Minggu, 18 Mei 2014

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

     Secara konsep, pajak penghasilan pasal 25 sebenarnya angsuran pajak yang disetor untuk meminimalkan pajak penghasilan akhir tahun pajak yang wajib disetor. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban pajak penghasilan pasal 25 adalah wajib pajak yang memiliki usaha tertentu. Wajib pajak ini biasa disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Pengusaha Tertentu (OPPT). Contoh usaha tertentu yaitu dagang grosir, dagang eceran dan penyerahan. Perhitungan PPh pasal 25 wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha industri sama dengan perhitungan yang dilakukan wajib pajak bada (akan dibahas di lain kesempatan). 
     Semenjak berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, perhitungan yang akan kita bahas harus memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Peredaran bruto usaha setahun lebih dari Rp 4.800.000.000,00.
  2. Jenis usaha yang dilakukan termasuk jenis pekerjaan bebas.
   Langsung saja, menghitung pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak orang pribadi menggunakan tarif 0,75%. Pajak penghasilan pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya sebesar 0,75% dari jumlah penjualan setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Jadi perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:

PPh pasal 25 = 0,75% x Penjualan Setiap Bulan

Nah, langsung ke contoh:
1. Tuan Tompul memiliki usaha (pekerjaan bebas). Status tuan Tompul telah menikah dan dikaruniakan satu anak dan menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan. Usaha tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan biaya usaha Rp 200.000.000,00. Berikut adalah rincian pendapatan setiap bulannya selama tahun 2013.

Bulan
Penghasilan
Januari
Rp    200.000.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
April
Rp    350.000.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
September
Rp    250.000.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
November
Rp    200.000.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
Jumlah
Rp 3.250.000.000,00

Berapakah pajak kurang bayar yang harus disetor untuk tahun 2013?

Jawaban:
Kita menghitung dahulu angsuran pajak penghasilan pasal 25

Bulan
Penghasilan
Perhitungan
PPh Pasal 25
Januari
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
April
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
September
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
November
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00


Jumlah PPh Pasal 25
Rp 24.375.000,00
Jadi total angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang telah disetor selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Kemudian kita menghitung pajak penghasilan tuan Tompul untuk tahun 2013 sebagai berikut:

Pendapatan

Rp 3.250.000.000,00
HPP

Rp 3.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp    250.000.000,00
Biaya Usaha

Rp    200.000.000,00 -
Laba Neto

Rp      50.000.000,00
PTKP: K/3


Wajib pajak sendiri
Rp 24.300.000,00

Status kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  3 (tiga)
Rp   6.075.000,00 +

Jumlah PTKP:

Rp      32.400.000,00 -
Perhitungan Pajak:

Rp      17.600.000,00
5% x Rp 17.600.000,00 =
Rp      880.000,00

Jumlah pajak
Rp      880.000,00


Jadi pajak tahun 2013 tuan Tompul sebesar Rp 880.000,00 dengan telah mengangsur pajak penghasilan PPh pasal 25 sebesar Rp 24.375.000,00. Jadi pajak tuan Tompul lebih bayar dengan perhitungan sebagai berikut:
= Rp 880.000,00 - Rp 24.375.000,00 
= Rp 23.495.000,00 (Lebih Bayar)
Jadi sebenarnya tuan Tompul wajib membayar pajak penghasilan usahanya untuk tahun 2013 sebesar Rp 880.000,00. Sedangakan tuan Tompol sudah mengangsur selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Oleh karena itu tuan Tompul lebih bayar dalam menyetor pajak sebesar Rp 23.495.000,00. Pajak lebih bayar ini bisa direstitusi atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya setelah pihak pajak melakukan pemeriksaan. Contoh ini memang tampak ekstrim.
       
2. Tuan Tompul memiliki usaha (pekerjaan bebas). Status tuan Tompul telah menikah dan dikaruniakan satu anak dan menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan. Usaha tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Berikut adalah rincian pendapatan setiap bulannya selama tahun 2013.

Bulan
Penghasilan
Januari
Rp    200.000.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
April
Rp    350.000.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
September
Rp    250.000.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
November
Rp    200.000.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
Jumlah
Rp 3.250.000.000,00

Berapakah pajak kurang bayar yang harus disetor untuk tahun 2013?   

Jawaban:
Kita menghitung dahulu angsuran pajak penghasilan pasal 25

Bulan
Penghasilan
Perhitungan
PPh Pasal 25
Januari
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
April
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
September
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
November
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00


Jumlah PPh Pasal 25
Rp 24.375.000,00
Jadi total angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang telah disetor selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Kemudian kita menghitung pajak penghasilan tuan Tompul untuk tahun 2013 sebagai berikut:

Pendapatan

Rp 3.250.000.000,00
HPP

Rp 3.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp    250.000.000,00
Biaya Usaha

Rp    150.000.000,00 -
Laba Neto

Rp    100.000.000,00
PTKP: K/3


Wajib pajak sendiri
Rp 24.300.000,00

Status kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  3 (tiga)
Rp   6.075.000,00 +

Jumlah PTKP:

Rp      32.400.000,00 -
Perhitungan Pajak:

Rp      67.600.000,00
5%   x Rp 50.000.000,00 =
Rp   2.500.000,00

15% x Rp 17.600.000,00 =
Rp   2.640.000,00 +

Jumlah pajak
Rp   5.140.000,00


Jadi pajak tahun 2013 tuan Tompul sebesar Rp 5.140.000,00 dengan telah mengangsur pajak penghasilan PPh pasal 25 sebesar Rp 24.375.000,00. Jadi pajak tuan Tompul lebih bayar dengan perhitungan sebagai berikut:
= Rp 5.140.000,00 - Rp 24.375.000,00 
= Rp 19.235.000,00 (Lebih Bayar)
Jadi sebenarnya tuan Tompul wajib membayar pajak penghasilan usahanya untuk tahun 2013 sebesar Rp 5.140.000,00. Sedangakan tuan Tompol sudah mengangsur selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Oleh karena itu tuan Tompul lebih bayar dalam menyetor pajak sebesar Rp 19.235.000,00. Pajak lebih bayar ini bisa direstitusi atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya setelah pihak pajak melakukan pemeriksaan. Contoh ini memang tampak ekstrim.
    
3. Tuan Tompul memiliki usaha (pekerjaan bebas). Status tuan Tompul telah menikah dan dikaruniakan satu anak dan menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan. Usaha tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 2.800.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Berikut adalah rincian pendapatan setiap bulannya selama tahun 2013.

Bulan
Penghasilan
Januari
Rp    200.000.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
April
Rp    350.000.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
September
Rp    250.000.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
November
Rp    200.000.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
Jumlah
Rp 3.250.000.000,00

Berapakah pajak kurang bayar yang harus disetor untuk tahun 2013?    

Jawaban:
Kita menghitung dahulu angsuran pajak penghasilan pasal 25

Bulan
Penghasilan
Perhitungan
PPh Pasal 25
Januari
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
April
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
September
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
November
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00


Jumlah PPh Pasal 25
Rp 24.375.000,00
Jadi total angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang telah disetor selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Kemudian kita menghitung pajak penghasilan tuan Tompul untuk tahun 2013 sebagai berikut:

Pendapatan

Rp 3.250.000.000,00
HPP

Rp 2.800.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp    450.000.000,00
Biaya Usaha

Rp    150.000.000,00 -
Laba Neto

Rp    300.000.000,00
PTKP: K/3


Wajib pajak sendiri
Rp 24.300.000,00

Status kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  3 (tiga)
Rp   6.075.000,00 +

Jumlah PTKP:

Rp      32.400.000,00 -
Perhitungan Pajak:

Rp    267.600.000,00
5%   x Rp   50.000.000,00 =
Rp   2.500.000,00

15% x Rp 200.000.000,00 =
Rp 30.000.000,00

25% x Rp   17.600.000,00 =
Rp   4.400.000,00 +

Jumlah pajak
Rp 36.900.000,00


Jadi pajak tahun 2013 tuan Tompul sebesar Rp 36.900.000,00 dengan telah mengangsur pajak penghasilan PPh pasal 25 sebesar Rp 24.375.000,00. Jadi pajak tuan Tompul lebih bayar dengan perhitungan sebagai berikut:
= Rp 36.900.000,00 - Rp 24.375.000,00 
= Rp 12.525.000,00 (Kurang Bayar)
Jadi sebenarnya tuan Tompul wajib membayar pajak penghasilan usahanya untuk tahun 2013 sebesar Rp 36.900.000,00. Sedangakan tuan Tompol sudah mengangsur selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Oleh karena itu tuan Tompul kurang membayar pajaknya dan wajib menyetor kekurangannya sebesar Rp 12.525.000,00.
   
4. Tuan Tompul memiliki usaha (pekerjaan bebas). Status tuan Tompul telah menikah dan dikaruniakan satu anak dan menanggung kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan. Usaha tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan biaya usaha Rp 200.000.000,00. Berikut adalah rincian pendapatan setiap bulannya selama tahun 2013.

Bulan
Penghasilan
Januari
Rp    200.000.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
April
Rp    350.000.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
September
Rp    250.000.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
November
Rp    200.000.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
Jumlah
Rp 3.250.000.000,00

Berapakah pajak kurang bayar yang harus disetor untuk tahun 2013?    

Jawaban:
Kita menghitung dahulu angsuran pajak penghasilan pasal 25

Bulan
Penghasilan
Perhitungan
PPh Pasal 25
Januari
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Februari
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Maret
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
April
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
Mei
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
Juni
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Juli
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Agustus
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00
September
Rp    250.000.000,00
0,75% x Rp    250.000.000,00 =
Rp   1.875.000,00
Oktober
Rp    350.000.000,00
0,75% x Rp    350.000.000,00 =
Rp   2.625.000,00
November
Rp    200.000.000,00
0,75% x Rp    200.000.000,00 =
Rp   1.500.000,00
Desember
Rp    300.000.000,00
0,75% x Rp    300.000.000,00 =
Rp   2.250.000,00


Jumlah PPh Pasal 25
Rp 24.375.000,00
Jadi total angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang telah disetor selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Kemudian kita menghitung pajak penghasilan tuan Tompul untuk tahun 2013 sebagai berikut:

Pendapatan

Rp 3.250.000.000,00
HPP

Rp 2.500.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp    750.000.000,00
Biaya Usaha

Rp    200.000.000,00 -
Laba Neto

Rp    550.000.000,00
PTKP: K/3


Wajib pajak sendiri
Rp   24.300.000,00

Status kawin
Rp     2.025.000,00

Tanggungan  3 (tiga)
Rp     6.075.000,00 +

Jumlah PTKP:

Rp      32.400.000,00 -
Perhitungan Pajak:

Rp    517.600.000,00
5%   x Rp   50.000.000,00 =
Rp     2.500.000,00

15% x Rp 200.000.000,00 =
Rp   30.000.000,00

25% x Rp 250.000.000,00 =
Rp   62.500.000,00

25% x Rp   17.600.000,00 =
Rp     5.280.000,00 +

Jumlah pajak
Rp 100.280.000,00


Jadi pajak tahun 2013 tuan Tompul sebesar Rp 100.280.000,00 dengan telah mengangsur pajak penghasilan PPh pasal 25 sebesar Rp 24.375.000,00. Jadi pajak tuan Tompul lebih bayar dengan perhitungan sebagai berikut:
= Rp 100.280.000,00 - Rp 24.375.000,00 
= Rp   75.905.000,00 (Kurang Bayar)
Jadi sebenarnya tuan Tompul wajib membayar pajak penghasilan usahanya untuk tahun 2013 sebesar Rp 100.280.000,00. Sedangakan tuan Tompol sudah mengangsur selama tahun 2013 sebesar Rp 24.375.000,00. Oleh karena itu tuan Tompul kurang membayar pajaknya dan wajib menyetor kekurangannya sebesar Rp 75.905.000,00.

     Semoga informasi ini memberikan tambahan wawasan kepada pembaca tantang PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi. 

Diberkati untuk Memberkati.


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar