Jumat, 19 Mei 2017

Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan



Kali ini akan dibahas secara umum terkait perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan. Terdapat beberapa kondisi yang mampu mempengaruhi bagaimana cara menghitung pajak penghasilan badan. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan mulai dari usaha yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut dan jumlah penghasilan atau omset usaha yang diperolehnya.

1. Pajak Penghasilan PP 46
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, terdapat kondisi yang akan mengikat wajib pajak untuk menghitung pajak penghasilannya sesuai peraturan ini. Kondisi yang paling utama yang harus kita pegang terkait peraturan ini bahwa wajib pajak memiliki usaha yang bukan pekerjaan bebas dan memiliki omset usaha per tahun pajak tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00. Kondisi lainnya bawah wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha normal yang tidak dipotong pajak penghasilan final (PPh Pasal 4 ayat 2). Jadi jika penghasilan utamanya sudah dikenakan pajak penghasilan final, maka peraturan ini tidak berlaku untuk perhitungan pajak penghasilannya. Selain melihat objek pajaknya (penghasilan) peraturan ini juga dikondisikan untuk wajib pajak memiliki tempat usaha yang tidak dapat dibongkar pasang.

Pajak penghasilan sesuai dengan PP 46 ini dihitung dengan tarif 1% dan dasar pengenaan pajak penghasilnnya dari omset per bulannya. Setiap bulan, wajib pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilannya. Metode administrasi perpajakannya dipersamakan dengan pajak penghasilan yang bersifat final. Berikut contoh perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan PP 46 :
Bulan
Omset
Tariff
PPh (PP 46)
Januari
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Maret
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
April
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Mei
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Juli
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Agustus
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
September
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Oktober
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
November
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Desember
Rp    250.000.000,00
1%
Rp   2.500.000,00
Jumlah
Rp 3.000.000.000,00
1%
Rp 30.000.000,00

Dari perhitungan di atas, setiap bulannya perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar Rp 2.500.000,00 (dengan asumsi omset setiap bulannya kebetulan sama ya). Jika wajib pajak memiliki rincian laba rugi sebagai berikut:
Penjualan Barang

Rp 3.000.000.000,00
Biaya :


Biaya Gaji
Rp 1.000.000.000,00

Biaya Transport
Rp    250.000.000,00

Biaya Kantor
Rp    250.000.000,00

Biaya Umum
Rp    500.000.000,00

Jumlah

Rp 2.000.000.000,00
Laba Komersial

Rp 1.000.000.000,00

Maka Perhitungan Laba Fiskal Perusahaan sebagai berikut :
Laba Komersial

 Rp 1.000.000.000,00
Koreksi Fiskal Negatif :


-Penghasilan dipotong PPh Final
(Rp 3.000.000.000,00)

Koreksi Fiskal Positif :


-Beban penunjang penghasilan yang dipotong PPh Final
 Rp 2.000.000.000,00

Jumlah Koreksi Fiskal

(Rp 1.000.000.000,00)
Laba Kena Pajak (Fiskal)

                 NIHIL

2. Pajak Penghasilan Final
Kondisi ini hampir sama jika wajib pajak dengan penghasilan yang sudah dipotong pajak penghasilan final. Karena pajak penghasilan yang diperhitungkan sesuai dengan PP 46 juga bersifat final. Yang membedakan hanya tarif pajak penghasilan badannya saja, kita kasih contoh misalnya wajib pajak yang penghasilannya merupakan pendapatan sewa bangunan yang sudah dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 10%. Jadi tidak dikanakan lagi untuk setor 1% setiap bulannya. Perhitungan pajak penghasilan badan yang harus disetor wajib pajak dengan penghasilan sewa bangunan sebagai berikut:
Bulan
Omset
Tariff
PPh (PP 46)
Januari
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Maret
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
April
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Mei
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Juli
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Agustus
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
September
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Oktober
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
November
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Desember
Rp    250.000.000,00
10%
Rp   25.000.000,00
Jumlah
Rp 3.000.000.000,00
10%
Rp 300.000.000,00

3. Pajak Penghasilan Tidak Final
OMSET TIDAK MELEBIHI RP 4.800.000.000,00
Pajak penghasilan tidak final ini merupakan pajak penghasilan yang paling umum kita temukan. Untuk wajib pajak yang memiliki omset pertahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 diwajibkan untuk tidak menggunakan perhitungan pajak penghasilannya sesuai dengan PP 46 dimana wajib pajak tersebut bergerak di bidang usaha pekerjaan bebas. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, bahwa tarif pajak penghasilan bada merupakan tarif tunggal sebesar 25%. Hanya saja untuk wajib pajak dengan bidang usaha pekerjaan bebas dengan omset tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dikenakan fasilitas tarif 50%. Hal ini yang menjadikan dasar beberapa kalangan berkata tarif 12,5% yang merupakan 50% dari tarif 25%.
Dari contoh di atas, maka tidak perlu adanya koreksi fiskal untuk penghasilannya karena bukan objek pajak penghasilan final dan biayanya diperkenankan untuk pengurang penghasilan kena pajak sehinga laba komersial sama dengan laba fiskal. Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilannya sebagai berikut :
Pajak Penghasilan Badan
=
50% x 25% x Rp 1.000.000.000,00

=
12,5 % x Rp 1.000.000.000,00

=
Rp 125.000.000,00

OMSET ANTARA Rp 4.800.000.000,00 DAN Rp 50.000.000.000,00
Kondisi kedua sesuai dengan judulnya dan yang jelas juga tidak dikenakan pajak penghasilan final sebelumnya. Ketentuan ini juga sudah jauh dari PP 46, jadi jangan disangkut pautkan ya hanya karena ada perhitungan pajak untuk omset dibawah Rp 4.800.000.000,00 serta tidak terikat bentuk usahanya pekerjaan bebas atau tidak. Berikut contoh laporan keuangannya dengan ketentuan laba komersial sama dengan laba fiskal karena tidak ada koreksi fiskal :
Penjualan Barang

Rp 30.000.000.000,00
Biaya :


Biaya Gaji
Rp 10.000.000.000,00

Biaya Transport
Rp   2.500.000.000,00

Biaya Kantor
Rp   2.500.000.000,00

Biaya Umum
Rp   5.000.000.000,00

Jumlah

Rp   2.000.000.000,00
Laba Komersial

Rp 28.000.000.000,00

Contohnya ektrim banget ya, dengan biaya Rp 2.000.000.000,00 bisa memperoleh penghasilan Rp 30.000.000.000,00. Tapi tidak masalah, yang penting tahu bagaimana mengitung pajak penghasilannya. Pajak penghasilan badannya dihitung dengan cara sebagai berikut :
Objek PPh dengan Tarif =
Rp 4.800.000.000,00
x Laba Kena Pajak (Fiskal)
Omset Wajib Pajak

I
Rp   4.800.000.000,00
x Rp 28.000.000.000,00
=
Rp   4.480.000.000,00

Rp 30.000.000.000,00
II
Rp 28.000.000.000,00 – (
Rp   4.800.000.000,00
x Rp 28.000.000.000,00) =
Rp 23.520.000.000,00

Rp 30.000.000.000,00



Jumlah
Rp 28.000.000.000,00
Perhitungan pajak penghasilan
I
Rp   4.480.000.000,00
x 25% x 50%
= Rp    560.000.000,00

II
Rp 23.520.000.000,00
x 25%
= Rp 5.880.000.000,00


Pajak Penghasilan Badan
= Rp 6.440.000.000,00


OMSET MELEBIHI Rp 50.000.000.000,00
Untuk Omset yang melebihi Rp 50.000.000.000,00, maka semua laba kena pajak nya dikalikan satu tarif sebesar 25%. Jadi, katakanlah total laba fiskalnya sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas omset Rp 65.000.000.000,00. Maka pajak penghasilan badannya dihitungan dengan cara 1% x Rp 1.000.000.000,00 sehingga keluar beban pajak penghasilan sebesar Rp 250.000.000,00.

Berikut penjelasan singkat secara umum perhitungan pajak penghasilan badan di luar penjelasan rinci mengenai koreksi fiskal. Semoga bermanfaat.