Rabu, 10 Desember 2014

Piutang Nyata-Nyata Tak Tertagih (Pajak)

Piutang tak tertagih merupakan kerugian yang dialami suatu entitas atas tidak mampu tertagihnya sejumlah piutang yang dimiliki. Akuntansi pada umumnya sudah mengatur tersendiri mengenai piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih akan memunculkan kerugian yang menjadi beban sebagai pengurang laba. Namun, bagi peraturan perpajakan terdapat ketentuan khusus dimana kerugian piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai pengurang pajak.

Perpajakan mengatur bahwa kerugian atas piutang yang dapat dibebankan adalah atas piutang yang benar-benar tidak tertagih. Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
1
Kerugian atas piutang tak tertagih telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial.
2
Entitas sebagai wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang nyata-nyata tak tertagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
3
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Salah satu ketentuan dari piutang nyata-nyata tak tertagih adalah dengan melakukan pengumuman melalui penerbitan umum atau pun penerbitan khusus. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar atau majalah dan bisa juga pada media cetak yang lazin lainnya dengan skala nasional. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman yang dilakukan pada:
1
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) atau Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS).
2
Penerbitan atau pengumuman khusu Bank Indonesia
3
Penerbitan yang dikeluarakan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

Pada ketiga syarat yang diharuskan oleh peraturan perpajakan untuk piutang nyata-nyata tak tertagih, untuk syarat ketiga dapat diperkenankan untuk tidak dipenuhi. Syarat ketiga tersebut dapat diperkenankan untuk tidak dipenuhi jika debiturnya tergolong kecil. Debitur kecil menurut peraturan perpajakan jika jumlah tidak melebihi Rp 5.000.000,00

Debitur kecil untuk entitas bank atau lembaga pembiayaan dalam negeri yang mengalami kerugian piutang tak tertagih adalah debitur dengan jumlah tidak melebihi Rp 100.000.000,00. Nilai Rp 100.000.000,00 merupakan jumlah total dari seluruh jenis kredit yang diberikan kepada debitur. Jenis kredit tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1
Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS.
2
Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura.
3
Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS).
4
Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil.
5
Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK.
6
Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.


Jika pada berjalannya waktu, ternyata debitur yang telah dihapuskan piutang usahanya dan masuk pada daftar piutang nyata-nyata tak tertagih melakukan pembayaran seluruh maupun sebagian utangnya. Perpajakan mengatur hal tersebut dan mengkelompokan pembayaran dari debitur tersebut sebagai penghasilan pada tahun diperolehnya.

Gross Up PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Banyak beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan bagi para karyawannya di luar dari gaji pokok. Bagi perusahaan yang mampu, tunjangan bagi karyawan dirasa mampu meningkatkan loyalitas karyawan. Oleh karena itu, produktivitas perusahaan akan mengalami peningkatan.

Pada akuntansi perpajakan, tunjangan dapat menjadi objek pajak bagi karyawan dan bisa juga menjadi objek pajak bagi perusahaan yang memberikan. Jika tunjangan masuk sebagai komponen penghasilan bagi karyawan dan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 21, maka bagi perusahaan tunjangan tersebut dapat digunakan sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak perusahaan. Namun, jika tunjangan tidak masuk sebagai komponen penghasilan bagi karyawan dan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 21, maka bagi perusahaan tujangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak perusahaan dan harus dikoreksi fiskal.

Sekarang kita akan membahas tentang tunjangan PPh yang akan diterima pegawai tetap. Jika pegawai tidak menerima tunjangan PPh, maka jumlah kas yang diterima sudah pasti akan lebih sedikit karena dipotong pajak. Nah, sekarang bagai mana kita menghitung tunjangan PPh sehingga jumlah kas yang diterima pegawai akan menjadi utuh, padahal sudah dipotong pajak. Maka kita akan menggunakan metode gross up.

Penggunaan metode gross up pada perhitungan pajak penghasilan pasal 21 memang lebih kompleks. Hal ini dikarenakan banyak peraturan perpajakan yang mengikat pada perhitungan pajak penghasilan pasal 21, seperti tarif progresif dan biaya jabatan 5% dengan jumlah maksimal Rp 6.000.000,00 per tahunnya. Aga lebih mudah memahami, kita langsung saka ke contoh:

Bang Toga merupakan karyawan pada salah satu jenis perusahaan cabang luar Negeri. Status Bang Toga belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setiap tahunnya Bang Toga membayar iuran untuk asuransi kesehatan sebesar Rp 12.000.000. Dan pada tahun ke 1 Bang Toga memiliki gaji sebesar Rp 60.000.000,00 setahun. Oleh perusahaan, Bank Toga mendapat tunjangan PPh sehingga kas yang diterima utuh sebesar Rp 60.000.000,00. Maka perhitungan tunjangan pajak penghasilan pasal 21 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rp 0,00 - Rp 50.000.000,00

Pertama kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
[Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran - PTKP] x Tarif Pajak
Beban Pajak
=
[(60.000.000 + t) - ((60.000.000 + t) x 5%) - 12.000.000 - 24.300.000] x 5%
Beban Pajak
=
[60.000.000 + t - 3.000.000 - 0,05t - 36.300.000] x 5%
Beban Pajak
=
[20.700.000 + 0,95t] x 5%
Beban Pajak
=
1.035.000 + 0,0475t

Kedua kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
60.000.000
=
(60.000.000 + t) - (1.035.000 + 0,0475t)
60.000.000
=
60.000.000 + t - 1.035.000 - 0,0475t
60.000.000
=
58.965.000 + 0,9525t
60.000.000 - 58.965.000
=
0,9525t
t
=
1.035.000 : 0,9525
t (Tunjangan)
=
1.086.614

Jadi tunjangan PPh yang diterima Bang Toga sebesar Rp 1.086.614,00. Oleh karena itu total penghasilan bruto yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto
=
Gaji 1 Tahun + Tunjangan PPh
Penghasilan Bruto
=
60.000.000 + 1.086.614
Penghasilan Bruto
=
61.086.614

Kita coba hitung beban pajak penghasilan pasal 21 milik Bang Toga yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran - PTKP] x Tarif Pajak
Beban Pajak
=
[(61.086.614) - (61.086.614 x 5%) - 12.000.000 - 24.300.000] x 5%
Beban Pajak
=
[61.086.614 - 3.054.331 - 36.300.000] x 5%
Beban Pajak
=
21.732.283 x 5%
Beban Pajak
=
1.086.614

Jadi beban pajak penghasilan pasal 21 miliki Bank Toga sebesar Rp 1.086.614,00 dan jumlahnya sama dengan tunjangan PPh yang diterima oleh Bang Toga. Sehingga jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga utuh sebesar Rp 600.000.000,00 dan penjelasannya sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
Kas Diterima
=
61.086.614 - 1.086.614
Kas Diterima
=
60.000.000

Nah, nah kita lanjut contoh variasi tahap kedua, kita tahu jika pada pajak penghasilan pasal 21 memiliki tarif progresif. Nah kita akan masuk ke tarif 15% dimana jumlah penghasilan kena pajaknya kurang dari Rp 250.000.000,00. Pada tarif progresif kedua ini juga akan dibagi menjadi dua. Hal ini dikarenakan biaya jabatan 5% yang dapat digunakan maksimal Rp 6.000.000,00 berarti dengan jumlah penghasilan bruto maksimal Rp 120.000.000,00. Di atas jumlah penghasilan bruto tersebut, biaya jabatan hanya diperkenankan sebesar Rp 6.000.000,00.

Masih pada soal yang sama. Pada tahun kedua Bang Toga memperoleh gaji sebesar Rp 100.000.000,00. Maka berapakah tunjangan pph yang akan diterima Bang Toga?

2. Rp 50.000.000,00 - Rp 250.000.000,00
A. Gaji + Tunjangan Kurang Dari Rp 120.000.000,00

Pertama kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
[50.000.000 x 5%] + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP) - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
[50.000.000 x 5%] + [{((100.000.000 + t) - ((100.000.000 + t) x 5%) - 12.000.000 - 24.300.000) - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + [{100.000.000 + t - 5.000.000 - 0,05t - 36.300.000 - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + [{8.700.000 + 0,95t} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + 1.305.000 + 0,1425t
Beban Pajak
=
3.805.000 + 0,1425t

Kedua kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
100.000.000
=
(100.000.000 + t) - (3.805.000 + 0,1425t)
100.000.000
=
100.000.000 + t - 3.805.000 - 0,1425t
100.000.000
=
96.195.000 + 0,8575t
100.000.000 - 96.195.000
=
0,8575t
t
=
3.805.000 : 0,8575
t (Tunjangan)
=
4.437.318

Jadi tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 4.437.318,00. Dengan rumus yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
Kas Diterima
=
(100.000.000 + 4.437.318) - (3.805.000 + (0,1425 x 4.437.318))
Kas Diterima
=
104.437.318 - 3.805.000 - 632.318
Kas Diterima
=
100.000.000

B. Gaji + Tunjangan Lebih Dari Dari Rp 120.000.000,00

Lanjut ke variasi ketiga untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga mendapat gaji sebesar Rp 200.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh yang akan diterima?

Pertama kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
[50.000.000 x 5%] + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP) - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
[50.000.000 x 5%] + [{((200.000.000 + t) - 6.000.000 - 12.000.000 - 24.300.000) - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + [{200.000.000 + t - 42.300.000 - 50.000.000} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + [{107.700.000 + t} x 15%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + 16.155.000 + 0,15t
Beban Pajak
=
18.655.000 + 0,15t

Kedua kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
200.000.000
=
(200.000.000 + t) - (18.655.000 + 0,15t)
200.000.000
=
200.000.000 + t - 18.655.000 - 0,15t
200.000.000
=
181.345.000 + 0,85t
200.000.000 - 181.345.000
=
0,85t
t
=
18.655.000: 0,85
t (Tunjangan)
=
21.947.059

Jadi tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 21.947.059,00. Dengan rumus yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
Kas Diterima
=
(200.000.000 + 21.947.059) - (18.655.000 + (0,15 x 21.947.059))
Kas Diterima
=
221.947.059 - 18.655.000 - 3.292.059
Kas Diterima
=
200.000.000

3. Rp 250.000.000,00 - Rp 500.000.000,00

Lanjut ke variasi keempat untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga mendapat gaji sebesar Rp 400.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh yang akan diterima?

Pertama kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
[50.000.000 x 5%] + [200.000.000 x 15%] + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP) - 250.000.000} x 25%]
Beban Pajak
=
2.500.000 + 30.000.000 + [{((400.000.000 + t) - 6.000.000 - 12.000.000 - 24.300.000) - 250.000.000} x 25%]
Beban Pajak
=
32.500.000 + [{400.000.000 + t - 42.300.000 - 250.000.000} x 25%]
Beban Pajak
=
32.500.000 + [{107.700.000 + t} x 25%]
Beban Pajak
=
32.500.000 + 26.925.000 + 0,25t
Beban Pajak
=
59.425.000 + 0,25t

Kedua kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
400.000.000
=
(400.000.000 + t) - (59.425.000 + 0,25t)
400.000.000
=
400.000.000 + t - 59.425.000 - 0,25t
400.000.000
=
340.575.000 + 0,75t
400.000.000 - 340.575.000
=
0,75t
t
=
59.425.000 : 0,75
t (Tunjangan)
=
79.233.333

Jadi tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 79.233.333,00. Dengan rumus yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
Kas Diterima
=
(400.000.000 + 79.233.333) - (59.425.000 + (0,25 x 79.233.333))
Kas Diterima
=
479.233.333 - 59.425.000 - 19.808.333
Kas Diterima
=
400.000.000

4. > Rp 500.000.000,00

Lanjut ke variasi kelima untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga mendapat gaji sebesar Rp 600.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh yang akan diterima?

Pertama kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Beban Pajak
=
2.500.000 + 30.000.000 + 62.500.000 + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP) - 250.000.000} x 25%]
Beban Pajak
=
95.000.000 + [{((600.000.000 + t) - 6.000.000 - 12.000.000 - 24.300.000) - 500.000.000} x 30%]
Beban Pajak
=
95.000.000 + [{600.000.000 + t - 42.300.000 - 500.000.000} x 30%]
Beban Pajak
=
95.000.000 + [{57.700.000 + t} x 30%]
Beban Pajak
=
95.000.000 + 17.310.000 + 0,30t
Beban Pajak
=
112.310.000 + 0,30t

Kedua kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
600.000.000
=
(600.000.000 + t) - (112.310.000 + 0,30t)
600.000.000
=
600.000.000 + t - 112.310.000 - 0,30t
600.000.000
=
487.690.000 + 0,70t
600.000.000 - 487.690.000
=
0,70t
t
=
112.310.000 : 0,70
t (Tunjangan)
=
160.442.857

Jadi tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 160.442.857,00. Dengan rumus yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kas Diterima
=
Penghasilan Bruto - Beban Pajak
Kas Diterima
=
(600.000.000 + 160.442.857) - (112.310.000 + (0,30 x 160.442.857))
Kas Diterima
=
760.442.857 - 112.310.000 - 48.132.857
Kas Diterima
=
600.000.000