Suatu sewa
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara
substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset. Suatu sewa
diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara
substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset.
Suatu sewa
sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi tergantung pada substansi transaksi
daripada bentuk kontrak. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan
jika memenuhi salah satu hal berikut ini:
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa.
- lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan.
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan yaitu masa sewa sama atau lebih dari 75% umur ekonomis aset sewaan.
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu pembayaran sewa minimum sama atau lebih dari 90% nilai wajar aset sewaan.
- aset sewaan bersifat khusus dan dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Klasifikasi sewa
dibuat pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan
lessor sepakat untuk mengubah persyaratan sewa (selain melalui pembaruan sewa),
dimana klasifikasi sewa harus dievaluasi ulang.
Laporan
Keuangan Lessee atau Penyewa"Sewa
Pembiayaan"
Pada awal masa
sewa, lessee harus mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan sebagai
aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran
sewa ditambah nilai residu (harga opsi) yang harus dibayar oleh lessee pada
akhir masa sewa.
Tingkat diskonto
yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa adalah tingkat
bunga yang dibebankan oleh lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal
masa sewa. Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai
angsuran pokok kewajiban dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang
diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.
Lessee harus
menyusutkan atau mengamortisasi aset sewaan dalam sewa pembiayaan. Jika tidak
ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada
akhir masa sewa, maka aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka
waktu yang lebih pendek antara masa sewa dengan umur manfaatnya. Kalau aset
sewaan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara pembayaran
yang dilakukan dengan sisa kewajiban diakui keuntungan dan kerugian pada
periode terjadinya.
Dalam hal
dilakukan transaksi jual dan sewa-balik (sales and leaseback) maka transaksi
tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi
penjualan dan transaksi sewa. Selisih antara harga jual dan nilai tercatat aset
yang dijual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan.
Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan
secara proporsional dengan beban penyusutan aset sewaan jika sewa balik
merupakan sewa pembiyaan atau secara proporsional dengan beban sewa jika
sewa-balik merupakan sewa operasi.
Laporan
Keuangan Lessee atau Penyewa "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa
merupakan beban sewa yang diakui berdasarkan metode garis lurus selama masa
sewa, meskipun pembayaran sewa dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap
periode.
Laporan
Keuangan Lessor "Sewa Pembiayaan"
Penanaman neto
dalam aset yang disewakan harus diperlakukan sebagai penanaman neto sewa.
Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa ditambah nilai
residu yang akan diterima oleh lessor pada akhir masa sewa dikurangi dengan
pendapatan sewa yang belum diakui (unearned
lease income), dan simpanan jaminan.
Selisih antara
piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan aset yang disewakan
diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui. Pendapatan sewa yang belum
diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan
berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto sewa.
Jika aset yang disewakan
dijual kepada lessee sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara harga
jual dengan penanaman neto sewa pada saat penjualan dilakukan harus diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.
Laporan
Keuangan Lessor "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa
selama tahun berjalan dari lessee harus diakui sebagai pendapatan sewa.
Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus
sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan
dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
Jika aset yang
disewakan dijual, maka perbedaan antara nilai tercatat dan harga jual harus
diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.
SAK ETAP Bab 17
Sewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar