Senin, 27 Oktober 2014

Sewa (ETAP)

Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset.

Suatu sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi tergantung pada substansi transaksi daripada bentuk kontrak. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika memenuhi salah satu hal berikut ini:

  1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa.
  2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan.
  3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan yaitu masa sewa sama atau lebih dari 75% umur ekonomis aset sewaan.
  4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu pembayaran sewa minimum sama atau lebih dari 90% nilai wajar aset sewaan.
  5. aset sewaan bersifat khusus dan dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Klasifikasi sewa dibuat pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan lessor sepakat untuk mengubah persyaratan sewa (selain melalui pembaruan sewa), dimana klasifikasi sewa harus dievaluasi ulang.

Laporan Keuangan Lessee atau Penyewa"Sewa Pembiayaan"
Pada awal masa sewa, lessee harus mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa ditambah nilai residu (harga opsi) yang harus dibayar oleh lessee pada akhir masa sewa.

Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa. Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai angsuran pokok kewajiban dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.

Lessee harus menyusutkan atau mengamortisasi aset sewaan dalam sewa pembiayaan. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, maka aset sewaan harus disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara masa sewa dengan umur manfaatnya. Kalau aset sewaan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban diakui keuntungan dan kerugian pada periode terjadinya.

Dalam hal dilakukan transaksi jual dan sewa-balik (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa. Selisih antara harga jual dan nilai tercatat aset yang dijual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan beban penyusutan aset sewaan jika sewa balik merupakan sewa pembiyaan atau secara proporsional dengan beban sewa jika sewa-balik merupakan sewa operasi.

Laporan Keuangan Lessee atau Penyewa "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa merupakan beban sewa yang diakui berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa, meskipun pembayaran sewa dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

Laporan Keuangan Lessor "Sewa Pembiayaan"
Penanaman neto dalam aset yang disewakan harus diperlakukan sebagai penanaman neto sewa. Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa ditambah nilai residu yang akan diterima oleh lessor pada akhir masa sewa dikurangi dengan pendapatan sewa yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan.

Selisih antara piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan aset yang disewakan diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui. Pendapatan sewa yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto sewa.

Jika aset yang disewakan dijual kepada lessee sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto sewa pada saat penjualan dilakukan harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.

Laporan Keuangan Lessor "Sewa Operasi"
Pembayaran sewa selama tahun berjalan dari lessee harus diakui sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

Jika aset yang disewakan dijual, maka perbedaan antara nilai tercatat dan harga jual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.


SAK ETAP Bab 17 Sewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar