Jumat, 08 September 2017

Aspek Perpajakan Bagi Penulis (Royalti)


Akhir-akhir ini sedang heboh terkait perpajakan bagi seorang penulis. Sambil mengikuti perkembangan gosip perpajakan saat ini, ada baiknya kita mempelajari aspek perpajakan yang berkaitan dengan penulis. Berbicara pajak, pasti kita harus melihat objek pajaknya. Objek pajak sudah pasti dalam bentuk penghasilan yang secara perpajakan merupakan peningkatan nilai ekonomis yang dimiliki Wajib Pajak. Beberapa kategori yang menjadi sumber benghasilan bagi penulis.

No
Jenis Penghasilan
Aspek Perpajakan
Tarif
1
Penjualan Buku (Hasil Karya)
Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Tarif Progresif
2
Royalti (Terkait HAKI)
Pajak Penghasilan Pasal 23
15%
3
Gaji (Jika sebagai karyawan)
Pajak Penghasilan PPh 21
Tarif Progresif

Penulis yang bekerja sebagai karyawan dimana menerima upah dari pemberi kerja tentu pajak penghasilan pasal 21 sudah menjadi yang dipotong dari penghasilannya. Untuk penjualan buku yang merupakan hasil karya sama saja dengan perhitungan pajak setahun atas penghasilan selama satu tahun pajak. Kedua hak ini sudah sering pembahasannya sampai beberapa orang tertarik, kenapa pajak royalty jadi bermasalah bagi beberapa orang.

Terdapat beberapa kemungkinan yang menjadi bahan pembahasan kali ini terkait royalti. Tapi yang jelas, mau itu royalti, penjualan buku, dan gaji akan tetap dihitung ulang pajak setahunnya yang akan dilaporkan setiap tahunnya (paling lambat akhir maret – Wajib Pajak Orang Pribadi). Kita tidak membahas apa yang menjadikan pajak royalti menjadi momok bagi penulis. Kita hanya membahas aspek perpajakan nya.

Pertama yang harus kita ingat bahwa pajak penghasilan 23 bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak penghasilan tahunan wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, hal ini memiliki potensi untuk lebih bayar. Potensi pertama dikarenakan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi. Pada sisi lain, pajak penghasilan pasal 23 tidak mengenal yang namanya PTKP tersebut. Berapa yang menjadi nilai penghasilan (royalti), itulah menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 23 (tariff 15%).

Berikut adalah tabel aspek perpajakan royalti bagi penulis untuk melihat lebih atau kurang bayarnya pajak tahunan: 

Dari analisis di atas, jika seandainya hanya royalti yang menjadi dasar penghasilan bagi penulis. Dapat kita lihat, dari semua tarif progresif sampai dengan penghasilan Rp 4.800.000.000,00 masih lebih bayar. Jika masalah lebih bayar ini menjadi momok, berati harus ditambah penghasilannya diluar dari royalti seperti penjualan buku. Dengan demikian maka pajak penghasilannya menjadi lebih bayar dan bisa disetor ke nagara. hehehehehe. Kalo tidak bisa, coba aja diskusikan terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 dari KPP. Sapa tahu bisa untuk menghindari lebih bayar. 

Semoga Bermanfaat