Kamis, 02 Oktober 2014

Aset dan Kewajiban Valuta Asing

Pada pembuatan laporan keuangan di beberapa perusahaan yang bergerak di lintas negara akan menghadapi hal yang berkaitan dengan valuta asing. Pada PSAK sendiri sudah diatur mengenai mata uang pelaporan dan transaksi dengan mata uang asing. Kita akan memfokuskan hal ini pada pelaporan laporan keuangan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Namun, hal ini, tidak jauh berbeda jika mata uang yang digunakan untuk pelaporan laporan keuangan di luar Rupiah, karena pada konsep nya sama.

Pada PSAK diatur untuk akun yang terdapat pada Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dengan bentuk valuta asing harus dikonversikan ke mata uang pelaporan dengan kurs per tanggal laporan keuangan. Hal ini akan membuat perbedaan pengakuan saat memiliki aset dan kewajiban valas dengan pelaporan nya pada tanggal pelaporan. Perbedaan nilai tersebut disebabkan berbedanya kurs pada saat perolehan dan kurs pada tanggal pelaporan laporan keuangan. Perbedaan nilai akibat kurs dimasukan dalam akun laba atau rugi selisih kurs yang dilaporkan pada laporan laba rugi.

Akun pada sisi aset yang pada umumnya berupa valutas asing adalah kas, bank, piutang, uang muka, biaya dibayar dimuka dan lainnya. kita ambil contoh bank dalam valuta asing USD,. perusahaan menembatkan dananya di bank dalam bentuk USD pada tanggal 2 Januari 2014 sebesar $ 20.000.000,00 dengan kurs IDR sebesar Rp 12.242,00. Sehingga perusahaan melakukan jurnal
Bank
Rp 244.840.000.000,00


Kas

Rp 244.840.000.000,00
($ 20.000.000,00 x Rp 12.242,00 = Rp 244.840.000.000,00)
Kemudian perusahaan membuat laporan keuangan untuk akhir bulan Januari 2014. Pada tanggal 30 Januari 2014 kurs USD sebesar Rp 12.226,00. Jadi seharusnya nilai bank valas yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 244.520.000.000,00 ($ 20.000.000,00 x Rp 12.226,00). Dapat kita lihat bahwa nilai bank valas perusahaan secara Rupiah mengalami penurunan atau kerugian sebesar Rp 320.000.000,00. Sehingga perusahaan perlu malakukan jurnal sebagai berikut.
Rugi selisih kurs
Rp 320.000.000,00


Bank

Rp 320.000.000,00
(Rp 244.840.000.000,00 x Rp 244.520.000.000,00 = Rp 320.000.000,00)
Jadi pada buku besar bank valuta asing akan tampak sebagai berikut:
Bank USD
              Rp 244.840.000.000,00
Rp 320.000.000,00
Saldo :   Rp 244.520.000.000,00


Dapat kita lihat bahwa saldo akhir bank valas USD sebesar Rp 244.520.000.000,00. Jumlah ini sudah sesuai dengan kurs pada tanggal pelaporan laporan keuangan.

Perlakuan pelaporan laporan keuangan valuta asing ini juga berlaku untuk posisi kewajiban atau liabilitas. Akun pada posisi kewajiban yang pada umumnya diisi valuta asing yaitu; utang bank, utang usaha, dan utang lainnya. Misalkan perusahaan telah melakukan kesepakatan dengan bank untuk melakukan perikatkan peminjaman dana sebesar $ 20.000.000,00. Dana dari bank masuk ke rekening perusahaan pada tanggal 2 Januari 2014 dengan kurs Rp 12.242,00, sehingga perusahaan melakukan jurnal sebagai berikut:
Bank
Rp 244.840.000.000,00


Utang Bank

Rp 244.840.000.000,00
($ 20.000.000,00 x Rp 12.242,00 = Rp 244.840.000.000,00)
Kemudian perusahaan membuat laporan keuangan untuk akhir bulan Januari 2014. Sama halnya dengan aset dalam valuta asing, kewajiban dalam valuta asing juga harus dikonversikan ke Rupiah dengan kurs tanggal pelaporan. Pada tanggal 30 Januari 2014 kurs USD sebesar Rp 12.226,00, sehingga utang bank yang seharunya dilaporkan sebesar Rp 244.520.000.000,00 ($ 20.000.000,00 x Rp 12.226,00). Dari penjelasan tersebut, perusahaan lebih diuntungkan dengan menurunnya nilai kewajibannya sebesar Rp 320.000.000,00 dan perusahaan melakukan jurnal sebagai berikut:
Utang bank
Rp 320.000.000,00


Laba selisih kurs

Rp 320.000.000,00
(Rp 244.840.000.000,00 x Rp 244.520.000.000,00 = Rp 320.000.000,00)
Jadi pada buku besar utang bank valuta asing akan tampak sebagai berikut:
Utang Bank USD
              Rp 320.000.000,00
               Rp 244.840.000.000,00
 Saldo :   Rp 244.520.000.000,00

Dapat kita lihat bahwa saldo akhir utang bank valas USD sebesar Rp 244.520.000.000,00. Jumlah ini sudah sesuai dengan kurs pada tanggal pelaporan laporan keuangan.

Menurut pengalaman, masih terdapat beberapa perusahaan yang masih belum paham dengan perlakuan ini. Hal ini juga berdampak pada laporan laba rugi yang akan ditarik dalam perhitungan pajak penghasilan. Cukup disayangkan jika melakukan perbaikan SPT karena perlakuan akuntansi ini, terutama di laba rugi selisih kurs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar