Senin, 27 Oktober 2014

Ekuitas (SAK ETAP)

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku. Bentuk hukum entitas dan ekuitas sebagai berikut:
Bentuk Hukum
Bentuk Ekuitas
Entitas Perorangan
Entitas Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan pribadi pemilik entitas terikat pada utang piutang usaha perorangan
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham
Firma
Modal firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggung jawab renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan
Commandtaire Vennootschap (CV)
Modal suatu persekutuan CV harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus CV. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV dan hanya bertanggung jawab sebatas modal CV yang menjadi bagiannya.
Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor jika PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

Instrumen keuangan dibagi menjadi dua, yaitu instrumen keuangan kewajiban dan instrumen keuangan ekuitas. Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Jika pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban.

Jika pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandaskan ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat entitas dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai ekuitas.

A. Akuntansi Ekuitas untuk Badan PT
Modal saham adalah bentuk ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba atau rugi.

Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
  1. Jumlah uang yang diterima.
  2. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi yang nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
  3. Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
  4. Setoran dalam dividen saham dilakukan dengan harga saham wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
  5. Nilai wajar aset bukan kas yang diterima.
  6. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan komisaris atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
  1. jumlah uang yang dibayarkan.
  2. besarnya utang yang timbul.
  3. nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.

Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aset / jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan mengkredit Modal Saham yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.

Perolehan atau penarikan kembali saham yang beredar dapat dijelaskan pada ketiga ketiga kategori dibawah:
1. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Menggunakan Metode Biaya
Jika entitas memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi entitas. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan metode biaya atau metode nilai pari. Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.

Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan Kembali Saham. Jika agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba

2. Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan di keluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham.

Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas nilai nominal, akun Agio Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan. Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba.

Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

3. Perolehan Kembali Saham Dari Sumbangan
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham yang Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal yang Berasal dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal yang Berasal dari Sumbangan.

Deviden
Kewajiban entitas untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok laibilitas lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatn untuk pembagian dividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.


SAK ETAP Bab 19 Ekuitas

1 komentar: