Piutang
usaha muncul ketika terdapat transaksi kredit dari kegiatan usaha normal yang
dilakukan setiap entitas. Pada jenis dagang, piutang usaha terjadi ketika
terdapat penjualan secara kredit. Pada jenis usaha jasa, juga akan muncul
piutang usaha ketika jasa telah diberikan namun belum mendapatkan pendapatan
atas jasa tersebut.
Piutang
sendiri secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis. Pertama, piutang usaha yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kedua, piutang di luar usaha (piutang
lain-lain) yang merupakan piutang yang muncul di luar transaksi kegiatan normal
entitas. Ketiga, piutang pendapatan yang
merupakan pengakuan pendapatan yang sudah terjadi namun belum terdapat aliran
kas masuk (accrued receivable).
Piutang
usaha akan menimbulkan suatu entitas memiliki hak tagih. Hak tagih secara umum
dapat dijelaskan sebagai suatu hak untuk meminta sejumlah kas atas transaksi
kredit di masa lalu. Hak tagi sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu tagihan
tanpa didukung perjanjian tertulis (accoun
receivable) dan tagihan yang didukung dengan perjanjian tertulis (piutang
wesel).
Pada
umumnya tidak sepenuhnya piutang yang dimiliki entitas dapat ditagihkan
sepenuhnya. Hal ini akan menyebabkan entitas memiliki kerugian atas tidak
tertagihnya sebagian atau sepenuhnya piutang usaha. Terdapat beberapa alasan,
mengapa entitas tidak dapat menagihkan piutang usahanya. Hal ini dapat
dicontohkan jika debitur mengalami masalah likuidasi atau bahkan pelanggaran
perjanjian secara sepihak.
Pada
pembuatan laporan keuangan, hal mengenai kerugian dari piutang tak tertagih
sudah diatur dalam standar akuntansi tersendiri. Secara umum terdapat dua jenis
metode pencatatan kerugian piutang tak tertagih, yaitu Metode Cadangan dan
Metode Penghapusan Langsung.
A.
Metode Cadangan
Terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Metode Cadangan untuk
melakukan pencatatan atas kerugian piutang tak tertagih. Hal tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1
|
Kerugian
piutang yang tidak dapat tertagih ditentukan di awal dengan menggunakan
taksiran dan dibandingkan dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama.
|
||
|
|
||
2
|
Jumlah
kerugian piutang tak tertagih yang ditaksir akan dicatat pada posisi debet
dan biasanya dengan nama akun Kerugian Piutang Tak Tertagih dengan posisi
kredit dengan akun Cadangan Kerugian Piutang.
|
||
|
|
||
|
Kerugian
Piutang Tak Tertagih
|
XXX
|
|
|
|
Cadangan
Kerugian Piutang
|
XXX
|
|
|
||
3
|
Ketika
telah terjadi kerugian atas piutang yang tak tertagih secara aktual, maka
dilakukan jurnal pada posisi debet akun Cadangan Kerugian Piutang dan pada
posisi kredit akun Piutang Usaha. Jurnal ini dilakukan untuk penghapusan
jumlah piutang usaha yang benar-benar tidak dapat tertagih.
|
||
|
|
||
|
Cadangan
Kerugian Piutang
|
XXX
|
|
|
|
Piutang
Usaha
|
XXX
|
Contoh:
Perusahaan
memiliki akun piutang usaha sebesar Rp 2.000.000.000,00. Berdasarkan pengalaman
periode sebelumnya, manajemen telah mengambil kebijakan untuk menaksir jumlah
piutang yang tidak dapat tertagi sebesar 2% dari jumlah piutang yang dimiliki.
Oleh karena itu perusahaan akan mencadangkan kerugian piutang sebesar Rp
40.000.000,00 (2% x Rp 2.000.000.000,00) dengan jurnal sebagai berikut:
Kerugian
piutang tak tertagih
|
Rp
40.000.000,00
|
||
|
Cadangan
kerugian piutang
|
|
Rp
40.000.000,00
|
Terdapat
informasi bahwa debitur A sedang mengalami masalah keuangan. Hal ini membuat
perusahaan memiliki kerugian atas piutang yang benar-benar tidak dapat
ditagihkan dan harus dihapuskan sebesar Rp 10.000.000,00 dengan jurnal sebagai
berikut:
Cadangan
kerugian piutang
|
Rp
10.000.000,00
|
||
|
Piutang
usaha
|
|
Rp
10.000.000,00
|
Setelah
berjalan beberapa tahun, debitur A mengalami perbaikan keuangan. Dengan maksud
etikad baik, debitur A melunasi utangnya yang sudah sempat dihapuskan. Maka
perusahaan melakukan jurnal sebagai berikut :
Piutang
usaha
|
Rp
10.000.000,00
|
||
|
Cadangan
kerugian piutang
|
|
Rp
10.000.000,00
|
(Jurnal
balik untuk mengakui piutang usaha kembali)
|
|||
Bank
|
Rp
10.000.000,00
|
||
|
Piutang
usaha
|
|
Rp
10.000.000,00
|
(Jurnal
untuk pengakuan pelunasan piutang usaha)
|
|||
Terdapat
dua macam pendekatan yang bisa digunakan perusahaan sebagai dasar menentukan
taksiran cadangan kerugian piutang tak tertagih yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1
|
Prosentase
dari Penjualan
|
|
Prosentase
ini didasarkan pada pengalaman di waktu yang lalu dan kebijakan kredit yang
ditetapkan perusahaan.
|
2
|
Prosentase
dari Piutang
|
|
Untuk
menetapkan prosentase ini, manajemen biasanya menggunakan daftar yang secara
umum sering disebut Daftar Umur Piutang. Analisis ini sering disebut juga
sebagai Analisis Umur Piutang.
|
B.
Metode Penghapusan Langsung
Pada
Metode Penghapusan Langsung tidak terlalu rumit seperti pada halnya dengan
penggunaan Metode Cadangan. Hal ini dikarenakan tidak digunakannya taksiran
kerugian piutang dan pencadangan kerugian piutang pada Metode Penghapusan
Langsung. Pencatatan kerugian piutang terjadi manajemen telah mengambil
kebijakan untuk melakukan penghapusan piutang atas dasar yang telah dibicarakan
dengan beberapa pihak terkait, sehingga langsung memunculkan jurnal sebagai
berikut:
Kerugian
Piutang Tak Tertagih
|
XXX
|
||
|
Piutang
Usaha
|
|
XXX
|
Penggunaan
Metode Penghapusan Langsung kurang begitu diakui dalam pelporan keuangan. Hal
ini dikarenakan kerugian piutang yang tercatat hanya sebesar kerugian yang
telah diderita. Pembebenan kerugian yang diderita juga tidak pada periode yang
sama dengan transaksi munculnya piutang usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar