PSAK
mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud yang dimiliki untuk kegiatan
produksi atau operasi normal dalam periode lebih dari satu tahun buku dan tidak
untuk diperjualbelikan. Aset tetap pada awalnya diakui sebesar nilai
perolehan nya, kemudian dilakukan penyusutan atas nilai persediaan tersebut.
Penyusutan dapat didefinisikan sebagai pembebanan secara sistematis atas nilai
aset. Hal ini agar pada saat perolehan aset tetap tidak langsung dibiayakan
semua, namun dibiayakan secara proporsional dari masa manfaatnya.
Perpajakan juga
memiliki peraturannya tersendiri mengenai penyusutan aset tetap. Melihat
fenomena ini, sudah banyak perusahaan atau instansi yang melakukan
penyusutan aset tetap sesuai dengan peraturan perpajakan. Kemungkinan hal ini
bertujuan untuk meminimalkan perbedaan akuntansi yang dilakukan perusahaan
dengan perpajakan.
Terdapat beberapa
hal yang menjadi patokan khusus bagi penyusutan secara perpajakan. Pada
peraturan perpajakan tidak mengenai nilai residu. Nilai residu adalah nilai
sisa yang diestimasi setelah masa manfaat aset tetap yang diestimasi juga oleh
perusahaan telah selesai. Perpajakan juga sudah menentukan sendiri masa manfaat
untuk masing-masing jenis aset tetap. Perpajakan menentukan tersendiri metode
penyusutan yang akan diperlakukan pada aset tetap, yaitu Metode Garus Lurus dan
Metode Saldo Menurun. Peraturan perpajakan mengenai penyusutan dapat dijelaskan
pada tabel berikut:
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan
|
|
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
||
Kelompok
bukan bangunan:
|
|
|
|
Kelompok
1
|
4 Tahun
|
25 %
|
50 %
|
Kelompok
2
|
8 Tahun
|
12,5
%
|
25 %
|
Kelompok
3
|
16
Tahun
|
6,25%
|
12,5
%
|
Kelompok
4
|
20
Tahun
|
5
%
|
10 %
|
Kelompok
bangunan:
|
|
|
|
Permanen
|
10
Tahun
|
5
%
|
|
Tidak
Permanen
|
20
Tahun
|
10 %
|
|
Contoh:
Pada tanggal 2
Januari 2014 perusahaan membeli sebuah sepeda motor senilai Rp 35.000.000.
Perusahaan juga harus mengeluarkan biaya lainnya untuk biaya pengiriman dan
surat-surat kendaraan sebesar Rp 5.000.000,00. Bagaimana perhitungan
penyusutan nya dan jurnal nya.
a. Jurnal pada
saat pembelian:
HPP sepeda
motor tersebut sebesar Rp 40.000.000,00. Maka jurnal nya sebagai berikut:
Aset
Tetap - Sepeda Motor
|
Rp
40.000.000,00
|
|
|
|
Bank
|
|
Rp
40.000.000,00
|
b. Perhitungan
penyusutan aset tetap:
Tahun
|
Metode
Garis Lurus
|
Metode
Saldo Menurun
|
||
Perhitungan
|
Beban
Penyusutan
|
Perhitungan
|
Beban
Penyusutan
|
|
2014
|
40.000.000
x 25% =
|
10.000.000
|
40.000.000
x 50% =
|
20.000.000
|
2015
|
40.000.000
x 25% =
|
10.000.000
|
20.000.000
x 50% =
|
10.000.000
|
2016
|
40.000.000
x 25% =
|
10.000.000
|
10.000.000
x 50% =
|
5.000.000
|
2017
|
40.000.000
x 25% =
|
10.000.000
|
Sisa
lngsng dibebankan
|
5.000.000
|
Jumlah
|
40.000.000
|
Jumlah
|
40.000.000
|
Maka jurnal nya
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahun
|
Keterangan
|
Metode
Garis Lurus
|
Metode
Saldo Menurun
|
2014
|
Beban
penyusutan aset tetap
Akumulasi penyusutan aset tetap
|
10.000.000
10.000.000
|
20.000.000
20.000.000
|
2015
|
Beban
penyusutan aset tetap
Akumulasi penyusutan aset tetap
|
10.000.000
10.000.000
|
10.000.000
10.000.000
|
2016
|
Beban
penyusutan aset tetap
Akumulasi penyusutan aset tetap
|
10.000.000
10.000.000
|
5.000.000
5.000.000
|
2017
|
Beban
penyusutan aset tetap
Akumulasi penyusutan aset tetap
|
10.000.000
10.000.000
|
5.000.000
5.000.000
|
Perlakuan
perhitungan penyusutan ini tidak jauh berbeda ketika perusahaan membeli aset di
pertengahan tahun. Pertama kita hanya perlu memastikan beberapa beban pajak
yang dibebankan pada tahun tersebut. Kemudian kita tentukan berapa bulan aset
tetap disusutkan pada tahun bersangkutan. Untuk perhitungan penyusutan pada
akuntansi pada umumnya juga tidak jauh berbeda dari penjelasan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar