Rabu, 21 Mei 2014

PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

        Pegawai tidak tetap menurut perpajakan adalah pegawai yang menerima upah atau yang dipersamakan dengan upah bergantung jumlah masuknya pegawai tersebut untuk bekerja. Jadi jika pegawai tersebut tidak bekerja, maka tidak memperoleh upah. Untuk sistem pemberian upah ini maka perpajakan mengatur tersendiri jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan tersebut.
      Secara perpajakan, perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua, yaitu pegawai tidak tetap dibayar bukan bulanan dan pegawai tidak tetap dibayar bulanan.

A. Pegawai Tidak Tetap Menerima Upah Bukan Bulanan
       Pegawai tidak tetap menerima upah bukan bulanan bisa harian atau mingguan, jadi perhitungan secara pajaknya juga terbagi menjadi dua, yaitu:
1. PPh Pasal 21 Menerima Upah Harian
       Terdapat konsep sederhana yang sebaiknya kita miliki dalam menghitung PPh pasal 21 upah harian, yaitu berkaitan dengan PTKP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: PER - 31/PJ/2012 pada pasal 10 ayat 4, bahwa PTKP sebulan adalah Rp 2.025.000,00.
a. Jika upah harian yang diterima selama satu bulan tidak melebihi Rp 2.025.000,00, maka PTKP seharinya sudah ditetapkan sebesar Rp 200.000,00. Jika
b. Jika upah harian yang diterima selama satu bulan melebihi Rp 2.025.000,00, maka PTK seharinya dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PTKP sehari =
PTKP Sebenarnya
360

Agar lebih paham, langsung ke contoh saja:
a. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Setiap bulannya Tuan Didi hanya bekerja selama 10 hari. Setiap harinya beliau mendapat upah sebesar Rp 150.000,00. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Sehari
Rp 150.000,00

Upah Sebulan
Rp 150.000,00 x 10 hari =
Rp 1.500.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih kecil dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP sehari sebesar Rp 200.000,00
Upah Sehari

Rp    150.000,00
PTKP Sehari

Rp    200.000,00 -
PKP

NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 Sehari

NIHIL

Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi tidak ada, Karena PTKP sehari lebih besar dari upah sehari tuan Didi.

b. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Setiap bulannya Tuan Didi hanya bekerja selama 9 hari. Setiap harinya beliau mendapat upah sebesar Rp 210.000,00. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Sehari
Rp 210.000,00

Upah Sebulan
Rp 210.000,00 x 9 hari =
Rp 1.890.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih kecil dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP sehari sebesar Rp 200.000,00
Upah Sehari

Rp    210.000,00
PTKP Sehari

Rp    200.000,00 -
PKP

Rp      10.000,00
Pajak PPh Pasal 21 Sehari:


5% x Rp 10.000,00 =
Rp         500,00


Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi sebesar Rp 500,00.

c. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Setiap bulannya Tuan Didi hanya bekerja selama 10 hari. Setiap harinya beliau mendapat upah sebesar Rp 250.000,00. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Sehari
Rp 250.000,00

Upah Sebulan
Rp 250.000,00 x 10 hari =
Rp 2.500.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih besar dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP rumus.
Upah Sehari

Rp    250.000,00
Perhitungan PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Menikah
Rp   2.025.000,00 +

PTKP Setahun
Rp 26.325.000,00

PTKP Sehari
Rp 26.325.000,00 : 360 hari =
Rp      73.125,00 -
PKP

Rp    176.875,00
PKP yang digunakan untuk perhitungan pajak harus dibulatkan ribuan ke bawah
Pajak PPh Pasal 21 Sehari:


5% x Rp 176.000,00 =
Rp           8.800,00


Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi sebesar Rp 8.800,00.

2. PPh Pasal 21 Menerima Upah Borong atau Satuan
       Perhitungan PPh pasal 21 menerima upah borongan atau satuan pada dasarnya hampir sama dengan yang menerima upah harian. Dari upah yang diterima dicari terlebih dahulu upah hariannya. Agar lebih paham, langsung ke contoh saja:
a. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Beliau menerima gaji secara borongan setiap minggunya sebesar Rp 300.000,00. Setiap satu minggu beliau masuk kerja sebanyak 6 hari. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Seminggu
Rp 300.000,00

Upah Sebulan
Rp 300.000,00 x 4 =
Rp 1.200.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih kecil dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP sehari sebesar Rp 200.000,00
Upah Sehari
Rp 300.000,00 : 6 hari =
Rp       50.000,00
PTKP Sehari

Rp    200.000,00 -
PKP

NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 Sehari

NIHIL

Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi tidak ada, Karena PTKP sehari lebih besar dari upah sehari tuan Didi.

b. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Beliau menerima gaji secara borongan setiap minggunya sebesar Rp 400.000,00. Setiap satu minggu beliau masuk kerja sebanyak 2 hari. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Seminggu
Rp 460.000,00

Upah Sebulan
Rp 460.000,00 x 4 =
Rp 1.840.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih kecil dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP sehari sebesar Rp 200.000,00
Upah Sehari
Rp 460.000,00 : 2 hari =
Rp    230.000,00
PTKP Sehari

Rp    200.000,00 -
PKP

Rp      30.000,00
Pajak PPh Pasal 21 Sehari:


5% x Rp 30.000,00 =
Rp       1.500,00

Pajak PPh Pasal 21 Seminggu:
Rp 1.500,00 x 2 hari =

Rp       3.000,00


Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi sebesar Rp 3.000,00.

c. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Beliau menerima gaji secara borongan setiap minggunya sebesar Rp 600.000,00. Setiap satu minggu beliau masuk kerja sebanyak 6 hari. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Seminggu
Rp 600.000,00

Upah Sebulan
Rp 600.000,00 x 4 =
Rp 2.400.000,00
PTKP Sebulan

Rp 2.025.000,00
Dapat dilihat bahwa upah sebulan lebih besar dibandingkan dengan PTKP sehari, maka perhitungan pajaknya menggunakan PTKP rumus.
Upah Sehari
Rp 600.000,00 : 6 hari =
Rp    100.000,00
Perhitungan PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Menikah
Rp   2.025.000,00 +

PTKP Setahun
Rp 26.325.000,00

PTKP Sehari
Rp 26.325.000,00 : 360 hari =
Rp      73.125,00 -
PKP

Rp      26.875,00
PKP yang digunakan untuk perhitungan pajak harus dibulatkan ribuan ke bawah
Pajak PPh Pasal 21 Sehari:


5% x Rp 26.000,00 =
Rp           1.300,00

Pajak PPh Pasal 21 Seminggu:
Rp 1.300,00 x 6 hari =

Rp           7.800,00


Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi sebesar Rp 7.800,00.

B. Pegawai Tidak Tetap Menerima Upah Bulanan
       Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tidak tetap menerima upah bulanan hampir sama dengan perhitungan pajak pegawai tetap. Hanya saja pada perhitungannya yang pegawai tidak tetap, tidak menggunakan pengurang penghasilan berupa biaya jabatan. Seperti contoh di atas yang sudah dikerjakan, tampak bahwa perhitungannya tidak menggunakan biaya jabatan. Agar lebih paham, langsung saja ke contoh:
a. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Beliau menerima gaji secara borongan setiap akhir bulan. Setiap bulannya beliau bekerja selama 20 hari dengan upah harian sebesar Rp 200.000,00. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Sehari
Rp    200.000,00

Upah Sebulan
Rp    200.000,00 x 20 hari    =
Rp   4.000.000,00
Upah Setahun
Rp 4.000.000,00 x 12 bulan =
Rp 48.000.000,00
Perhitungan PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Menikah
Rp   2.025.000,00 +

PTKP Setahun

Rp 26.325.000,00 -
PKP

Rp 21.675.000,00
Pajak PPh Pasal 21 Setahun:


5% x Rp 21.675.000,00 =
Rp   1.083.750,00

Pajak PPh Pasal 21 Seminggu:
Rp 1.083.750,00 : 12 bulan =

Rp        90.313,00


Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi sebesar Rp 90.313,00.

b. Tuan Didi pekerja sebagai pegawai tidak tetap pada toko mebel. Beliau menerima gaji secara borongan setiap akhir bulan. Setiap bulannya beliau bekerja selama 20 hari dengan upah harian sebesar Rp 100.000,00. Status tuan Didi saat ini telah menikah namun belum memiliki tanggungan. Berapakah PPh pasal 21 yang dibebankan kepada Tuan Didi?

Jawaban:
Upah Sehari
Rp    100.000,00

Upah Sebulan
Rp    100.000,00 x 20 hari    =
Rp   2.000.000,00
Upah Setahun
Rp 2.000.000,00 x 12 bulan =
Rp 24.000.000,00
Perhitungan PTKP:


Wajib Pajak Sendiri
Rp 24.300.000,00

Status Menikah
Rp   2.025.000,00 +

PTKP Setahun

Rp 26.325.000,00 -
PKP

NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 Setahun

NIHIL

Jadi pajak pasal 21 sehari yang dibebankan kepada tuan Didi tidak ada. Karena PTKP tuan Didi lebih besar dibandingkan dengan upahnya. Semoga informasi ini memberikan manfaat.

Diberkati untuk Memberkati.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar