Selasa, 20 Mei 2014

PPh Pasal 21 THR untuk Pegawai Tetap

     Kali ini kita akan membahas mengenai pajak untuk THR. Sebenarnya perlakuannya hampir sama dengan pajak untuk penghasilan lainnya yang tidak teratur seperti bonus. Penghasilan tertatur adalah penghasilan yang kita terima dengan jumlah tetap setiap bulannya. Nah, jadi kita menghitung pajak untuk penghasilan yang tidak tetap. Karena ini berkaitan dengan penghasilan yang dipersamakan dengan upah, maka dikenakan pajak penghasilan pasal 21.
       Secara konsep, cara mengetahui berapa pajak penghasilan pasal 21 yang dikenai terhadap THR dapat kita ketahui dengan menghitung dahulu pajak gaji+THR dikurangi pajak gaji. Secara otomatis yang tersisa adalah pajak yang dikenakan untuk THR. Hal ini dapat dijelaskan dengan rumus sebagai berikut:

PPh Pasal 21 THR
=
PPh Pasal 21 THR & Gaji – PPh Pasal 21 Gaji

        Biar langsung paham, kita langsung ke contoh saja.

Tuan Tio bekerja sebagai staff akuntansi di PT ZZZ. Setiap bulannya tuan Tio mendapat gaji sebesar Rp 25.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya tuan Tio membayar iuran pensiun sebesar Rp 500.000,00 dan iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 1.200.000,00. Status tuan Tio saat ini telah menikah dan dikaruniai dua anak. Pada bulan Desember, tuan Tio memperoleh THR sebesar Rp 25.000.000,00. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 THR tersebut dan berapakah total pajak yang dipotong pada bulan Desember tersebut?

Pertama kita mencari dahulu pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji dan THR sebagai berikut:
Gaji sebulan

Rp      25.000.000,00
Tunjangan Sebulan

Rp        2.500.000,00 +
Penghasilan Bruto Sebulan

Rp      27.500.000,00
Penghasilan Bruto Setahun
Rp 27.500.000,00 x 12 bulan


Rp    330.000.000,00
THR

Rp      25.000.000,00 +
Penghasilan Gaji + THR

Rp    355.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan (5%)
Rp 355.000.000,00 x 5% = Rp 17.750.000,00

Rp        6.000.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp        500.000,00 x 12 bulan

Rp        6.000.000,00

c.       Iuran Askes
Rp     1.200.000,00 x 12 bulan

Rp      14.400.000,00 +

Total Pengurang

Rp      26.400.000,00 -
Penghasilan Neto

Rp    328.600.000,00
PTKP (K/2)


a.       Wajib Pajak Sendiri
Rp      24.300.000,00

b.      Status Kawin
Rp        2.025.000,00

c.       Tanggungan  (2 x Rp 2.025.000,00)
Rp        4.050.000,00

Total PTKP

Rp      30.375.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak

Rp    298.225.000,00
Perhitungan Pajak Pasal 21:


5%   x Rp   50.000.000,00 =
Rp        2.500.000,00

15% x Rp 200.000.000,00 =
Rp      30.000.000,00

25% x Rp   48.225.000,00 =
Rp      12.056.250,00 +

Pajak Pasal 21 Gaji & THR
Rp      44.556.250,00


Biaya jabatan selama satu tahun maksimal Rp 6.000.000,00. Jadi dari perhitungan di atas, kita sudah punya angka pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji dan THR sebesar Rp 44.556.250,00. 

Kemudian kita mencari pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Gaji sebulan

Rp      25.000.000,00
Tunjangan Sebulan

Rp        2.500.000,00 +
Penghasilan Bruto Sebulan

Rp      27.500.000,00
Penghasilan Bruto Setahun
Rp 27.500.000,00 x 12 bulan


Rp    330.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan (5%)
Rp 330.000.000,00 x 5% = Rp 16.500.000,00

Rp        6.000.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp        500.000,00 x 12 bulan

Rp        6.000.000,00

c.       Iuran Askes
Rp     1.200.000,00 x 12 bulan

Rp      14.400.000,00 +

Total Pengurang

Rp      26.400.000,00 -
Penghasilan Neto

Rp    303.600.000,00
PTKP (K/2)


a.       Wajib Pajak Sendiri
Rp      24.300.000,00

b.      Status Kawin
Rp        2.025.000,00

c.       Tanggungan  (2 x Rp 2.025.000,00)
Rp        4.050.000,00

Total PTKP

Rp      30.375.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak

Rp    273.225.000,00
Perhitungan Pajak Pasal 21:


5%   x Rp   50.000.000,00 =
Rp        2.500.000,00

15% x Rp 200.000.000,00 =
Rp      30.000.000,00

25% x Rp   23.225.000,00 =
Rp        5.806.250,00 +

Pajak Pasal 21 Gaji
Rp      38.306.250,00

Pajak Pasal 21 sebulan
Rp 38.306.250,00 : 12 bulan =

Rp        3.192.188,00


Jadi, dari hasil perhitungan di atas menunjukan bahwa pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji sebesar Rp 38.306.250,00.

Kemudian kita mencari pajak penghasilan pasal 21 untuk THR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pajak PPh 21 THR =
Pajak PPh 21 Gaji & THR – Pajak PPh 21 Gaji
Pajak PPh 21 THR =
Rp 44.556.250,00 – Rp 38.306.250,00
Pajak PPh 21 THR =
Rp   6.250.000,00

Jadi pajak THR sebesar Rp 6.250.000,00. Lalu berapa pajak yang dibayarkan pada bulan Desember. Secara konsep, pajak bulan Desember terdiri dari pajak satu bulan ditambah dengan pajak THR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pajak PPh 21 Desember  =
Pajak PPh 21 THR + Pajak PPh 21 Gaji Sebulan
Pajak PPh 21 Desember  =
Rp   6.250.000,00 + Rp  3.192.188,00
Pajak PPh 21 Desember  =
Rp   9.442.188,00

Jadi untuk bulan Desember pajak penghasilan pasal 21 yang harus disetorkan sebesar Rp 9.442.188,00. Semoga informasi ini semakin bermanfaat. 

Diberkati untuk Memberkati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar