Kamis, 29 Desember 2016

Pajak Penghasilan atas Dividen



Kali ini kita akan membahas mengenai perlakuan pajak atas dividen. Dividen merupakan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas investasi dengan menanamkan saham pada suatu perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sudah mengatur lebih lanjut mengenai aspek perpajakan pada dividen.

Sebelumnya, terkadang ada pertanyaan mengenai syarat pembagian dividen. Hal ini tentu sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pada pasal 71 ayat 2 dijelaskan bahwa dividen bisa dibagikan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif. Pada pasal 72 ayat 3 menegaskan juga bahwa atas pembagian dividen tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan serta pelaksanaan kewajiban terhadap kreditor.

Banyak informasi yang mengatakan bahwa dividen harus dibagikan tiap 5 tahun. Tetapi jika kita lihat dari ketentuan pasal 73 ayat 1 menjelaskan bahwa Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Dan pada ayat 2 menegaskan bahwa dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak perseroan.

Pada asepek perpajakan, pertama mari kita pahami definisi dividen sebagai bukan objek pajak. Dividen sebagai bukan objek pajak tentu tidak akan dipungut pajak penghasilan oleh perusahaan yang membagikan dividen. Ketentun dividen bukan objek pajak dapat dilihat pada undang-undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3 dengan syarat sebagai berikut:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. 
  2. Kepemilikan paling rendah 25% dari jumlah total modal yang disetor.
Syarat dari ketentun tersebut hanya berlaku untuk penerima dividen dalam bentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.  

Di luar ketentuan dividen bukan objek pajak, maka perusahaan yang membagikan dividen wajib untuk memungut pajak penghasilan. Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang bisa dikenakan terhadap dividen.

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Penerima Dividen
Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sudah diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009. Tarif pajak yang dikenakan dalam kasus ini sebesar 10% dan bersifat final. Proses pemungutan dan pelaporannya dengan menggunakan Surat Pemeberitahuan Masa (SPM) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.

Wajib Pajak Badan sebagai Penerima Dividen
Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan sudah diatur pada undang-udang pajak penghasilan pasal 23. Oleh karena itu, dividen pada kasus ini dikenakan pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif  15%. Jika penerima dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tariff 200% lebih tinggi menjadi 30%.

Wajib Pajak Luar Negeri sebagai Penerima Dividen
Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan sudah diatur pada undang-udang pajak penghasilan pasal 26. Oleh karena itu, dividen pada kasus ini dikenakan pajak penghasilan pasal 26 dengan tarif  20%.