Sabtu, 17 Mei 2014

Mengenal PP 46 Tahun 2013

       Mengenal lebih jauh tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 memang perlu untuk dibahas. Mengingat peraturan ini masih baru dan mungkin masyarakat membutuhkan informasi yang lebih tentang PP 46 ini. Sebelum lebih jauh, perlu ditekankan dahulu dasar dari peraturan baru ini. Konsep dasar PP 46 adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final. Jadi penghasilan yang merupakan kelompok penghasilan yang dikenakan pajak final sesuai undang-undang pajak penghasilan tidak lagi dikenakan PP 46.
       Konsep dasar yang kedua dari PP 46 ini tidak mengenal adanya rugi usaha. Hal ini sama halnya dengan perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma. Mengingat kedua hal ini memiliki syarat yang sama, yaitu dikenakan pada penghasilan yang peredaran bruto setahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Pada sisi lain, terdapat juga perbedaan yang mendasar mengenai konsep perhitungan norma dan PP 46. Kita melihat dari konsep norma dahulu yang jelas tampak masih diberlakukannya pengurang penghasilan. Hal ini mengakibatkan pajak dihitung dari laba kena pajak. Sedangkan pada PP 46 sama sekali tidak mengenal laba kena pajak, karena pajak dihitung langsung dari peredaran bruto usaha.
       Sekilas hal ini tampak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak, ditambah PP 46 bukanlah suatu pilihan yang bisa dipilih sama seperti memilih pembukuan atau norma. PP 46 adalah peraturan pajak terbaru yang mengikat. Namun, pemerintah tidak selalu seperti yang menekan masyarakat, maka tarif yang digunakan untuk PP 46 adalah sebesar 1%. Memang, sampai saat ini masih banyak pro dan kontra tentang pemberlakuananya peraturan baru ini. Penulis kembalikan semua kepada persepsi masing-masing pembaca. Hal ini dikarenakan penulis hanya ingin memberikan informasi saja mengenai peraturan pajak baru ini, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013.
       Agar lebih terfokus, maka akan kita batasi masalah yang akan dibahas kali. Permasalahan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:   
  1. Hal apa sajakah yang diatur dalam PP No 46 Tahun 2013?
  2. Apakah maksud dan tujuan kebijakan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini?
  3. Objek Pajak apa saja yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
  4. Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai Pajak
  5. Siapa yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
  6. Siapa yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
A. Hal yang Diatur dalam PP No 46 Tahun 2013
       Secara singkat Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.      

B. Maksud dan Tujuan PP No 46 Tahun 2013
     Secara umum, maksud dan tujuan PP No 46 Tahun 2013 ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pada sisi pemerintah ingin masyarakat ikut berpartipasi dalam pembangunan negara. Seperti yang kita ketahui salah satu modal pembangunan negara adalah dari sektor pajak. Jadi dengan berlakunya peraturan ini diharapkan penerimaan dari sektor pajak menjadi meningkat. Nah, hal ini pun langsung memicu pro dan kontra dan tidak akan dibahas di sini. 

C. Objek Pajak PP No 46 Tahun 2013
      Objek dari pajak PP No 46 Tahun 2013 adalah penghasilan dengan peredaran usaha kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Jika penghasilan yang diperoleh kurang dari Rp 4.800.000.000,00 akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Perhitungan pajaknya 1% dari predaran bruto sebulan. Oleh karena itu, dapat dirumuskan sebagai berikut:

Pajak PP No 46 Tahun 2013 = 1% x Perdaran Bruto Sebulan

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka wajib pajak yang terkena pajak PP Nomor 46 Tahun 2013 akan melakukan penyetoran pajak setiap bulannya. Tetapi ingat, pajak ini berlaku hanya untuk penghasilan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00. Saya akan memberikan contoh agar dapat lebih memahami objek pajak dari PP Nomor 46 Tahun 2013 sebagai berikut:

1. CV AAA bergerak di jenis usaha perdagangan. Setiap bulannya omset usahanya sebesar Rp 200.000.000,00. Penghasilan tersebut disetahunkan:
= Rp    200.000.000,00 x 12 bulan
= Rp 2.400.000.000,00
Dapat dilihat bahwa penghasilan CV AAA termasuk objek pajak PP Nomor 46 Tahun 2013 karena peredaran bruto setahunnya kurang dari Rp 4.800.000.000,00.

2. PT BBB bergerak di jenis usaha perdagangan. Setiap bulannya omset usahanya sebesar Rp 1.000.000.000,00. Penghasilan tersebut disatahunkan:
= Rp   1.000.000.000,00 x 12 bulan
= Rp 12.000.000.000,00
Dapat dilihat bahwa penghasilan PT BBB tidak termasuk objek pajak PP Nomor 46 Tahun 2013 karena peredaran bruto setahunnya lebih dari Rp 4.800.000.000,00.

D. Bukan Objek Pajak PP No 46 Tahun 2013
       Secara konsep sederhana, terdapat 3 (tiga) jenis penghasilan yang tidak dikenakan PP Nomor 46 Tahun 2013, yaitu:
1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut;
2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat 2). Seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

E. Subjek Pajak PP No 46 Tahun 2013
        Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:
1. Orang Pribadi;
2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

F. Bukan Subjek Pajak PP No 46 Tahun 2013
       Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.

2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4.800.000.000,00 miliar.

Semoga informasi ini menambah wawasan pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Semoga bermanfaat.

Diberkati untuk Memberkati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar