Kamis, 22 Mei 2014

PPh Pasal 21 Pegawai Masuk dan Keluar di Pertengahan Tahun

    Kali ini kita akan membahas pajak penghasilan untuk pegawai yang keluar dan masuk di pertengahan tahun. Di pertengahan tahun bukan berarti di bulan Julia atau Juni ya…Jadi yang dimaksud pertengahan tahun di sini perhitungan pajaknya tidak full 12 bulan. Sebelumnya saya akan membagikan beberapa konsep perhitungan pajak penghasilan pasal 21 mengenai penghasilan atau upah yang diterima. Ada istilah dalam perhitungan pajak, penghasilannya harus setahun atau disetahunkan. Penghasilan setahun merupakan penghasilan selama satu tahun yang benar benar diterima. Jadi jika pada tahun 2013 hanya bekerja 10 bulan. Berarti penghasilan setahun pada tahun 2013 ya hanya 10 bulan. Namun berbeda jika yang dimaksud dengan penghasilan disetahunkan. Meskipun lamanya bekerja hanya 10 bulan pada tahun 2013. Jika penghasilan tersebut disetahunkan berarti ditentukan 12 bulannya.
      Perhitungan yang akan kita buat kali ini adalah khusus untuk pegawai yang merupakan wajib pajak orang pribadi  dalam negeri. Agar lebih paham lagi, sebaiknya langsung menuju ke contoh saja yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
     Togar bekerja sebagai Manajer Accounting pada PT ZZZ. Setiap bulannya dia memperoleh gaji sebesar Rp 25.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya dia juga membayar iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 1.250.000,00. Pada akhir bulan Oktober 2013, Togar keluar dari tempat dia bekerja. Status Togar tahun 2013 telah menikah dengan memiliki satu anak. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 Togar pada tahun 2013 di PT ZZZ?

Jawaban:
Pertama kita mencari dahulu pajak per bulan Togar yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Gaji
Rp 25.000.000,00

Tunjangan
Rp   2.500.000,00 +

Penghasilan bruto sebulan
Rp 27.500.000,00

Penghasilan bruto setahun
Rp 27.500.000,00 x 12 bulan =
Rp 330.000.000,00
Pengurang Penghasilan:


a. Biaya Jabatan
5% x Rp 330.000.000,00 = Rp 16.500.000,00

Rp    6.000.000,00

b. Iuran As.kes
Rp 1.250.000,00 x 12 bulan =

Rp 15.000.000,00 +

Jumlah Pengurang :

Rp   21.000.000,00 -
Penghasilan Neto

Rp 309.000.000,00
PTKP (K./1) :


a. Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

b. Status Menikah
Rp   2.025.000,00

c. Tanggungan (satu)
Rp   2.025.000,00 +

Jumlah PTKP :

Rp   28.350.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 280.650.000,00
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:


5%   x Rp   50.000.000,00   =
Rp   2.500.000,00

15% x Rp 200.000.000,00   =
Rp 30.000.000,00

25% x Rp   30.650.000,00   =
Rp   7.662.500,00 +

PPh pasal 21 setahun
Rp 40.162.500,00

PPh pasal 21 sebulan
Rp 40.162.500,00 : 12 bulan =
Rp     3.346.875,00

     Jadi melihat perhitungan di atas, sampai dengan bulan Oktober 2013 gaji Togar telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 sebesar:
= Rp 3.346.875,00 x 10 bulan
= Rp 33.468.750,00

     Kemudian kita menghitung pajak penghasilan pasal 21 Togar yang sebenarnya dari penghasilannya sampai dengan Oktober 2013 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Gaji
Rp 25.000.000,00

Tunjangan
Rp   2.500.000,00 +

Penghasilan bruto sebulan
Rp 27.500.000,00

Penghasilan bruto sampai Oktober 2013
Rp 27.500.000,00 x 10 bulan =
Rp 275.000.000,00
Pengurang Penghasilan:


a. Biaya Jabatan
5% x Rp 275.000.000,00 = Rp 13.750.000,00

Rp    6.000.000,00

b. Iuran As.kes
Rp 1.250.000,00 x 10 bulan =

Rp 12.500.000,00 +

Jumlah Pengurang :

Rp   18.500.000,00 -
Penghasilan Neto

Rp 256.500.000,00
PTKP (K./1) :


a. Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

b. Status Menikah
Rp   2.025.000,00

c. Tanggungan (satu)
Rp   2.025.000,00 +

Jumlah PTKP :

Rp   28.350.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 228.150.000,00
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:


5%   x Rp   50.000.000,00   =
Rp   2.500.000,00

15% x Rp 178.150.000,00   =
Rp 26.722.500,00 +

PPh pasal 21 sampai Oktober 2013
Rp 29.222.500,00


     Dapat dilihat bahwa sebesarnya, pajak PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Togar atas penghasilannya sampai dengan bulan Oktober 2013 sebesar Rp 29.222.500,00. Namun, sampai dengan bulan Oktober 2013 gaji Togar sudah dipotong pajak PPh sebesar Rp 33.468.750,00. Jadi togar lebih pajak sebesar berikut ini:
= Rp 33.468.750,00 – Rp 29.222.500,00
= Rp   4.246.250,00

     Pajak lebih bayar tersebut diberikan Perusahaan kepada Togar. Kemudian, Pada bulan Oktober 2013 tersebut, posisi kosong Manajer Accounting yang ditinggalkan Togar disi oleh Abraham. Abraham baru masuk di PT ZZZ pada awal bulan November 2013. Perusahaan telah sepakat untuk memberikan kompensasi gaji kepada Abraham sebesar Rp 30.000.000,00 dengan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Abraham membayar iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 2.500.000,00. Status Abraham telah menikah dan memiliki satu anak. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan kepada Abraham selama tahun 2013?

Jawab: (Masih Belum Benar)
Gaji
Rp 30.000.000,00

Tunjangan
Rp   5.000.000,00 +

Penghasilan bruto sebulan
Rp 35.000.000,00

Penghasilan bruto selama tahun 2013
Rp 35.000.000,00 x 2 bulan =
Rp 70.000.000,00
Pengurang Penghasilan:


a. Biaya Jabatan
5% x Rp 70.000.000,00 = Rp 3.500.000,00

Rp    3.500.000,00

b. Iuran As.kes
Rp 2.500.000,00 x 2 bulan =

Rp    5.000.000,00 +

Jumlah Pengurang :

Rp   8.500.000,00 -
Penghasilan Neto

Rp 61.500.000,00
PTKP (K./1) :


a. Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

b. Status Menikah
Rp   2.025.000,00

c. Tanggungan (satu)
Rp   2.025.000,00 +

Jumlah PTKP :

Rp 28.350.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 33.150.000,00
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:


5% x Rp 33.150.000,00   =
Rp   1.657.500,00

PPh pasal 21 selama 2013
Rp   1.657.500,00


     Jadi pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan kepada Abraham selama tahun 2013 adalah sebesar Rp 1.657.500,00. 

Atas partisipasi pembaca atas postingan ini, akan saya revisi perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dengan biaya jabatan yang benar sebagai berikut :


Gaji
Rp 30.000.000,00

Tunjangan
Rp   5.000.000,00 +

Penghasilan Bruto (1 Bulan)
Rp 35.000.000,00

Penghasilan Bruto Tahun 2013
Rp 35.000.000,00 x 2 bulan
Rp 70.000.000,00
Pengurang Penghasilan:


a. Biaya Jabatan


    5% x Rp 70.000.000,00


    Rp 3.500.000,00 (Max: Rp 1.000.000,00)
Rp   1.000.000,00

b. Iuran As. Kes


    Rp 2.500.000,00 x 2 bulan
Rp   5.000.000,00 +

Jumlah Pengurang :

Rp   6.000.000,00 (-)
Penghasilan Neto

Rp 64.000.000,00
PTKP (K/1):


a. Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

b. Status Menikah
Rp   2.025.000,00

c. Tanggungan (saty)
Rp   2.025.000,00 +

Jumlah PTKP

Rp 28.350.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp 35.650.000,00



Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 :


5% x Rp 35.650.000,00 = Rp 1.782.500,00



Jadi PPh Pasal 21 yang benar adalah sebesar Rp 1.782.500,00. Yang menjadi perbedaan pada perhitungan revisi di atas adalah biaya jabatan sebagai penguran penghasilan bruto. Memang biaya jabatan sebesar Rp 3.500.000,00 kurang dari Rp 6.000.000,00 (1 tahun). Tapi kita harus paham kondisinya, bahwa karyawan baru bekerja selama dua bulan. Biaya jabatan sebulan sebesar Rp 500.000,00. Oleh karena itu, biaya jabatan maksimal 2 bulan sebesar Rp 1.000.000,00. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.


Diberkati untuk Memberkati.

PPh Pasal 21 Pesangon dan Tunjangan Hari Tua

     Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 terdapat beberapa pengertian yang sebaiknya kita ketahui. Menurut perpajakan, Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
    Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
     Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

    Dari beberapa penjelasan jenis upah di atas, pajak telah mengatur tersendiri mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 pasal 3 ayat 1, tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk upah pesangon dapat dijelaskan sebagai berikut:

Peredaran Bruto
Tarif
Rp                    0,00 – Rp  50.000.000,00
0   %
Rp   50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00
5   %
Rp 100.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
15 %
Rp 500.000.000,00 -   ke  atas
25 %

Kemudian berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1, tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dapat dijelaskan sebagai berikut:

Peredaran Bruto
Tarif
Rp                    0,00 – Rp  50.000.000,00
0   %
Rp   50.000.000,00 – Ke atas
5   %

Agar lebih jelas mengenai pajak penghasilan pasal 21 untuk upah pesangon, mari kita lihat contoh yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT AAA telah mengambil keputusan untuk mem-PHK beberapa karyawannya. Atas kebijakan tersebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Tora mendapat uang pesangon sebesar Rp 45.000.000,00
2. Dito mendapat uang pesangon sebesar Rp 85.000.000,00
3. Dama mendapat uang pesangon sebesar Rp 375.000.000,00
4. Tami mendapat uang pesangon sebesar Rp 650.000.000,00
Atas dasar data di atas, berapa pajak penghasilan pasal 21 atas pesangon yang dikenakan kepada masing-masing di atas. Jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Tora.
0% x Rp 45.000.000,00
NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
NIHIL

2. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dito.
0% x Rp 50.000.000,00
NIHIL
5% x Rp 35.000.000,00
Rp 1.750.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 1.750.000,00

3. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dama.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   50.000.000,00
Rp   2.500.000,00
15% x Rp 275.000.000,00
Rp 41.250.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 43.750.000,00

4. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Tami.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   50.000.000,00
Rp     2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00
Rp   60.000.000,00
25% x Rp 150.000.000,00
Rp   37.500.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 100.000.000,00

Dari contoh perhitungan pajak penghasilan di atas, dapat kita lihat bahwa tarif dikalikan langsung dengan penghasilan brutonya tanpa ada pengurang. Nah sekarang tentang Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua langsung saja kita menggunakan contoh yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT XXX telah mengambil keputusan untuk memberikan tunjangan hari tua kepada 2 pegawainya yang akan pensiun dengan rincian sebagai berikut:
1. Tuan Dimas sebesar Rp 35.000.000,00
2. Tuan Diki sebesar Rp 65.000.000,00
Atas dasar data di atas, berapakah pajak penghasilan pasal 21 untuk tunjangan hari tua yang diberikan kepada karyawan tersebut. Jawabannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dimas.
0%   x Rp   35.000.000,00
NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 THT
NIHIL

2. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Diki.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   15.000.000,00
Rp        750.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 THT
Rp        750.000,00

Dari perhitungan di atas, dapat kita lihat bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk tunjangan hari tua sama-sama diambil langsung dari peredaran bruto tanpa adanya pengurang. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan pembaca.

Diberkati untuk Memberkati