Kamis, 25 September 2014

Pembetulan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah sistem self assessment. Pada sistem tersebut setiap penduduk Indonesia yang telah dewasa secara pajak wajib menghitung, menyetorkan, dan malaporkan pajak nya kepada negara. Ketiga kewajiban tersebut dilakukan sendiri olah wajib pajak. Hal ini akan memicu potensi kesalahan dalam perhitungan pajak, mengingat pengetahuan pajak yang belum begitu dalam ditambah dengan perubahan peraturan yang cukup dinamis. 

Berdasarkan hal itulah, kita akan membahas hal yang akan kita lakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan. Kita berfokus pada wajib pajak orang pribadi, meski secara umum perlakukan nya dengan wajib pajak badan sama. Agar lebih mendalam, sebaiknya langsung ke contoh.

Tuan Dida memiliki usaha yang tergolong sebagai pekerjaan bebas. pada tahun 2013 beliau memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.260.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 693.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 510.300.000,00. Status Tuan Dika untuk tahun pajak 2013 belum menikah. Beliau sudah melakukan kewajiban pajak nya yaitu, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak nya atas data tersebut. Setelah lewat 3 bulan dari tanggal penyetoran, Tuan Dida ternyata belum memasukan penghasilan lainnya sebesar Rp 15.000.000,00 unrtuk tahun pajak 2013. Oleh karena itu, Tuan Dida melakukan pembetulan atas perhitungan pajak nya. Perhitungan pembetulan pajak penghasilan nya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sebelum Pembetulan
Setelah Pembetulan
Pendapatan
    1.260.000.000,00
    1.260.000.000,00
HPP
       693.000.000,00
       693.000.000,00
Lapa Kotor
       567.000.000,00
       567.000.000,00
Biaya Usaha
       510.300.000,00
       510.300.000,00
Laba Usaha
         56.700.000,00
         56.700.000,00
Pendapatan Lain-Lain
                                 -  
         15.000.000,00
Laba Neto
         56.700.000,00
         71.700.000,00
PTKP (TK/0)
         24.300.000,00
         24.300.000,00
Laba Kena Pajak
         32.400.000,00
         47.400.000,00
Pajak Penghasilan OP (5%)
           1.620.000,00
           2.370.000,00


Analisis Kurang Bayar :
PPh Pembetulan
            2.370.000,00
Sudah dibayarkan
            1.620.000,00
Kurang Bayar
               750.000,00


Denda Per Bulan :
= 2% x 750.000,00
= 15.000,00
= 45.000,00 (3 bulan)

Atas pembetulan tersebut, Tuan Dida akan menyetor kembali kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp 750.000,00 dengan denda bunga selama 3 bulan sebesar Rp 45.000,00. 

Semoga bermanfaat...