Rabu, 16 Agustus 2017

Surat Kuasa dan Surat Penunjukan (Pelaporan SPT)

Kali ini akan membahas terkait Surat Kuasa dan Surat Penunjukan yang sebenarnya sudah diatur di PMK No 229/PMK.03/2014. Namun, ketentuannya pelaksaanya baru keluar tanggal 31 Januari 2017 dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No 2/PJ/2017. Berdasarkan pengalaman Penulis yang sudah terlambat mengikuti perkembangan peraturan perpajakan (banyak tugas brow, hehehe). Terakhir kali ke KPP untuk lapor SPT, diwajibkan untuk memiliki Surat Penunjukan. Nah, mari kita sedikit kupas peraturan ini.

Inti dari Surat Kuasa adalah surat yang mengalihkan beberapa jenis hak dan kewajiban perpajakan kepada orang yang ditunjuk. Pihak yang dapat ditunjuk tersebut bisa konsultan pajak atau karyawan dari Wajib Pajak sendiri. Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ditunjuk tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan.
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk penyampaikan SPT PPh, dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan.


Syarat utama bagi pihak yang telah diberi kuasa adalah “Menguasai ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan”. Bagi konsultan pajak, syarat ini dipenuhi dengan surat izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. Bagi karyawan Wajib Pajak sendiri, harus menyertakan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Sertifikat brevet di bidang perpajakang yang diterbitkan oleh Lembaga pendidikan kursus brevet pajak.
Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A, atau
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Surat Kuasa yang dibuat oleh Wajib Pajak hanya untuk 1 (satu) orang dan 1 (satu) pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kuasa yang diberikan juga tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Namun, dalam pelaksanaan pelaporan SPT baik masa dan tahunan dapat diperbantukan oleh karyawan Wajib Pajak  atau pihak lain dengan membuat Surat Penunjukan. Jadi jika ada orang yang lapor SPT di KPP terdaftar, namun yang melaporkan tidak yang bertanda tangan di SPT tersebut harus membawa Surat Penunjukan.

Adapun Surat Kuasa yang diberikan, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang tidak boleh dilakukan kecuali  Wajib Pajak sendiri sebagai berikut:
  1. Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik
  3. Permohonan aktivasi EFIN
  4. Penyampaian pengungkapan ketidakwajaran perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  5. Permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan atau kepentingan penerimaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
  6. Pelaksaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasai.



Semoga bermanfaat cuy…