Senin, 06 Oktober 2014

Penyusutan Aset Tetap (Pajak)

PSAK mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud yang dimiliki untuk kegiatan produksi atau operasi normal dalam periode lebih dari satu tahun buku dan tidak untuk diperjualbelikan. Aset tetap pada awalnya diakui sebesar nilai perolehan nya, kemudian dilakukan penyusutan atas nilai persediaan tersebut. Penyusutan dapat didefinisikan sebagai pembebanan secara sistematis atas nilai aset. Hal ini agar pada saat perolehan aset tetap tidak langsung dibiayakan semua, namun dibiayakan secara proporsional dari masa manfaatnya.

Perpajakan juga memiliki peraturannya tersendiri mengenai penyusutan aset tetap. Melihat fenomena ini, sudah banyak perusahaan atau instansi yang melakukan penyusutan aset tetap sesuai dengan peraturan perpajakan. Kemungkinan hal ini bertujuan untuk meminimalkan perbedaan akuntansi yang dilakukan perusahaan dengan perpajakan.

Terdapat beberapa hal yang menjadi patokan khusus bagi penyusutan secara perpajakan. Pada peraturan perpajakan tidak mengenai nilai residu. Nilai residu adalah nilai sisa yang diestimasi setelah masa manfaat aset tetap yang diestimasi juga oleh perusahaan telah selesai. Perpajakan juga sudah menentukan sendiri masa manfaat untuk masing-masing jenis aset tetap. Perpajakan menentukan tersendiri metode penyusutan yang akan diperlakukan pada aset tetap, yaitu Metode Garus Lurus dan Metode Saldo Menurun. Peraturan perpajakan mengenai penyusutan dapat dijelaskan pada tabel berikut:

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
Kelompok bukan bangunan:



Kelompok 1
  4 Tahun
25   %
50   %
Kelompok 2
  8 Tahun
12,5 %
25   %
Kelompok 3
16 Tahun
 6,25%
12,5 %
Kelompok 4
20 Tahun
5    %
10   %
Kelompok bangunan:



Permanen
10 Tahun
5    %

Tidak Permanen
20 Tahun
10   %


Contoh:
Pada tanggal 2 Januari 2014 perusahaan membeli sebuah sepeda motor senilai Rp 35.000.000. Perusahaan juga harus mengeluarkan biaya lainnya untuk biaya pengiriman dan surat-surat kendaraan sebesar Rp 5.000.000,00. Bagaimana perhitungan penyusutan nya dan jurnal nya.
a. Jurnal pada saat pembelian:
HPP sepeda motor tersebut sebesar Rp 40.000.000,00. Maka jurnal nya sebagai berikut:

Aset Tetap - Sepeda Motor
Rp 40.000.000,00


Bank

Rp 40.000.000,00

b. Perhitungan penyusutan aset tetap:
Tahun
Metode Garis Lurus
Metode Saldo Menurun
Perhitungan
Beban Penyusutan
Perhitungan
Beban Penyusutan
2014
40.000.000 x 25% =
10.000.000
40.000.000 x 50% =
20.000.000
2015
40.000.000 x 25% =
10.000.000
20.000.000 x 50% =
10.000.000
2016
40.000.000 x 25% =
10.000.000
10.000.000 x 50% =
  5.000.000
2017
40.000.000 x 25% =
10.000.000
Sisa lngsng dibebankan
  5.000.000
Jumlah
40.000.000
Jumlah
40.000.000

Maka jurnal nya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahun
Keterangan
Metode Garis Lurus
Metode Saldo Menurun
2014
Beban penyusutan aset tetap
   Akumulasi penyusutan aset tetap
10.000.000
            10.000.000
20.000.000
            20.000.000
2015
Beban penyusutan aset tetap
   Akumulasi penyusutan aset tetap
10.000.000
            10.000.000
10.000.000
            10.000.000
2016
Beban penyusutan aset tetap
   Akumulasi penyusutan aset tetap
10.000.000
            10.000.000
  5.000.000
            5.000.000
2017
Beban penyusutan aset tetap
   Akumulasi penyusutan aset tetap
10.000.000
            10.000.000
  5.000.000
            5.000.000
 

Perlakuan perhitungan penyusutan ini tidak jauh berbeda ketika perusahaan membeli aset di pertengahan tahun. Pertama kita hanya perlu memastikan beberapa beban pajak yang dibebankan pada tahun tersebut. Kemudian kita tentukan berapa bulan aset tetap disusutkan pada tahun bersangkutan. Untuk perhitungan penyusutan pada akuntansi pada umumnya juga tidak jauh berbeda dari penjelasan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar