Senin, 27 Oktober 2014

Ekuitas (SAK ETAP)

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku. Bentuk hukum entitas dan ekuitas sebagai berikut:
Bentuk Hukum
Bentuk Ekuitas
Entitas Perorangan
Entitas Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan pribadi pemilik entitas terikat pada utang piutang usaha perorangan
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham
Firma
Modal firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggung jawab renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan
Commandtaire Vennootschap (CV)
Modal suatu persekutuan CV harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus CV. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV dan hanya bertanggung jawab sebatas modal CV yang menjadi bagiannya.
Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor jika PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

Instrumen keuangan dibagi menjadi dua, yaitu instrumen keuangan kewajiban dan instrumen keuangan ekuitas. Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Jika pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban.

Jika pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandaskan ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat entitas dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai ekuitas.

A. Akuntansi Ekuitas untuk Badan PT
Modal saham adalah bentuk ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba atau rugi.

Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
  1. Jumlah uang yang diterima.
  2. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi yang nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
  3. Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
  4. Setoran dalam dividen saham dilakukan dengan harga saham wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
  5. Nilai wajar aset bukan kas yang diterima.
  6. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan komisaris atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
  1. jumlah uang yang dibayarkan.
  2. besarnya utang yang timbul.
  3. nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.

Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aset / jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan mengkredit Modal Saham yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.

Perolehan atau penarikan kembali saham yang beredar dapat dijelaskan pada ketiga ketiga kategori dibawah:
1. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Menggunakan Metode Biaya
Jika entitas memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi entitas. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan metode biaya atau metode nilai pari. Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.

Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan Kembali Saham. Jika agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba

2. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan di keluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham.

Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas nilai nominal, akun Agio Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan. Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba.

Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

3. Perolehan Kembali Saham Dari Sumbangan
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham yang Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal yang Berasal dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal yang Berasal dari Sumbangan.

Deviden
Kewajiban entitas untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok laibilitas lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatn untuk pembagian dividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.


SAK ETAP Bab 19 Ekuitas

Kewajiban Diestimasi dan Kotinjensi (SAK ETAP)

Kewajiban Diestimasi
Entitas mengakui kewajiban diestimasi jika:
  1. entitas memiliki kewajiban kini sebagai hasil dari peristiwa masa lalu.
  2. kemungkinan (lebih mungkin dibandingkan tidak mungkin) terjadi bahwa entitas akan disyaratkan untuk mentransfer manfaat ekonomis pada saat penyelesaian.
  3. jumlah kewajiban dapat diestimasi dengan andal.

Dalam kasus yang jarang terjadi, tidak dapat ditentukan secara jelas apakah terdapat kewajiban kini. Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika (setelah mempertimbangkan semua bukti tersedia) terdapat kemungkinan bahwa kewajiban kini telah ada pada tanggal pelaporan.

Entitas mengakui kewajiban diestimasi tersebut sebagai kewajiban dalam neraca dan mengakui jumlah dari kewajiban diestimasi tersebut sebagai beban dalam laporan laba rugi. Hal ini dikecualikan jika kewajiban diestimasi tersebut merupakan komponen dari biaya memperoleh persediaan atau pun aset tetap.

Pada kondisi kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu akan memiliki arti bahwa entitas tidak memiliki alternatif yang realistis untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini dapat terjadi ketika kewajiban dipaksakan secara hukum atau ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif karena peristiwa masa lalu yang telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain, sehingga entitas akan melaksanakan kewajiban tersebut.

Kewajiban akan muncul dari tindakan entitas di masa depan tanpa mempedulikan kemungkinan keterjadiannya dan meskipun kewajiban tersebut adalah kewajiban kontraktual. Sebagai ilustrasi, karena tekanan persyaratan hukum, entitas dapat memiliki kebutuhan untuk melakukan pengeluaran operasional dengan cara tertentu di masa akan datang. Tekanan tersebut dapat dimisalkan mengenai kewajiban diestimasi masa depan yang akan timbul sebagai akibat limbah asap perusahaan. Karena entitas mampu mengendalikan limbah asapnya dengan mengubah metode operasinya, sehingga entitas terhindar dari jerat peraturan mengenai limbah asap. Berdasarkan hal tersebut, maka entitas tidak memiliki kewajiban kini untuk pengeluaran masa depan tersebut dan tidak ada pengakuan kewajiban diestimasi.

A. Pengkuruan Pada Pengakuan Awal
Jumlah yang diakui sebagai kewajiban diestimasi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan. Jika kewajiban diestimasi yang sedang diukur menyangkut populasi yang terdiri atas sejumlah besar unsur, maka kewajiban ditentukan dengan menimbang berbagai kemungkinan hasil berdasarkan probabilitas terkait.

Jika kewajiban yang diukur hanya satu, maka kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi merupakan estimasi terbaik dari kewajiban tersebut. Namun, dalam kasus demikian, entitas harus mempertimbangkan kemungkinan hasil lainnya. Jika kemungkinan hasil lain mengandung probabilitas yang sebagian besar lebih tinggi atau sebagian besar lebih rendah dibandingkan dengan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi, maka yang dianggap estimasi terbaik adalah suatu nilai yang lebih tinggi atau yang lebih rendah dibandingkan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi tersebut.

Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah kewajiban diestimasi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Tingkat diskonto adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu uang. Risiko tertentu atas kewajiban dicerminkan di tingkat diskonto atau estimasi jumlah yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi bukan keduanya.

Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban diestimasi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Piutang penggantian akan disajikan dalam neraca sebagai aset dan tidak boleh saling hapus terhadap kewajiban diestimasi yang ada. Dalam laporan laba rugi, entitas diperbolehkan untuk melakukan saling hapus atas penggantian dari pihak lain terhadap beban yang berkaitan dengan kewajiban diestimasi tersebut. Entitas harus mengeluarkan keuntungan atas ekspektasi pelepasan aset dari perhitungan kewajiban diestimasi.

B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Entitas membebankan kewajiban diestimasi hanya untuk pengeluaran atas kewajiban diestimasi yang telah diakui pada awalnya.

Entitas menelaah kewajiban diestimasi pada setiap tanggal pelaporan dan melakukan penyesuaian untuk mencerminkan estimasi terbaik kini atas jumlah yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Penyesuaian atas jumlah yang diakui sebelumnya, diakui di laporan laba rugi kecuali kewajiban diestimasi pada awalnya diakui sebagai bagian dari biaya perolehan persediaan atau aset tetap. Jika kewajiban diestimasi diukur pada nilai kini dari jumlah kewajiban yang diharapkan disyaratkan untuk diselesaikan, maka penyesuaian diskonto harus diakui sebagai biaya pinjaman.

Kewajiban Kotinjensi
Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang belum pasti atau kewajiban kini yang tidak diakui karena tidak memenuhi salah satu atau kedua kondisi (b) dan (c) pada pengakuan awal. Entitas tidak boleh mengakui kewajiban kontinjensi sebagai kewajiban. Pengungkapan mungkin disyaratkan sesuai dengan ketentuan SAK ETAP. Entitas juga tidak diperkenankan untuk mengakui aset kontinjensi sebagai aset. Pengungkapan mungkin disyaratkan sesuai dengan ketentuan SAK ETAP.

Jika arus masuk dari manfaat ekonomi besar kemungkinannya terjadi namun belum ada kepastiannya, maka entitas harus mengungkapkan uraian dari sifat aset kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan. Ketika praktis dilakukan, maka diungkapkan estimasi atas dampak keuangan yang diukur. Jika tidak praktis membuat pengungkapan ini, maka fakta tersebut harus diungkapkan.

Dalam kasus yang benar-benar jarang terjadi, pengungkapan atas sebagian atau seluruh informasi yang disyaratkan yang dapat diekspektasi akan merugikan secara serius posisi entitas yang sedang berselisih dengan pihak lain mengenai kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, atau aset kontinjensi. Dalam kasus tersebut, entitas tidak perlu mengungkapkan informasi tersebut, tetapi harus mengungkapkan sifat umum dari kasus yang diperselisihkan, bersama dengan fakta dan alasan informasi tidak diungkapkan.


SAK ETAP Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kotinjensi

Sewa (ETAP)

Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset.

Suatu sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi tergantung pada substansi transaksi daripada bentuk kontrak. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika memenuhi salah satu hal berikut ini:

  1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa.
  2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan.
  3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan yaitu masa sewa sama atau lebih dari 75% umur ekonomis aset sewaan.
  4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu pembayaran sewa minimum sama atau lebih dari 90% nilai wajar aset sewaan.
  5. aset sewaan bersifat khusus dan dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Klasifikasi sewa dibuat pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan lessor sepakat untuk mengubah persyaratan sewa (selain melalui pembaruan sewa), dimana klasifikasi sewa harus dievaluasi ulang.

Laporan Keuangan Lessee atau Penyewa"Sewa Pembiayaan"
Pada awal masa sewa, lessee harus mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa ditambah nilai residu (harga opsi) yang harus dibayar oleh lessee pada akhir masa sewa.

Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa. Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai angsuran pokok kewajiban dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.

Lessee harus menyusutkan atau mengamortisasi aset sewaan dalam sewa pembiayaan. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, maka aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara masa sewa dengan umur manfaatnya. Kalau aset sewaan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban diakui keuntungan dan kerugian pada periode terjadinya.

Dalam hal dilakukan transaksi jual dan sewa-balik (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa. Selisih antara harga jual dan nilai tercatat aset yang dijual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan beban penyusutan aset sewaan jika sewa balik merupakan sewa pembiyaan atau secara proporsional dengan beban sewa jika sewa-balik merupakan sewa operasi.

Laporan Keuangan Lessee atau Penyewa "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa merupakan beban sewa yang diakui berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa, meskipun pembayaran sewa dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

Laporan Keuangan Lessor "Sewa Pembiayaan"
Penanaman neto dalam aset yang disewakan harus diperlakukan sebagai penanaman neto sewa. Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa ditambah nilai residu yang akan diterima oleh lessor pada akhir masa sewa dikurangi dengan pendapatan sewa yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan.

Selisih antara piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan aset yang disewakan diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui. Pendapatan sewa yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto sewa.

Jika aset yang disewakan dijual kepada lessee sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto sewa pada saat penjualan dilakukan harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.

Laporan Keuangan Lessor "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa selama tahun berjalan dari lessee harus diakui sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

Jika aset yang disewakan dijual, maka perbedaan antara nilai tercatat dan harga jual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.


SAK ETAP Bab 17 Sewa

Aset Tidak Berwujud (SAK ETAP)

Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika :
  1. dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
  2. muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.

Pengukuran pada Pengakuan Awal
Aset tidak berwujud diakui ketika adanya kemungkinan entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset atau nilai aset tersebut dapat diukur dengan andal. Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi yang wajar dan dapat mendukung yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang akan ada selama masa manfaat aset. Dalam menilai tingkat kepastian akan adanya manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari penggunaan aset tidak berwujud, entitas mempertimbangkan bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal aset dengan memberikan penekanan pada bukti eksternal.

Entitas mengukur aset tidak berwujud pada awalnya sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah terdiri dari harga beli (termasuk bea impor dan pajak yang sifatnya tidak dapat dikreditkan, setelah diskon dan potongan dagang) dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam mempersiapkan aset sehingga siap digunakan sesuai dengan tujuannya.

Satu atau lebih aset tidak berwujud mungkin diperoleh melalui pertukaran dengan satu atau beberapa aset non-moneter, atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter. Biaya perolehan aset tidak berwujud semacam itu harus diukur sebesar nilai wajar, kecuali: (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima atau diberikan tidak dapat diukur secara andal. Jika entitas mampu menentukan nilai wajar secara andal atas aset yang diterima atau diberikan, maka nilai wajar aset yang diberikan digunakan untuk mengukur biaya perolehan kecuali nilai wajar aset yang diterima mempunyai bukti yang lebih jelas. Jika entitas tidak mampu menentukan nilai wajar yang andal atas aset yang diperoleh, maka biaya perolehannya diukur pada jumlah tercatat aset yang diberikan.

Entitas harus mengakui pengeluaran internal yang terjadi atas aset tidak berwujud, termasuk semua pengeluaran untuk aktivitas riset dan pengembangan sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali pengeluaran tersebut merupakan bagian dari biaya perolehan aset lainnya. Pengeluaran berikut ini harus diakui sebagai beban dan bukan sebagai aset tidak berwujud:
  1. merek, logo, judul publikasi, daftar konsumen yang dihasilkan secara internal dan hal lain yang secara substansi serupa.
  2. aktivitas perintisan (biaya perintisan), termasuk biaya legal dan kesekretariatan dalam rangka mendirikan entitas hukum, pengeluaran dalam rangka membuka usaha atau fasilitas baru (biaya prapembukaan) atau pengeluaran untuk memulai operasi baru atau meluncurkan produk atau proses baru (biaya praoperasi).
  3. aktivitas pelatihan.
  4. aktivitas periklanan dan promosi.
  5. relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh entitas.

Umur Manfaat
Untuk tujuan SAK ETAP, semua aset tidak berwujud dianggap mempunyai umur manfaat yang terbatas. Umur manfaat aset tidak berwujud yang berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya tidak boleh melebihi periode hak kontraktual atau hak hukum tersebut, tetapi mungkin lebih pendek tergantung pada lamanya periode ekspektasi pengunaan aset tersebut. Jika hak kontraktual atau hak hukum lainnya untuk masa yang terbatas dapat diperbarui, maka umur manfaat aset tidak berwujud harus termasuk periode yang diperbarui hanya jika terdapat bukti yang mendukung pembaruan oleh entitas tanpa biaya yang signifikan.

Jika entitas tidak mampu mengestimasi umur manfaat suatu aset tidak berwujud, maka umur manfaatnya dianggap 10 tahun.

Faktor-faktor seperti perubahan pemakaian aset, perkembangan teknologi, dan perubahan harga pasar dapat mengindikasikan bahwa umur manfaat aset tidak berwujud telah berubah sejak tanggal periode tahunan paling kini. Jika terdapat indikator tersebut, maka entitas harus menelaah ulang estimasi sebelumnya dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode amortisasi atau umur manfaat.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Entitas harus mengukur aset tidak berwujud pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Entitas harus mengalokasikan jumlah yang dapat disusutkan dari aset tidak berwujud secara sistematis selama umur manfaatnya. Beban amortisasi untuk setiap periode harus diakui sebagai beban.

Amortisasi dimulai ketika aset siap digunakan, yaitu aset tersebut berada di lokasi dan kondisi yang dibutuhkan untuk mampu beroperasi sesuai dengan keinginan manajemen. Amortisasi dihentikan ketika aset dihentikan pengakuanya. Entitas harus memilih metode amortisasi yang mencerminkan pola pemanfaatan aset di masa mendatang. Jika entitas tidak dapat menetapkan pola yang andal, maka entitas harus menggunakan metode garis lurus.

Nilai residu suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tidak berwujud tersebut pada akhir masa manfaatnya atau ada pasar aktif bagi aset tidak berwujud tersebut.


SAK ETAP Bab 16 Aset Tidak Berwujud

Aset Tetap (SAK ETAP)

SAK ETAP mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode.

Pengukuran pada Pengakuan Awal
Pada awalnya perolehan, aset tetap nilai sebesar jumlah biaya perolehan nya. Biaya perolehan aset tetap meliputi:
  1. harga beli, termasuk termasuk biaya hukum dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lainnya.
  2. biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Biaya-biaya ini termasuk biaya penyiapan lahan untuk pabrik, biaya penanganan dan penyerahan awal, biaya instalasi dan perakitan, dan biaya pengujian fungsionalitas.
  3. estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu bukan untuk menghasilkan persediaan.

Biaya-biaya berikut ini bukan merupakan biaya perolehan aset tetap dan harus diakui sebagai beban ketika terjadi:
  1. biaya pembukaan fasilitas baru.
  2. biaya pengenalan produk atau jasa baru (termasuk biaya aktivitas iklan dan promosi).
  3. biaya penyelenggaran bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf).
  4. biaya administrasi dan overhead umum lainnya.

Pendapatan dan beban yang terkait dengan kegiatan insidental selama masa konstruksi atau pengembangan aset tetap diakui dalam laporan laba rugi jika operasional tersebut tidak diperlukan untuk membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi operasi yang dimaksud.

Jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dengan aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar, kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima atau aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Dalam kasus tersebut, biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Entitas harus mengukur seluruh aset tetap setelah pengakuan awal pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Entitas harus mengakui biaya pemeliharaan dan reparasi sehari-hari (cost of day-to-day servicing) dari aset tetap sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya.

Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK ETAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam ekuitas dengan nama “Surplus Revaluasi Aset Tetap”.

Surplus revaluasi aset tetap dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi pada saat penghentian atau pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laporan laba rugi.

Pengeluaran setelah pengakuan awal suatu aset tetap yang memperpanjang umur manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat aset tetap tersebut. Pengeluaran setelah pengakuan awal aset hanya diakui sebagai suatu aset jika pengeluaran meningkatkan kondisi aset melebihi standar kinerja semula. Contoh peningkatan yang menghasilkan peningkatan manfaat keekonomian masa yang akan datang mencakup:
  1. modifikasi suatu pos sarana pabrik untuk memperpanjang usia manfaatnya, termasuk suatu peningkatan kapasitasnya.
  2. peningkatan kemampuan mesin untuk mencapai peningkatan besar dalam kualitas keluaran.
  3. penerapan proses produksi baru yang memungkinkan suatu pengurangan besar biaya operasi.


Penyusutan
Entitas harus mengalokasikan jumlah aset yang dapat disusutkan secara sistematis selama umur manfaatnya. Faktor-faktor seperti perubahan pemakaian aset, perkembangan teknologi, dan perubahan harga pasar dapat mengindikasikan bahwa umur manfaat aset telah berubah sejak tanggal periode tahunan paling kini. Jika terdapat indikator tersebut, maka entitas harus menelaah ulang estimasi sebelumnya dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode penyusutan atau umur manfaat.

Penyusutan dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan, misalnya aset berada di lokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi sebagaimana maksud manajemen. Penyusutan dihentikan ketika aset dihentikan pengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh. Namun, dalam metode penyusutan berdasar penggunaan (usage method of depreciation), beban penyusutan menjadi nol ketika tidak ada produksi.

Entitas harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan umur manfaat suatu aset:
  1. perkiraan daya pakai aset. Daya pakai dinilai dengan merujuk pada ekspektasi kapasitas atau keluaran fisik;
  2. perkiraan tingkat keausan fisik, yang tergantung kepada faktor pengoperasian seperti jumlah giliran penggunaan, program pemeliharaan dan perawatan, serta perawatan dan pemeliharaan aset pada saat aset tidak digunakan (menganggur);
  3. keusangan teknis dan komersial yang diakibatkan oleh perubahan atau peningkatan produksi, atau perubahan permintaan pasar atas produk atau jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut; 
  4. pembatasan hukum atau sejenisnya atas penggunaan aset, seperti berakhirnya waktu sehubungan dengan sewa.

Suatu entitas harus memilih metode penyusutan yang mencerminkan ekspektasi dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset. Beberapa metode penyusutan yang mungkin dipilih, antara lain metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun (diminishing balance method), dan metode jumlah unit produksi (sum of the unit of production method). Jika terdapat suatu indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifikan sejak tanggal pelaporan tahunan sebelumnya dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset, maka entitas harus menelaah ulang metode penyusutan saat ini dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode penyusutan untuk mencerminkan pola yang baru.

Penghentian Pengakuan
Entitas harus menghentikan pengakuan aset tetap pada saat dilepas atau ketika tidak ada manfaat ekonomi di masa depan yang diekspektasikan dari penggunaanya atau pelepasannya. Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian atas penghentian pengakuan aset tetap dalam laporan laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya. Keuntungan tersebut tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan. Entitas harus menentukan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dengan menghitung perbedaan antara hasil penjualan neto (jika ada) dan jumlah tercatatnya.


SAK ETAP Bab 15 Aset Tetap 

Properti Investasi (SAK ETAP)

SAK ETAP mendrfinisikan properti investasi sebagai properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
1. digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif, atau
2. dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Pada saat pengakuan awal, properti investasi diukur pada biaya perolehannya. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya legal dan broker, biaya pajak pengalihan dan biaya transaksi lainnya.

Setelah pengakuan awal, seluruh properti investasi harus diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai.

Entitas harus mentransfer suatu properti ke dalam properti investasi jika properti tersebut memenuhi definisi properti investasi, atau dari properti investasi jika properti tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi.


SAK ETAP Bab 14 Properti Investasi.

Investasi pada Joint Venture (SAK ETAP)

SAK ETAP mendefinisikan Joint venture sebagai perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Pengendalian bersama terjadi jika terdapat kesepakatan kontraktual untuk saling berbagi pengendalian pada suatu aktivitas ekonomi. Pengendalian bersama juga terjadi hanya jika keputusan strategis keuangan dan operasi sebagai bagian aktivitas ekonomi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak pengendali (venturer). Berdasarkan definisi dari munculnya pengendalian bersama, maka joint venture terbagi menjadi tiga jenis, yaitu dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama aset, dan pengendalian bersama entitas.

A. Pengendalian Bersama Operasi
Pengendalian bersama operasi kegiatan joint venture merupakan pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perseroan terbatas, firma, atau badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang terlepas dari ventures. Masing-masing venturer menggunakan aset tetap dan mengelola sendiri persediaannya. Masing-masing venturer juga memikul pengeluarannya, menyelesaikan kewajiban serta mencari sumber pendanaan untuk aktivitasnya sendiri.

Perjanjian joint venture biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama (joint product) dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi. Sehubungan dengan bagian partisipasi venturer pada pengendalian bersama aset operasi, setiap venturer mengakui dan menyajikan dalam laporan keuangannya masing-masing:

  1. aset yang dikendalikan dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri.
  2. beban yang terjadi atas aktivitasnya sendiri dan bagiannya atas pendapatan bersama dari penjualan barang dan jasa oleh joint venture tersebut.

B. Pengendalian Bersama Aset
Beberapa joint venture meliputi pengendalian bersama, dan seringkali kepemilikan bersama, oleh venturer atas satu aset atau lebih yang dikontribusikan atau diperoleh untuk joint venture serta didedikasikan untuk tujuan joint venture tersebut.

Sesuai dengan haknya atas pengendalian bersama aset, venturer harus mengakui dalam laporan keuangannya:

  1. bagiannya atas pengendalian bersama aset, yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat dari aset tersebut.
  2. kewajiban yang terjadi.
  3. bagiannya atas kewajiban yang timbul bersama dengan venturer lain dalam hubungannya dengan joint venture.
  4. pendapatan dari penjualan atau pemakaian atas bagian keluaran joint venture, bersama dengan bagiannya atas beban yang terjadi.
  5. beban lain yang terjadi terkait dengan bagiannya di joint venture.

C. Pengendalian Bersama Entitas
Pengendalian bersama entitas merupakan joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan, persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian. Entitas beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya perjanjian kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut. Venturer harus mengukur investasi pada pengendalian bersama entitas pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Investor harus mengakui penerimaan distribusi dari investasi tersebut sebagai penghasilan terlepas apakah distribusi tersebut berasal dari akumulasi laba pengendalian bersama entitas yang timbul sebelum atau sesudah tanggal perolehan.


Jika venturer berkontribusi atau menjual aset ke joint venture, pengakuan porsi keuntungan atau kerugian harus mencerminkan substansinya. Pada saat aset dikuasai oleh joint venture, serta manfaat dan risiko signifikan kepemilikan telah dialihkan, venturer harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan ke venturer lain. Venturer harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika kontribusi atau penjualan memberikan bukti kerugian penurunan nilai. Jika venturer membeli aset dari joint venture, maka venturer tidak boleh mengakui bagiannya atas laba joint venture dari transaksi tersebut sampai dengan venturer menjual kembali aset tersebut kepada pihak independen. Venturer harus mengakui bagiannya atas kerugian yang timbul dari transaksi tersebut dengan cara yang sama dengan keuntungan, kecuali kerugian tersebut harus segera diakui jika mencerminkan kerugian penurunan nilai.


SAK ETAP Bab 13 Investasi pada Joint Venture