Jumat, 16 Mei 2014

Menghitung Pajak Orang Pribadi

       Menghitung pajak orang pribadi yang memiliki usaha sejak tahun 2014 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Peredaran bruto (omset) satu tahun lebih dari Rp 4.800.000.000,00
  2. Meruapakan komponen pekerjaan bebas
Syarat ini harus dipenuhi karena munculnya Peraturan Pemerintah Republik Indonedia Nomor 46 tahun 2013. Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER -31/PJ/2012. Tarif pajak penghasilan orang pribadi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Tarif
Rp 0,00 – Rp 50.000.000,00
5%
Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00
15%
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
25%
Rp 500.000.000,00 ke atas
30%

Nah, langsung saja kita menggunakan contoh:

1. Tio memiliki usaha dengan penjualan selama tahun 2014 sebesar Rp 6.000.000.000,00, dengan Harga Pokok produksi sebesar Rp 5.800.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Status Tio saat ini telah menikah dengan memiliki 2 anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Tio?

Jawaban:
Penjualan

 Rp 6.000.000.000,00
HPP

(Rp 5.800.000.000,00)
Laba Kotor

 Rp    200.000.000,00
Biaya Usaha

(Rp    150.000.000,00)
Laba Bersih

 Rp      50.000.000,00
PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  ( 2 x Rp 2.025.000,00)
Rp   4.050.000,00

Jumlah PTKP

(Rp     30.375.000,00)
PKP

 Rp      19.625.000,00
Perhitungan Pajak:


5% x Rp 19.625.000,00  =

 Rp           981.250,00
Pajak Penghasilan Tuan Tio

 Rp           981.250,00

Jadi pajak Tuan Tio sebesar Rp 981.250,00

2. Tio memiliki usaha dengan penjualan selama tahun 2014 sebesar Rp 6.000.000.000,00, dengan Harga Pokok produksi sebesar Rp 5.750.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Status Tio saat ini telah menikah dengan memiliki 2 anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Tio?

Jawaban:
Penjualan

 Rp 6.000.000.000,00
HPP

(Rp 5.750.000.000,00)
Laba Kotor

 Rp    250.000.000,00
Biaya Usaha

(Rp    150.000.000,00)
Laba Bersih

 Rp     100.000.000,00
PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  ( 2 x Rp 2.025.000,00)
Rp   4.050.000,00

Jumlah PTKP

(Rp     30.375.000,00)
PKP

 Rp      69.625.000,00
Perhitungan Pajak:


5%   x Rp 50.000.000,00  =

 Rp        2.500.000,00
15% x Rp 19.625.000,00  =

 Rp        2.943.750,00
Pajak Penghasilan Tuan Tio

 Rp        5.443.750,00

Jadi pajak Tuan Tio sebesar Rp 5.443.750,00

3. Tio memiliki usaha dengan penjualan selama tahun 2014 sebesar Rp 6.000.000.000,00, dengan Harga Pokok produksi sebesar Rp 5.500.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Status Tio saat ini telah menikah dengan memiliki 2 anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Tio?

Jawaban:
Penjualan

 Rp 6.000.000.000,00
HPP

(Rp 5.500.000.000,00)
Laba Kotor

 Rp    500.000.000,00
Biaya Usaha

(Rp    150.000.000,00)
Laba Bersih

 Rp     350.000.000,00
PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  ( 2 x Rp 2.025.000,00)
Rp   4.050.000,00

Jumlah PTKP

(Rp     30.375.000,00)
PKP

 Rp    319.625.000,00
Perhitungan Pajak:


5%   x Rp   50.000.000,00  =

 Rp        2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00  =

 Rp      30.000.000,00
25% x Rp   69.625.000,00  =

 Rp      17.406.250,00
Pajak Penghasilan Tuan Tio

 Rp      49.906.250,00

Jadi pajak Tuan Tio sebesar Rp 49.906.250,00

4. Tio memiliki usaha dengan penjualan selama tahun 2014 sebesar Rp 6.000.000.000,00, dengan Harga Pokok produksi sebesar Rp 5.200.000.000,00 dan biaya usaha Rp 150.000.000,00. Status Tio saat ini telah menikah dengan memiliki 2 anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Tio?

Jawaban:
Penjualan

 Rp 6.000.000.000,00
HPP

(Rp 5.200.000.000,00)
Laba Kotor

 Rp    800.000.000,00
Biaya Usaha

(Rp    150.000.000,00)
Laba Bersih

 Rp     650.000.000,00
PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Kawin
Rp   2.025.000,00

Tanggungan  ( 2 x Rp 2.025.000,00)
Rp   4.050.000,00

Jumlah PTKP

(Rp     30.375.000,00)
PKP

 Rp    619.625.000,00
Perhitungan Pajak:


5%   x Rp   50.000.000,00  =

 Rp        2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00  =

 Rp      30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00  =

 Rp      62.500.000,00
30% x Rp 119.625.000,00  =

 Rp      35.887.500,00
Pajak Penghasilan Tuan Tio

 Rp    130.887.500,00
Jadi pajak Tuan Tio sebesar Rp 130.887.500,00

Diberkati untuk Memberkati. semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar