Pada kesempatan ini saya akan membagikan beberapa informasi tentang perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang dilakukan oleh badan. Secara konsep, pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak yang digunakan untuk meringankan beban pajak wajib pajak badan. Semenjak berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak badan yang memiliki kewajiban angsuran pajak pasal 25 jika memiliki peredaran bruto lebih besar daro Rp 4.800.000.000,00 atau bergerak dalam usaha pekerjaan bebas. Agar pembahasannya semakin terfokus, maka penulis akan mengangkat beberapa permasalahan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 secara umum?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih kecil dari laba tahun sekarang?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih besae dari laba tahun sekarang?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika memiliki penghasilan tidak teratur?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih kecil dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih besae dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur?
- Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika wajib pajak badan baru berdiri?
Dasar perhitungan PPh pasal 25 adalah laba neto fiskal tahun lalu. Dari laba neto tersebut, berapa pajak kininya kemudian dikurangi kredit pajak PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 24. Sisanya akan di bagi 12 (dua belas). 12 merupakan jumlah bulan dalam satu tahun pajak. Jadi secara umum, perhitungan PPh pasal 25 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di
usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan
sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat
penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut
pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut
terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp 8.000.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk
tahun 2014?
Jawaban:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Perhiungan Pajak:
|
25% x Rp
2.000.000.000,00 =
|
Rp 500.000.000,00
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
Rp 45.000.000,00
-
|
|
Pajak Kurang Bayar
|
Rp 455.000.000,00
|
|
PPh Pasal 25 (2014)
|
Rp 455.000.000,00 :
12 bulan =
|
Rp 37.916.667,00
|
Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 milik PT AAA sebesar 37.916.667,00
B. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu < Laba Tahun Sekarang)
Perhitungan PPh pasal 25 kali ini akan ditambah dengan informasi wajib pajak badan yang mengalami kerugian di tahun lalu dan jumlahnya lebih kecil dibanding laba yang diperoleh tahun sekarang. Seperti yang kita ketahui, rugi dapat dikompensasikan untuk perhitungan pajak maksimal 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, rugi akan mempengaruhi perhitungan PPh pasal 25 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Kompesasi Sisa Rugi
|
0 -
|
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT
AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut
memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT
AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan
telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas
penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00
dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi
sebesar Rp 1.500.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk
tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Kemudian kita akan menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan telah habis digunakan untuk menghitung pajak tahun 2013. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00 setiap bulannya.
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 1.500.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
Rp 500.000.000,00
|
|
Perhiungan Pajak:
|
25% x Rp 500.000.000,00
=
|
Rp 125.000.000,00
|
Kemudian kita akan menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
Rp
2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
Rp ,00
-
|
|
Laba
Kena Pajak
|
Rp
2.000.000.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak
|
25%
x Rp 2.000.000.000,00 =
|
Rp 500.000.000,00
|
Kredit
Pajak
|
||
PPh
Pasal 22
|
Rp 45.000.000,00
-
|
|
Pajak
Kurang Bayar
|
Rp 455.000.000,00
|
|
PPh
Pasal 25 (2014)
|
Rp
455.000.000,00 : 12 bulan =
|
Rp 37.916.667,00
|
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan telah habis digunakan untuk menghitung pajak tahun 2013. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00 setiap bulannya.
C. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu > Laba Tahun Sekarang)
Perhitungan PPh pasal 25 kali ini akan ditambah dengan informasi wajib pajak badan yang mengalami kerugian di tahun lalu dan jumlahnya lebih besar dibanding laba yang diperoleh tahun sekarang. Seperti yang kita ketahui, rugi dapat dikompensasikan untuk perhitungan pajak maksimal 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, rugi akan mempengaruhi perhitungan PPh pasal 25 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Kompesasi Sisa Rugi
|
XXX -
|
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
1. PT AAA bergerak di
usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan
sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat
penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut
pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut
terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 3.500.000.000,00.
Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA
untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 6.666.667,00 setiap bulannya.
