Selasa, 18 Agustus 2015

Akuntansi Sewa Guna Usaha Bagi Lessee

Pada kesempatan ini, kita akan mempelajari akuntansi Sewa Guna Usaha atau Sewa Pembiayaan bagi pihak Lessee. Pihak Lessee adalah pihak yang menggunakan jasa pembiayaan untuk memperoleh aset. Sewa guna usaha berbeda dengan sewa biasa karena terdapat hak opsi. Hak opsi bisa diartikan sebagai suatu hak untuk membeli aset pada akhir sewa. Pada hak opsi sudah ditentukan nilai aset yang harus dibayar oleh pihak lessee.

Agar lebih paham, kita langsung ke contoh. PT Tigor akan melakukan pembelian aset dengan menggunakan jasa sewa guna usaha yang disediakan oleh PT Amang. Jangka waktu sewa guna usaha telah disepakati selama 5 tahun dengan tingkat bunga 11%. Setiap tahun PT Tigor melakukan pembayaran sebesar Rp 4.650.000,00 yang didalamnya termasuk biaya asuransi sebesar Rp 200.000,00. Kedua belah pihak juga telah sepakat bahwa diakhir masa sewa, PT Tigor dapat memiliki aset tersebut dengan membayar hak opsi sebesar Rp 2.750.000,00. Berdasarkan data di atas, bagaimanakah akuntansi yang akan dilakukan oleh PT Tigor?

Data Perhitungan:
N
:
5 Tahun
i
:
11 %
Angsuran
:
Rp 4.650.000,00
Biaya Asuransi
:
Rp    200.000,00
Dari rincian detail data perhitungan di atas, maka kita akan menentukan nilai kini dari utang sewa guna usaha yang dapat dijelaskan sebagai berikut:


Dari perhitungan tersebut, kita sudah menentukan bahwa nilai utang sewa guna usaha sebesar Rp 19.887.874,00. Dari hasil tersebut maka kita dapat membuat tabel pembayaran angsuran utang sewa guna usaha yang dapat dijelaskan sebagai berikut:


Dari rincian tabel angsuran utang sewa guna usaha yang telah dibuat, maka jurnal akuntansi yang akan dibentuk dari awal pengakuan sampai pada akhir sewa guna usaha dapat dijelaskan sebagai berikut:


Pada jurnal Tahun ke 5 dapat dilihat bahwa PT Tigor melakukan pembayaran sebesar Rp 2.750.000,00 yang merupakan hak opsi untuk memperoleh aset tersebut. Pada beberapa kasus, hak opsi sudah dibayar pada awal perjanjian sebagai uang jaminan sewa guna usaha dengan rincian jurnal sebagai berikut:
Dari rincian jurnal di atas dapat kita lihat beberapa jurnal akuntansi yang berkaitan dengan utang sewa guna usaha. Selain akuntansi utang sewa guna usaha di atas, PT Tigor harus melakukan perlakuan akuntansi aset tetap untuk aset sewa guna usaha tersebut. Hal ini didasarkan pada aspek "substansi mengungguli bentuk" bahwa meski secara pengakuan hukumnya aset sewa guna usaha tersebut belum dimiliki PT Tigor, namun secara ekonomis aset tersebut sudah masuk dalam pengakuan aset tetap. Pengakuan aset tetap dalam hal ini adalah bawah aset tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan produksi menyediakan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif dan penggunaanya lebih dari satu periode.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas aset sewa guna usaha tersebut dilakukan perhitungan beban penyusutan. Pada pembahasan kali ini juga akan dirincikan beberapa kondisi yang mungkin terjadi pada saat perhitungan beban penyusutan aset sewa guna usaha sebagai berikut:
  1. Jangka Waktu SGU lebih dari Masa Manfaat Aset SGU
  2. Jangka Waktu SGU sama dengan Masa Manfaat Aset SGU
  3. Jangka Waktu SGU kurang dari Masa Manfaat Aset SGU



Penjelasan:
1. Jangka Waktu SGU lebih dari Masa Manfaat Aset SGU
Pada kondisi ini dapat dilihat bahwa sebelum jangka waktu sewa guna usaha, secara estimasi akuntansi masa manfaat aset SGU tersebut sudah habis. Sehingga pada jatuh tempo sewa guna usaha akan melakukan jurnal balik seluruh "akumulasi penyusutan aset SGU" pada "akumulasi penyusutan aset tetap".
2. Jangka Waktu SGU sama dengan Masa Manfaat Aset SGU
Pada kondisi ini dapat dilihat bahwa masa manfaat aset SGU akan habis pada jatuh tempo akhir sewa guna usaha. Sehingga pada jatuh tempo sewa guna usaha akan melakukan jurnal balik seluruh "akumulasi penyusutan aset SGU" pada "akumulasi penyusutan aset tetap".
3. Jangka Waktu SGU kurang dari Masa Manfaat Aset SGU

Pada kondisi ini dapat dilihat bahwa ketika jatuh tempo sewa guna usaha, masa manfaat aset SGU masih tersisa. Sehingga pada jatuh tempo sewa guna usaha akan melakukan jurnal balik "akumulasi penyusutan aset SGU" pada "akumulasi penyusutan aset tetap" hanya sebesar penyusutan yang telah terjadi selama masa sewa guna usaha.