Sabtu, 18 Oktober 2014

Bukti Audit

Berdasarkan oleh standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia IAPI, bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan. 

Sebagai auditor akan memiliki berbagai pertimbangan untuk menentukan bukti audit yang kompeten dan cukup. Selain dengan menggunakan tahapan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi dalam menemukan bukti audit. Bukti audit yang sudah dimiliki harus dinilai keabsahan nya terhadap tujuan audit sebagai dasar yang memadai untuk memberikan pendapat. Oleh karea itu, untuk memperkuat pendapat yang akan diberikan oleh auditor, bukti audit juga harus memiliki relevansi, objektivitas, dan ketepatan waktu.

Bukti audit yang ditemukan auditor hendaknya memiliki asersi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang diaudit. Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit dan eksplisit yang dapat digolongkan menjadi berikut:
1. Keberadaan atau keterjadian (existence or occurence).
2. Kelengakapan (completeness)
3. Hak dan kewajiban (right and obligation)
4. Penilaian (valuation) dan alokasi
5. Penyajian dan pengungkapa (presentation and disclosure) 

Asersi keberadaan merupakan sifat bukti audit yang dapat menunjukan kebenaran akan eksistensi suatu transaksi pada laporan keuangan. Asersi kelengkapan merupakan sifat audit yang dapat menunjukan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah mencangkup seluruh transaksi pada periode yang sesuai. Asersi hak dan kewajiban merupakan sifat bukti audit yang dapat menunjukan jumlah aset sebagai hak dan utang sebagai kewajiban milik perusahaan pada tanggal tertentu. Asersi penilaian dan alokasi merupakan sifat bukti audit yang dapat menunjukan bahwa komponen pada laporan keuangan telah disajikan pada jumlah yang semestinya. Asersi penyajian dan pengungkapan merupakan sifat bukti audit yang dapat menunjukan bahwa komponen dalam laporan keuangan telah diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan sebagaimana mestinya.

Bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor juga dibagi dua berdasarkan sifatnya, yaitu data akuntansi dan informasi penguat. Data akuntansi biasa berupa jurnal, buku besar, buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang mendukung alokasi biaya, perhitungan, dan rekonsiliasi. Informasi penguat meliputi informasi yang berupa tulisan atau data elektronik, seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi, dan lainnya. Bukti audit yang dikumpulkan auditor seharu nya memiliki kedua sifat ini agar memenuhi aspek kecukupan dan kompetensi bukti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar