Sabtu, 18 Oktober 2014

Transfer Pricing (Pajak)

Pada peraturan perpajakan sudah memiliki aturan tersendiri mengenai transfer pricing. Hal ini didasarkan pada kegiatan transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pada umumnya, transaksi yang memiliki hubungan istimewa akan selalu mengandung unsur transfer pricing. Oleh karena itu pajak memiliki peraturan tersendiri untuk meminimalkan dampak negatif dari tranfer pricing. Melalui transfer pricing, perusahaan-perusahaan yang tergabung pada satu asosiasi mampu melakukan penghindaran pajak. Hal ini dengan menentukan suatu daerah tertentu sebagai pusat beban dan daerah lainnya sebagai pusat laba. Dengan cara ini, asosiasi akan memiliki laba secara global.

Berdasarkan UUD Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 Ayat 3 "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."














Berikut adalah metode yang dapat digunakan untuk menentukan kembali harga transfer yang wajar:
1. Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncuntrolled Price Method atau CUP)
Metode ini dapat dilakukan jika perusahaan juga melakukan transaksi kepada pihak ketiga di luar entitas yang memiliki hubungan istimewa. 
2. Metode Harga Jual Minus (Sales Minus / Resale Price Method atau RPM)
Metode ini biasa digunakan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Penentuan harga pasar wajar dengan metode harga jual minus dilakukan dengan mengurangkan suatu mark up wajar dari harga jual barang yang sama pada mata rantai berikutnya. Mark up wajar diperoleh dengan membandingkannya dengan transaksi yang tidak ada hubungan istimewa.

Metode ini dapat dipakai dalam hal :
  1. Tidak ada transaksi dengan pihak yang tidak ada hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai pembanding, misalnya pada sistem pemasaran dengan keagenan tunggal.
  2. Terdapat data harga penjualan kembali barang yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
  3. Tidak terdapat proses perubahan barang yang menambah nilai.
  4. Pihak pembeli dan penjual dalam hubungan istimewa tidak menambah harga yang besar pengaruhnya terhadap nilai barang tersebut. 
3. Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Metohod atau CPM)
Metode ini biasanya digunakan untuk perusahaan manufaktur yang menjual produknya kepada pihak hubungan istimewa agar dilakukan proses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi.

Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari :
  1. Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya.
  2. Penjualan oleh pihak-pihak yang independen.
  3. Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut.
  4. Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis.
4. Metode Profit Split (PSM)
Metode ini digunakan untuk menentukan laba yang akan dibagi antara anggota grup dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Selanjutnya, laba tersebut dibagi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan dasar pertimbangan ekonomis sehingga pembagian itu mencerminkan laba seandainya transaksi itu tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
5. Metode Transactional Net Margin (TNMM)
Metode ini digunakan untuk menetapkan persentase laba bersih yang didasarkan atas perbandingan laba bersih terhadap biaya-biaya, laba bersih penjualan atau laba bersih terhadap aktiva yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar