Kamis, 12 Januari 2017

Pajak Revaluasi Aset Tetap



Revaluasi aset tetap sempat populer di tahun 2015 sebagai suatu dampak dari peraturan perpajakan yang cukup baru mengenai biaya bunga pinjaman. Pada peraturan perpajakan sebelumnya, biaya bunga pinjaman memiliki perlakukan khusus jika suatu wajib pajak memiliki hutang bank dan deposito. Namun, peraturan terbarunya terkait perbandingan hutang atas ekuitas diberi batasan maksimal 4:1. Perbandingan tersebut akan mempengaruhi jumlah biaya bunga pinjaman yang diperkenankan secara pajak (sudah pernah kita bahas pada postingan sebelumnya).

Revaluasi aset tetap merupakan salah satu solusi yang kebanyakan mengatakan paling tepat untuk menanggapi peraturan perpajakan mengenai perbandingan hutang atas ekuitas tersebut. Ditambah lagi dengan tarif pajak revaluasi yang ditawarkan pemerintah menjadi lebih murah dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015. Sebelumnya tarif pajak revaluasi sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008.

Sebelum membicarakan tarif, mungkin ada beberapa hal yang perlu kita kupas lebih dahulu mengenai revaluasi aset tetap dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015. Wajib pajak yang diperkenankan untuk melakukan revaluasi aset tetap adalah wajib pajak yang melakukan sistem pembukuan untuk pelaporan perpajakannya. Pada pembukuan tersebut maka akan terlihat nilai buku aset tetap sebelum revaluasi. Aset yang direvaluasi secara perpajakan hanya untuk sebagian atau seluruh aset tetap berwujud yang berada di Indonesia. Periode jarak waktu revaluasi pertama dan revaluasi berikutnya diperkenankan minimal 5 tahun.  

Nilai revaluasi aset tetap yang digunakan adalah angka yang diperoleh dari laporan kantor jasa penilai publik atau hali penilai, tentunya yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah. Pada peraturan terakhir ini, wajib pajak diperkenankan untuk mengajukan revaluasi aset tetap dengan menggunakan perkiraan nilai wajar. Tentunya, nilai resmi dari kantor jasa penilai atau ahli penilai harus disusulkan. Atas revaluasi aset tetap ini dikenakan tarif pajak final sebagai berikut:

  • 3%, untuk permohonan revaluasi aset tetap sampai dengan 31 Desember 2015.
  • 4%, untuk permohonan revaluasi aset tetap periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.
  • 6%, untuk permohonan revaluasi aset tetap periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.


Jika wajib pajak menggunakan nilai perkiraan saat melakukan permohonan revaluasi aset tetap, maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi ketika wajib pajak menerima laporan hasil penilaian aset tetap dari pihak kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai. Kemungkinan yang pertama adalah nilai dari laporan tersebut lebih besar dari perkiraan nilai wajar yang digunakan wajib pajak untuk melakukan permohonan aset tetap. Hal ini mengakibatkan pajak yang disetorkan menjadi kurang bayar, sehingga wajib pajak tersebut harus menyetorkan lagi kekurangan pajaknya dengan tarif sebagai berikut:

  • 3%, bagi wajib pajak yang memperoleh hasil penilaian aset tetap dari kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai serta menyetorkan kekurangan pajaknya sampai dengan 31 Desember 2015.
  • 4%, bagi wajib pajak yang memperoleh hasil penilaian aset tetap dari kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai serta menyetorkan kekurangan pajaknya periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.
  • 6%, bagi wajib pajak yang memperoleh hasil penilaian aset tetap dari kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai serta menyetorkan kekurangan pajaknya periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
  • 10%, bagi wajib pajak yang memperoleh hasil penilaian aset tetap dari kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai serta menyetorkan kekurangan pajaknya pada tahun 2017.

Kemungkinan yang kedua adalah nilai dari laporan tersebut lebih kecil dari perkiraan nilai wajar yang digunakan wajib pajak untuk melakukan permohonan aset tetap. Hal ini mengakibatkan pajak yang disetorkan menjadi lebih bayar.

Aset tetap yang telah direvaluasi kan memiliki masa manfaat yang penuh kembali sesuai dengan kelompoknya. Lalu waktu dimulainya penyusutan, untuk ketentuan revaluasi aset tetap yang sudah tepenuhi seluruhnya di tahun 2015 akan disusutkan sejak 1 Januari 2016. Bagi wajib pajak yang menyelesaikan ketentuan revaluasi aset tetap di tahun 2016 atau 2017, penyusutan dimulai sejak bulan diakukannya penilaian kembali aset tetap.

Aset tetap yang masuk dalam kegiatan revaluasi aset tetap tidak diperkenankan untuk menglihkan aset tersebut dengan ketentun terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.03/2015 sebagai berikut (pasal 8 ayat 1):

  1. Aset tetap bergerak kelompok I dan II sebelum lewat jangka waktu 3 tahun sejak revaluasi.
  2. Aset tetap bergerak kelompok III dan IV sebelum lewat jangka waktu 5 tahun sejak revaluasi.
  3. Aset tetap tida bergerak (tanah dan bangunan) sebelum lewat jangka waktu 1 tahun sejak revaluasi.

Keluar dari ketentuan di atas, jika ada pengalian aset revaluasi sebelum batasan waktu yang sudah diatur maka akan dikenakan pajak final tambahan dengan tarif tertinggi untuk pajak penghasilan yang berlaku saat revaluasi dikurangi taif pajak saat revaluasi. Dasar pengenaan pajaknyanya dari selisih nilai revaluasi atas nilai buku sebelum revaluasi dan dilunasi paling lambat 15 hari setelah akhir bulan pengalihan.

Beberapa ketentuan pasal 8 di atas mengenai peralihan aset revaluasi dapat dikecualikan (tentunya tidak akan dikenakan tambahan pajak final) dengan syarat sebagai berikut:

  1. Pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan.
  2. Pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  3. Penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/ atau tidak dapat berproduksi kembali.


Nah, dari tadi kita membaas perlakuan untuk sisi aset. Lalu bagaimana perlakuan untuk lawan transaksinya? Selisih nilai revaluasi dari nilai buku sebelum revaluasi setelah dikurangi pajak yang harus dibayar atas revaluasi tersebut dicatat pada neraca dengan nama surplus penilaian kembali aset tetap. Banyak informasi yang simpang siur bahwa pajak atas revaluasi masuk dalam laporan laba rugi kemudian dikoreksi fiskal. Tapi pada ketentuan pajak revaluasi pasal 9 ayat 1. 

Pada ketentuan pajak lebih lanjut di pasal 9 ayat 2 ini bisa kita lihat bahwa surplus penilaian kembali aset tetap bisa dikapitalisasi dalam bentuk saham bonus. Peraturan perpajakan ini juga mengatur bahwa kapitalisasi tersebut bukanlah objek pajak.