Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) merupakan lembaga yang dikhususkan untuk
mengkoordinasikan kebijakan yang dipegang oleh akuntan publik di Indonesia.
Sebagai akuntan publik harus taat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh
IAPI dan salah satunya adalah kebijakan beretika dalam memberikan jasa. Akuntan
publik pada sistem bisnis pada umumnya sebagai pihak ketiga yang menjadi pihak
ahli. Akuntan publik diijinkan masuk sebagai konsultan atau pemeriksa yang
mampu memahami bisnis entitas klien. Oleh karena itu terdapat beberapa
kebijakan etika yang harus dipegang oleh akuntan publik.
Akuntan publik
seharusnya memegang teguh independensi, integritas, dan objektivitas.
Independensi merupakan sikap yang tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam
memberikan jasa profesional nya. IAPI sendiri sudah mewajibkan akuntan publik
harus memiliki sikap independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Integritas merupakan sikap dimana akunta publik
harus memegang teguh prinsip dan ketentuan dalam memberikan jasa
profesional nya. Objektifitas merupakan sikap dimana akuntan publik membuat
suatu keputusan berdasarkan pembuktian yang profesional.
Akuntan publik
harus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh IAPI yang terbagi menjadi
tiga kelompok:
1. Standar Umum
- Memiliki keahlian dan pelatihan teknis.
- Memiliki sikap independen
- Menggunakan kemampuan profesional dengan cermat dan seksama
2. Standar
Lapangan
- Membuat perencanaan dan supervisi
- Memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengendalian intern entitas kien
- Menemukan bukti audit yang cukup dan kompeten.
3. Standar
Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukan jika terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi.
- Laporan auditor harus diungkapkan secara informatif
- Laporan auditor harus mengungkapkan suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan yang diberikan.
Sebagai pihak
ketiga yang diberi kepercayaan, akuntan publik memiliki tanggung jawab kepada
klien nya. Kepercayaan yang diberikan mengharuskan akuntan publik untuk dapat
menjaga kerahasiaan informasi. Informasi yang diberikan klien hendaknya jangan
sampai bocor ke luar. Karena hal tersebut dapat berakibat buruk bagi klien.
Akuntan publik juga dilarang keras memanfaatkan informasi yang dimiliki sebagai
dasar pencarian keuntungan pribadi. Hal ini untuk menjaga tingkat kepercayaan
klien kepada akuntan publik.
Akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab terhadap rekan seprofesi. Akuntan publik harus
dapat menjaga nama baik instansi dan profesi. Sebagai pihak yang bekerja dengan
dasar kepercayaan, maka nama baik sangat penting untuk dijaga. Sesama akuntan
publik juga harus melakukan komunikasi jika klien melakukan pergantian akuntan.
Akuntan pendahulu juga wajib untuk menanggapi permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti.
Akuntan publik
memiliki beberapa jenis jasa yang ditawarkan kepada klien. Namun, akuntan
publik harus memperhatikan tentang kebijakan mengenai jasa atetasi. Akuntan
publik tidak diperkenankan melakukan perikatan jasa atestasi untuk periode yang
sebelumnya telah dilakukan oleh akuntan publik yang lain, kecuali untuk
melaksanakan ketentuan peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar