Selasa, 21 Oktober 2014

Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak (SAK ETAP)

Investasi secara umum dapat didefinisikan sebagai bentuk penyerahan modal kepada suatu entitas tertentu. Pada umumnya, hubungan antar entitas dipengaruhi oleh investasi dalam bentuk saham. Hal ini dikarenakan saham merupakan salah satu komponen yang masuk dalam kelompok ekuitas. Jadi laba maupun rugi akan ditanggung oleh investor yang menanamkan dananya melalui saham.

Besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki akan mempengaruhi jenis hubungan antara investor dengan penerbit saham. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Entitas Asosiasi
SAK ETAP mendefinisikan entitas asosiasi sebagai suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.

Pada umumnya entitas asosiasi diungkapkan jika perusahaan memiliki kepemilikan saham sebesar 20% dari jumlah saham yang beredar. Jumlah saham yang beredar sebanyak 20% dianggap mampu mempengaruhi suatu kebijakan entitas asosiasi, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. Namun, terkadang perusahaan juga bisa menunjukan pengaruh yang signifikan meski jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 20% dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

Investasi pada entitas asosiasi harus dicatat dengan menggunakan metode biaya. Investasi diukur pada biaya perolehan dikurang akumulasi kerugian penurunan nilai. Investor harus mengakui dividen dan penerimaan distribusi lainnya sebagai penghasilan terlepas apakah hal tersebut berasal dari akumulasi laba entitas asosiasi yang timbul sebelum atau sesudah tanggal perolehan.

2. Entitas Anak  
SAK ETAP mendefinisikan entitas anak sebagai suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.

Pengendalian dapat juga muncul ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki:
  1. mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan suatu perjanjian dengan pemegang saham lain
  2. mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
  3. mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh oleh dewan atau badan tersebut.
  4. mempunyai hak untuk bertindak sebagai suara mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut.

Investasi pada entitas anak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. SAK ETAP tidak menganjurkan dilakukannya konsolidasi laporan keuangan. Investasi pada entitas anak awalnya diakui pada biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) dan selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan bagian investor atas laba atau rugi dan pendapatan dan beban dari entitas anak.


SAK ETAP Bab 12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar