Sabtu, 18 Oktober 2014

Etika Auditing

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengkoordinasikan kebijakan yang dipegang oleh akuntan publik di Indonesia. Sebagai akuntan publik harus taat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh IAPI dan salah satunya adalah kebijakan beretika dalam memberikan jasa. Akuntan publik pada sistem bisnis pada umumnya sebagai pihak ketiga yang menjadi pihak ahli. Akuntan publik diijinkan masuk sebagai konsultan atau pemeriksa yang mampu memahami bisnis entitas klien. Oleh karena itu terdapat beberapa kebijakan etika yang harus dipegang oleh akuntan publik.

Akuntan publik seharusnya memegang teguh independensi, integritas, dan objektivitas. Independensi merupakan sikap yang tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memberikan jasa profesional nya. IAPI sendiri sudah mewajibkan akuntan publik harus memiliki sikap independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Integritas merupakan sikap dimana akunta publik harus memegang teguh prinsip dan ketentuan dalam memberikan jasa profesional nya. Objektifitas merupakan sikap dimana akuntan publik membuat suatu keputusan berdasarkan pembuktian yang profesional.

Akuntan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh IAPI yang terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Standar Umum
  1. Memiliki keahlian dan pelatihan teknis.
  2. Memiliki sikap independen
  3. Menggunakan kemampuan profesional dengan cermat dan seksama

2. Standar Lapangan
  1. Membuat perencanaan dan supervisi
  2. Memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengendalian intern entitas kien
  3. Menemukan bukti audit yang cukup dan kompeten.

3. Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukan jika terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi.
  3. Laporan auditor harus diungkapkan secara informatif
  4. Laporan auditor harus mengungkapkan suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan yang diberikan.

Sebagai pihak ketiga yang diberi kepercayaan, akuntan publik memiliki tanggung jawab kepada klien nya. Kepercayaan yang diberikan mengharuskan akuntan publik untuk dapat menjaga kerahasiaan informasi. Informasi yang diberikan klien hendaknya jangan sampai bocor ke luar. Karena hal tersebut dapat berakibat buruk bagi klien. Akuntan publik juga dilarang keras memanfaatkan informasi yang dimiliki sebagai dasar pencarian keuntungan pribadi. Hal ini untuk menjaga tingkat kepercayaan klien kepada akuntan publik.

Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap rekan seprofesi. Akuntan publik harus dapat menjaga nama baik instansi dan profesi. Sebagai pihak yang bekerja dengan dasar kepercayaan, maka nama baik sangat penting untuk dijaga. Sesama akuntan publik juga harus melakukan komunikasi jika klien melakukan pergantian akuntan. Akuntan pendahulu juga wajib untuk menanggapi permintaan komunikasi dari akuntan pengganti.


Akuntan publik memiliki beberapa jenis jasa yang ditawarkan kepada klien. Namun, akuntan publik harus memperhatikan tentang kebijakan mengenai jasa atetasi. Akuntan publik tidak diperkenankan melakukan perikatan jasa atestasi untuk periode yang sebelumnya telah dilakukan oleh akuntan publik yang lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar