SAK ETAP mendefinisikan
Joint venture sebagai perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih
menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Pengendalian
bersama terjadi jika terdapat kesepakatan kontraktual untuk saling berbagi
pengendalian pada suatu aktivitas ekonomi. Pengendalian bersama juga terjadi
hanya jika keputusan strategis keuangan dan operasi sebagai bagian aktivitas
ekonomi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak pengendali (venturer).
Berdasarkan definisi dari munculnya pengendalian bersama, maka joint venture terbagi
menjadi tiga jenis, yaitu dapat berbentuk pengendalian bersama operasi,
pengendalian bersama aset, dan pengendalian bersama entitas.
A. Pengendalian
Bersama Operasi
Pengendalian
bersama operasi kegiatan joint venture merupakan pemanfaatan aset dan sumber daya
lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perseroan
terbatas, firma, atau badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang
terlepas dari ventures. Masing-masing venturer menggunakan aset tetap dan
mengelola sendiri persediaannya. Masing-masing venturer juga memikul
pengeluarannya, menyelesaikan kewajiban serta mencari sumber pendanaan untuk
aktivitasnya sendiri.
Perjanjian joint
venture biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk
bersama (joint product) dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi. Sehubungan
dengan bagian partisipasi venturer pada pengendalian bersama aset operasi,
setiap venturer mengakui dan menyajikan dalam laporan keuangannya
masing-masing:
- aset yang dikendalikan dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri.
- beban yang terjadi atas aktivitasnya sendiri dan bagiannya atas pendapatan bersama dari penjualan barang dan jasa oleh joint venture tersebut.
B. Pengendalian
Bersama Aset
Beberapa joint
venture meliputi pengendalian bersama, dan seringkali kepemilikan bersama, oleh
venturer atas satu aset atau lebih yang dikontribusikan atau diperoleh untuk
joint venture serta didedikasikan untuk tujuan joint venture tersebut.
Sesuai dengan
haknya atas pengendalian bersama aset, venturer harus mengakui dalam laporan
keuangannya:
- bagiannya atas pengendalian bersama aset, yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat dari aset tersebut.
- kewajiban yang terjadi.
- bagiannya atas kewajiban yang timbul bersama dengan venturer lain dalam hubungannya dengan joint venture.
- pendapatan dari penjualan atau pemakaian atas bagian keluaran joint venture, bersama dengan bagiannya atas beban yang terjadi.
- beban lain yang terjadi terkait dengan bagiannya di joint venture.
C. Pengendalian
Bersama Entitas
Pengendalian
bersama entitas merupakan joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan,
persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian. Entitas
beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya perjanjian
kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas
ekonomi entitas tersebut. Venturer harus mengukur investasi pada pengendalian
bersama entitas pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan
nilai. Investor harus mengakui penerimaan distribusi dari investasi tersebut sebagai
penghasilan terlepas apakah distribusi tersebut berasal dari akumulasi laba
pengendalian bersama entitas yang timbul sebelum atau sesudah tanggal
perolehan.
Jika venturer
berkontribusi atau menjual aset ke joint venture, pengakuan porsi keuntungan atau
kerugian harus mencerminkan substansinya. Pada saat aset dikuasai oleh joint
venture, serta manfaat dan risiko signifikan kepemilikan telah dialihkan,
venturer harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan
ke venturer lain. Venturer harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika
kontribusi atau penjualan memberikan bukti kerugian penurunan nilai. Jika
venturer membeli aset dari joint venture, maka venturer tidak boleh mengakui
bagiannya atas laba joint venture dari transaksi tersebut sampai dengan
venturer menjual kembali aset tersebut kepada pihak independen. Venturer harus
mengakui bagiannya atas kerugian yang timbul dari transaksi tersebut dengan
cara yang sama dengan keuntungan, kecuali kerugian tersebut harus segera diakui
jika mencerminkan kerugian penurunan nilai.
SAK ETAP Bab 13 Investasi
pada Joint Venture
Tidak ada komentar:
Posting Komentar