Jumat, 13 Juni 2014

Menghitung PPh Pasal 24

       Pada kesempatan kali ini, mari kita membahas tentang pajak penghasilan pasal 24. Pajak penghasilan pasal 24 sebenarnya merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memperingankan beban pajak wajib pajak. Pajak penghasilan pasal 24 dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Seperti yang kita ketahui, setiap negara di dunia ini memiliki peraturan pajaknya sendiri-sendiri. Jadi kemungkinan besar penghasilan dari luar negeri telah dipotong pajak oleh negara tersebut. Sedangkan di Indonesia, penghasilan dari luar negeri juga masuk dalam perhitungan pajak penghasilan. Oleh karena hal tersebut terjadi doble pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri tersebut, yaitu di Indonesia dan di luar negeri.
       Pajak penghasilan pasal 24 dihadirkan sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi besarnya pajak yang wajib disetorkan kepada fiskus. Namun, terdapat ketentuan tersendiri mengenai jumlah pajak penghasilan pasal 24 yang dapat digunakan sebagai kredit pajak. Ketentuan perhitungan pajak penghasilan pasal 24 dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/KMK.03/2002.
       Terdapat beberapa konsep yang sepatutnya kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak ke perhitungan pajak penghasilan pasal 24. Seperti yang kita ketahui, rugi usaha di dalam negeri memang diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan rugi usaha dalam negeri dapat digunakan sebagai kompensasi untuk perhitungan pajak penghasilan tahun berikutnya maksimal 5 (lima) tahun sejak rugi usaha muncul. Namun, rugi yang diperoleh dari penghasilan luar negeri tidak diperkenankan dimasukkan sebagai komponen pergitungan pajak penghasilan. Pada perhitungan kredit pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan hanya yang terkecil dengan membandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dengan jumlah maksimum yang diperkenankan. Jumlah maksimum yang diperkenankan diperoleh dengan rumus sebagai berikut:

Jumlah Maksimum =
Penghasilan Luar Negeri
x PPh terutang
Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Setelah kita menentukan jumlah maksimum yang diperkenankan, kemudian kita bandingkan hasilnya dengan jumlah pajak yang senyatanya telah dibayarkan di luar negeri. Jumlah terkecil dari perbandingan tersebut yang diperkenankan sebagai kredit pajak penghasilan pasal 24.
       Nah, agar lebih paham, kita langsung saja menuju ke soal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT AAA bergerak dibidang usaha dagang. Pada tahun 2013, perusahaan melakukan penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp Rp 5.000.000.000,00. PT AAA juga mendapat penghasilan dari luar negeri dengan rincian sebagai berikut:
  1. Negara Tailand mendapat deviden sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 30%.
  2. Negara Filipina mendapat bunga pinjaman rekanan sebesar Rp 500.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 20%.
  3. Negara Siangapura mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,00.
Dari data di atas, hitunglah pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan:

Jawaban:
Pertama kita mencari pajak terutang untuk PT AAA yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00  -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Biaya Usaha

Rp   5.000.000.000,00  -
Laba Usaha

Rp   5.000.000.000,00
Penghasilan Luar Negeri:


1. Tailand
Rp   1.000.000.000,00

2. Filipina
Rp      500.000.000,00  +

Total Penghasilan Luar Negeri

Rp   1.500.000.000,00  +
Laba Kena Pajak

Rp   6.500.000.000,00
Perhitungan Pajak :


25 % x Rp 6.500.000.000,00    =
Rp   1.625.000.000,00

Kedua kita mencari perhitungan jumlah maksimum yang diperkenankan untuk penghasilan luar negeri.
1. Tailand

Jumlah Maksimum =
Rp   1.000.000.000,00
x Rp   1.625.000.000,00
Rp   6.500.000.000,00
=
Rp      250.000.000,00


2. Filipina

Jumlah Maksimum =
Rp      500.000.000,00
x Rp   1.625.000.000,00
Rp   6.500.000.000,00
=
Rp      125.000.000,00


Ketiga kita menentukan pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan sebagai kredit pajak.
1. Tailand
Pajak sebenarnya =
30% x Rp   1.000.000.000,00


=
Rp      300.000.000,00






Perbandingang =
Pajak Sebenarnya
:
Jumlah Maksimum
=
Rp      300.000.000,00

Rp      250.000.000,00




Pajak PPh Pasal 24 =
Rp      250.000.000,00



2. Filipina
Pajak sebenarnya =
20% x Rp      500.000.000,00


=
Rp      100.000.000,00






Perbandingang =
Pajak Sebenarnya
:
Jumlah Maksimum
=
Rp      100.000.000,00

Rp      125.000.000,00




Pajak PPh Pasal 24 =
Rp      100.000.000,00



Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.

Diberkati untuk memberkati