2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 3.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Namun sisa kerugian yang dapat dikompensasikan hanya sebesar Rp 2.000.000.000,00, karena maksimal sejumlah penghasilan netonya. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 nihil setiap bulannya.
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 2.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
NIHIL
|
|
Perhitungan Pajak:
|
NIHIL
|
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
Rp
2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
Rp
1.500.000.000,00 -
|
|
Laba
Kena Pajak
|
Rp 500.000.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak
|
25%
x Rp 500.000.000,00 =
|
Rp 125.000.000,00
|
Kredit
Pajak
|
||
PPh
Pasal 22
|
Rp 45.000.000,00
-
|
|
Pajak
Kurang Bayar
|
Rp 80.000.000,00
|
|
PPh
Pasal 25 (2014)
|
Rp
80.000.000,00 : 12 bulan =
|
Rp 6.666.667,00
|
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 6.666.667,00 setiap bulannya.
2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 2.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
NIHIL
|
|
Perhitungan Pajak:
|
NIHIL
|
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
Rp
2.000.000.000,00
|
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
Rp
2.000.000.000,00 -
|
|
Laba
Kena Pajak
|
NIHIL
|
|
Perhitungan
Pajak
|
NIHIL
|
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 3.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Namun sisa kerugian yang dapat dikompensasikan hanya sebesar Rp 2.000.000.000,00, karena maksimal sejumlah penghasilan netonya. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 nihil setiap bulannya.
D. PPh Pasal 25 dengan Penghasilan Tidak Teratur
Seperti yang kita ketahui, dasar perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah laba neto tahun lalu. Penghasilan tidak teratur akan mempengaruhi jumlah laba neto wajib pajak badan. Penghasilan tidak teratur merupakan penghasilan yang penerimaannya tidak secara teratur setiap tahunnya. Penghasilan tidak teratur teratur tersebut harus dikeluarkan dari laba neto sebelum lanjut pada perhitungan pajak penghasilan pasal 25. Karena akan dimungkinkan terjadi lebih bayar pajak sebagai akibat besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25. Untuk kondisi seperti ini, pajak penghasilan pasal 25 dapat dihitung sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Penghasilan Tidak
Teratur
|
XXX -
|
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di
usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan
sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat
penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut
pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut
terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp 8.000.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan
dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong
pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak
pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Usaha
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Penghasilan Lain-Lain
|
Rp 500.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.500.000.000,00
|
|
Perhitungan Pajak
|
25% x Rp
2.500.000.000,00 =
|
Rp 625.000.000,00
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
Rp 45.000.000,00
|
|
PPh Pasal 23
|
Rp 10.000.000,00
+
|
|
Total Kredit Pajak
|
Rp 50.000.000,00
-
|
|
Pajak kurang
bayar (2013)
|
Rp 570.000.000,00
|
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
|
Rp
2.500.000.000,00
|
Penghasilan
Tidak Teratur
|
|
Rp 500.000.000,00
-
|
Laba
Kena Pajak
|
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Perhitungan
Pajak
|
25%
x Rp 2.000.000.000,00 =
|
Rp 500.000.000,00
|
Kredit
Pajak
|
|
|
PPh
Pasal 22
|
Rp
45.000.000,00
|
|
PPh
Pasal 23
|
Rp 0,00
-
|
|
Jumlah
Kredit Pajak
|
|
Rp 45.000.000,00
-
|
Pajak
Kurang Bayar
|
|
Rp 455.000.000,00
|
PPh
Pasal 25 (2014)
|
Rp
455.000.000,00 : 12 bulan =
|
Rp 37.916.667,00
|
Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00
E. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu < Laba Tahun Sekarang) dan Memiliki Penghasilan Tidak Teratur
Perhitungan pasak penghasilan pasal 25 badan yang memiliki kondisi rugi tahun lalu lebih kecil dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Penghasilan Tidak
Teratur
|
XXX -
|
|
Penghasilan Neto
|
XXX
|
|
Kompensasi Rugi Sisa
|
0 -
|
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di
usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan
sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat
penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut
pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut
terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp
1.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa
teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak
penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal
25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Usaha
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Penghasilan Lain-Lain
|
Rp 500.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.500.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 1.500.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
Rp 1.000.000.000,00
|
|
Perhitungan Pajak
|
25% x Rp 1.000.000.000,00
=
|
Rp 250.000.000,00
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
Rp 45.000.000,00
|
|
PPh Pasal 23
|
Rp 10.000.000,00
+
|
|
Total Kredit Pajak
|
Rp 50.000.000,00
-
|
|
Pajak kurang
bayar (2013)
|
Rp 195.000.000,00
|
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
|
Rp
2.500.000.000,00
|
Penghasilan
Tidak Teratur
|
|
Rp 500.000.000,00
-
|
Laba
Kena Pajak
|
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
|
Rp 0,00
-
|
Dasar
Perhitungan Pajak
|
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Perhitungan
Pajak
|
25%
x Rp 2.000.000.000,00 =
|
Rp 500.000.000,00
|
Kredit
Pajak
|
|
|
PPh
Pasal 22
|
Rp
45.000.000,00
|
|
PPh
Pasal 23
|
Rp 0,00
-
|
|
Jumlah
Kredit Pajak
|
|
Rp 45.000.000,00
-
|
Pajak
Kurang Bayar
|
|
Rp 455.000.000,00
|
PPh
Pasal 25 (2014)
|
Rp
455.000.000,00 : 12 bulan =
|
Rp 37.916.667,00
|
Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00
F. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu > Laba Tahun Sekarang) dan Memiliki Penghasilan Tidak Teratur
Perhitungan pasak penghasilan pasal 25 badan yang memiliki kondisi rugi tahun lalu besar besar dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Tahun Lalu
|
XXX
|
|
Penghasilan Tidak
Teratur
|
XXX
-
|
|
Penghasilan Neto
|
XXX
|
|
Kompensasi Rugi Sisa
|
XXX
-
|
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
XXX
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
Kredit Pajak:
|
||
PPh Pasal 22
|
XXX
|
|
PPh Pasal 23
|
XXX
|
|
PPh Pasal 24
|
XXX
+
|
|
Jumlah Kredit Pajak
|
XXX
-
|
|
Pajak Terutang
|
XXX
|
|
PPh Pasal 25
|
XXX : 12 = XXX
|
Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
1. PT AAA bergerak di
usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan
sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat
penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut
pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut
terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 3.500.000.000,00.
Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp
500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23
sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun
2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 17.083.333,00.
2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 2.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi PT AAA tidak melakukan angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama tahun 2014.
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Usaha
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Penghasilan Lain-Lain
|
Rp 500.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.500.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 2.500.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
NIHIL
|
|
Perhitungan Pajak
|
NIHIL
|
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
|
Rp
2.500.000.000,00
|
Penghasilan
Tidak Teratur
|
|
Rp 500.000.000,00
-
|
Laba
Kena Pajak
|
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
|
Rp
1.000.000.000,00 -
|
Dasar
Perhitungan Pajak
|
|
Rp
1.000.000.000,00
|
Perhitungan
Pajak
|
25%
x Rp 1.000.000.000,00 =
|
Rp 250.000.000,00
|
Kredit
Pajak
|
|
|
PPh
Pasal 22
|
Rp
45.000.000,00
|
|
PPh
Pasal 23
|
Rp 0,00
-
|
|
Jumlah
Kredit Pajak
|
|
Rp 45.000.000,00
-
|
Pajak
Kurang Bayar
|
|
Rp 205.000.000,00
|
PPh
Pasal 25 (2014)
|
Rp
205.000.000,00 : 12 bulan =
|
Rp 17.083.333,00
|
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 17.083.333,00.
2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?
Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan
|
Rp 60.000.000.000,00
|
|
HPP
|
Rp 50.000.000.000,00
-
|
|
Laba Kotor
|
Rp 10.000.000.000,00
|
|
Beban Usaha
|
Rp 8.000.000.000,00
-
|
|
Laba Usaha
|
Rp 2.000.000.000,00
|
|
Penghasilan Lain-Lain
|
Rp 500.000.000,00
-
|
|
Laba Neto
|
Rp 2.500.000.000,00
|
|
Kompensasi Rugi
(2012)
|
Rp 2.500.000.000,00
-
|
|
Laba Kena Pajak
|
NIHIL
|
|
Perhitungan Pajak
|
NIHIL
|
Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.
Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan
Neto (2013)
|
|
Rp
2.500.000.000,00
|
Penghasilan
Tidak Teratur
|
|
Rp 500.000.000,00
-
|
Laba
Kena Pajak
|
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Kompensasi
Sisa Rugi (2012)
|
|
Rp
2.000.000.000,00 -
|
Dasar
Perhitungan Pajak
|
|
NIHIL
|
Perhitungan
Pajak
|
|
NIHIL
|
Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 2.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi PT AAA tidak melakukan angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama tahun 2014.
G. PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru Berdiri
Secara konsep angsuran pajak penghasilan pasal 25 didasarkan pada penghasilan neto tahun lalu. Kemudian, bagaimana jika wajib pajak badan tersebut baru berdiri. Secara otomatis wajib pajak badan belum memiliki penghasilan neto tahun lalu yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25. Sesuai kondisi tersebut, maka angsuran pajak penghasilan pasal 25 dapat dihitung berdasarkan penghasilan sebulan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penghasilan
Sebulan
|
XXX
|
Penghasilan
Disetahunkan
|
XXX
|
Pajak
Terutang
|
XXX
|
Pajak
Penghasilan Pasal 25
|
XXX
: 12 = XXX
|
Perhitungan pajak ini hanya berlaku selama tahun wajib pajak badan tersebut baru berdiri. Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha pekerjaan bebas. Perusahaan ini baru berdiri bulan September 2013 dan mulai beroperasi bulan November 2013 dengan rincian usaha sebagai berikut:
Bulan
(2013)
|
Penghasilan
|
Biaya
Usaha
|
Laba
Neto
|
September
|
Belum
Beroperasi
|
Belum
Beroperasi
|
Belum
Beroperasi
|
Okober
|
Belum
Beroperasi
|
Belum
Beroperasi
|
Belum
Beroperasi
|
November
|
Rp 400.000.000,00
|
Rp 300.000.000,00
|
Rp 100.000.000,00
|
Desember
|
Rp 780.000.000,00
|
Rp 500.000.000,00
|
Rp 280.000.000,00
|
Berdasarkan data di atas, maka angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang disetorkan PT AAA selama tahun 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah angsuran pajak penghasilan pasal 25 PT AAA selama tahun 2013 sejak berdiri dan beroperasi adalah:
= Rp 12.500.000,00 + Rp 35.000.000,00
= Rp 47.500.000,00
Jadi PPh Pasal 25 tahun 2013 sebesar Rp 47.500.000,00.
Semoga informasi ini menambah informasi bagi pembaca sebagai wawasan mengenai angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk badan.
Diberkati untuk Memberkati.
Bulan
(2013)
|
Laba
Neto
|
Perhitungan
PPh Pasal 25
|
PPh
Pasal 25
|
September
|
Belum
Beroperasi
|
||
Okober
|
Belum
Beroperasi
|
||
November
|
Rp 100.000.000,00
|
12,5% x Rp
100.000.000,00 =
|
Rp 12.500.000,00
|
Desember
|
Rp 280.000.000,00
|
12,5% x Rp
280.000.000,00 =
|
Rp 35.000.000,00
|
Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah angsuran pajak penghasilan pasal 25 PT AAA selama tahun 2013 sejak berdiri dan beroperasi adalah:
= Rp 12.500.000,00 + Rp 35.000.000,00
= Rp 47.500.000,00
Jadi PPh Pasal 25 tahun 2013 sebesar Rp 47.500.000,00.
Semoga informasi ini menambah informasi bagi pembaca sebagai wawasan mengenai angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk badan.
Diberkati untuk Memberkati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar