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas.
Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan
pada saat entitas dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai
ekuitas.
A.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan PT
Modal saham
adalah bentuk ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Modal saham meliputi
saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya
seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari
tambahan modal disetor.
Akun Tambahan
Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti agio
saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih
rendah dari jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari
penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang
dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor
dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau
dikredit dengan pos laba atau rugi.
Penambahan modal
disetor dicatat berdasarkan:
- Jumlah uang yang diterima.
- Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi yang nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
- Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
- Setoran dalam dividen saham dilakukan dengan harga saham wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
- Nilai wajar aset bukan kas yang diterima.
- Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan komisaris atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
Pengurangan
modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
- jumlah uang yang dibayarkan.
- besarnya utang yang timbul.
- nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.
Pengeluaran
saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang
diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nominalnya,
selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham. Saham yang dikeluarkan
sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aset bukan kas atau
pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aset / jasa tersebut atau
nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Bila ketentuan
hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan,
maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan
mengkredit Modal Saham yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan
pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
Perolehan atau
penarikan kembali saham yang beredar dapat dijelaskan pada ketiga ketiga
kategori dibawah:
1. Perolehan Kembali
Saham Beredar dengan Menggunakan Metode Biaya
Jika entitas
memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang
dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat
pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi entitas. Perolehan
kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan metode
biaya atau metode nilai pari. Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas
jumlah modal.
Saham yang
dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai
pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar
dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai
disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis
saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan
Kembali Saham. Jika agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi
perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba
2. Perolehan Kembali
Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai
nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan
di keluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan
disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham.
Apabila saham
yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas nilai
nominal, akun Agio Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada
saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo
Laba.
Sebaliknya bila
jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah
modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan
Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan
dalam rangka penarikan saham.
3. Perolehan Kembali
Saham Dari Sumbangan
Saham yang
diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima
pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham yang Diperoleh
Kembali dan mengkredit akun Modal yang Berasal dari Sumbangan. Pada saat saham
tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga
jualnya ditambahkan pada akun Modal yang Berasal dari Sumbangan.
Deviden
Kewajiban
entitas untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan
demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen
termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok laibilitas
lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba
akan didebit sebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatn untuk
pembagian dividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Pembagian
dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham
adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali
oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat
berdasarkan nilai wajar saham. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai
Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh
digolongkan sebagai pembagian dividen.
SAK ETAP Bab 19
Ekuitas