Senin, 19 Mei 2014

PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan

      Pada kesempatan ini saya akan membagikan beberapa informasi tentang perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang dilakukan oleh badan. Secara konsep, pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak yang digunakan untuk meringankan beban pajak wajib pajak badan. Semenjak berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, wajib pajak badan yang memiliki kewajiban angsuran pajak pasal 25 jika memiliki peredaran bruto lebih besar daro Rp 4.800.000.000,00 atau bergerak dalam usaha pekerjaan bebas. Agar pembahasannya semakin terfokus, maka penulis akan mengangkat beberapa permasalahan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 secara umum?
  2. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih kecil dari laba tahun sekarang?
  3. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih besae dari laba tahun sekarang?
  4. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika memiliki penghasilan tidak teratur?
  5. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih kecil dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur?
  6. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika terjadi rugi tahun lalu yang lebih besae dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur?
  7. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika wajib pajak badan baru berdiri?
A. PPh Pasal 25 Secara Umum
       Dasar perhitungan PPh pasal 25 adalah laba neto fiskal tahun lalu. Dari laba neto tersebut, berapa pajak kininya kemudian dikurangi kredit pajak PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 24. Sisanya akan di bagi 12 (dua belas). 12 merupakan jumlah bulan dalam satu tahun pajak. Jadi secara umum, perhitungan PPh pasal 25 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:

Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.000.000.000,00
Perhiungan Pajak:
25% x Rp 2.000.000.000,00 =
Rp      500.000.000,00
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22

Rp        45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp      455.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 455.000.000,00 : 12 bulan =
Rp        37.916.667,00

Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 milik PT AAA sebesar 37.916.667,00

B. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu < Laba Tahun Sekarang)
       Perhitungan PPh pasal 25 kali ini akan ditambah dengan informasi wajib pajak badan yang mengalami kerugian di tahun lalu dan jumlahnya lebih kecil dibanding laba yang diperoleh tahun sekarang. Seperti yang kita ketahui, rugi dapat dikompensasikan untuk perhitungan pajak maksimal 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, rugi akan mempengaruhi perhitungan PPh pasal 25 yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Kompesasi Sisa Rugi
   0    -  

Penghasilan Kena Pajak
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 1.500.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.000.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   1.500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp      500.000.000,00
Perhiungan Pajak:
25% x Rp 500.000.000,00 =
Rp      125.000.000,00

Kemudian kita akan menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp                         ,00 -
Laba Kena Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 2.000.000.000,00 =
Rp    500.000.000,00
Kredit Pajak


PPh Pasal 22

Rp      45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp    455.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 455.000.000,00 : 12 bulan =
Rp      37.916.667,00

      Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan telah habis digunakan untuk menghitung pajak tahun 2013. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00 setiap bulannya.

C. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu > Laba Tahun Sekarang)
       Perhitungan PPh pasal 25 kali ini akan ditambah dengan informasi wajib pajak badan yang mengalami kerugian di tahun lalu dan jumlahnya lebih besar dibanding laba yang diperoleh tahun sekarang. Seperti yang kita ketahui, rugi dapat dikompensasikan untuk perhitungan pajak maksimal 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, rugi akan mempengaruhi perhitungan PPh pasal 25 yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Kompesasi Sisa Rugi
XXX -  

Penghasilan Kena Pajak
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
1. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 3.500.000.000,00.  Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.000.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   2.000.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak:

NIHIL

Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp 1.500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp    500.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 500.000.000,00 =
Rp    125.000.000,00
Kredit Pajak


PPh Pasal 22

Rp      45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp      80.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 80.000.000,00 : 12 bulan =
Rp        6.666.667,00

       Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 6.666.667,00 setiap bulannya.

2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.000.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   2.000.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak:

NIHIL

Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp 2.000.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak

NIHIL

       Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 3.500.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Namun sisa kerugian yang dapat dikompensasikan hanya sebesar Rp 2.000.000.000,00, karena maksimal sejumlah penghasilan netonya. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 nihil setiap bulannya.


D. PPh Pasal 25 dengan Penghasilan Tidak Teratur 
       Seperti yang kita ketahui, dasar perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah laba neto tahun lalu. Penghasilan tidak teratur akan mempengaruhi jumlah laba neto wajib pajak badan. Penghasilan tidak teratur merupakan penghasilan yang penerimaannya tidak secara teratur setiap tahunnya. Penghasilan tidak teratur teratur tersebut harus dikeluarkan dari laba neto sebelum lanjut pada perhitungan pajak penghasilan pasal 25. Karena akan dimungkinkan terjadi lebih bayar pajak sebagai akibat besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25. Untuk kondisi seperti ini, pajak penghasilan pasal 25 dapat dihitung sebagai berikut:
  
Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Penghasilan Tidak Teratur
XXX -  

Penghasilan Kena Pajak
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25. 
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Usaha

Rp   2.000.000.000,00
Penghasilan Lain-Lain

Rp      500.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.500.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 2.500.000.000,00 =
Rp      625.000.000,00
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
Rp 45.000.000,00

PPh Pasal 23
Rp 10.000.000,00 +

Total Kredit Pajak

Rp        50.000.000,00 -
Pajak kurang bayar  (2013)

Rp     570.000.000,00

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.500.000.000,00
Penghasilan Tidak Teratur

Rp    500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 2.000.000.000,00 =
Rp    500.000.000,00
Kredit Pajak


PPh Pasal 22
Rp 45.000.000,00

PPh Pasal 23
Rp                  0,00 -

Jumlah Kredit Pajak

Rp      45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp    455.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 455.000.000,00 : 12 bulan =
Rp      37.916.667,00

Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00

E. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu < Laba Tahun Sekarang) dan Memiliki Penghasilan Tidak Teratur 
       Perhitungan pasak penghasilan pasal 25 badan yang memiliki kondisi rugi tahun lalu lebih kecil dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Penghasilan Tidak Teratur
XXX -  

Penghasilan Neto
XXX

Kompensasi Rugi Sisa
   0     -

Penghasilan Kena Pajak
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjulan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 1.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Usaha

Rp   2.000.000.000,00
Penghasilan Lain-Lain

Rp      500.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.500.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   1.500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp   1.000.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 1.000.000.000,00 =
Rp      250.000.000,00
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
Rp 45.000.000,00

PPh Pasal 23
Rp 10.000.000,00 +

Total Kredit Pajak

Rp        50.000.000,00 -
Pajak kurang bayar  (2013)

Rp     195.000.000,00

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.500.000.000,00
Penghasilan Tidak Teratur

Rp    500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp                       0,00 -
Dasar Perhitungan Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 2.000.000.000,00 =
Rp    500.000.000,00
Kredit Pajak


PPh Pasal 22
Rp 45.000.000,00

PPh Pasal 23
Rp                  0,00 -

Jumlah Kredit Pajak

Rp      45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp    455.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 455.000.000,00 : 12 bulan =
Rp      37.916.667,00

Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 37.916.667,00

F. PPh Pasal 25 (Rugi Tahun Lalu > Laba Tahun Sekarang) dan Memiliki Penghasilan Tidak Teratur
       Perhitungan pasak penghasilan pasal 25 badan yang memiliki kondisi rugi tahun lalu besar besar dari laba tahun sekarang dan memiliki penghasilan tidak teratur dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Tahun Lalu
XXX

Penghasilan Tidak Teratur
XXX -  

Penghasilan Neto
XXX

Kompensasi Rugi Sisa
XXX  -

Penghasilan Kena Pajak
XXX

Pajak Terutang

XXX
Kredit Pajak:


PPh Pasal 22
XXX

PPh Pasal 23
XXX

PPh Pasal 24
XXX +

Jumlah Kredit Pajak

XXX -
Pajak Terutang

XXX
PPh Pasal 25
XXX : 12 = XXX


Catatan: Kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24 yang berhubungan dengan penghasilan tidak teratur juga harus dikeluarkan dan tidak masuk dalam perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
1. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 3.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Usaha

Rp   2.000.000.000,00
Penghasilan Lain-Lain

Rp      500.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.500.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   2.500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak

NIHIL

Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.500.000.000,00
Penghasilan Tidak Teratur

Rp    500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp 1.000.000.000,00 -
Dasar Perhitungan Pajak

Rp 1.000.000.000,00
Perhitungan Pajak
25% x Rp 1.000.000.000,00 =
Rp   250.000.000,00
Kredit Pajak


PPh Pasal 22
Rp 45.000.000,00

PPh Pasal 23
Rp                  0,00 -

Jumlah Kredit Pajak

Rp      45.000.000,00 -
Pajak Kurang Bayar

Rp    205.000.000,00
PPh Pasal 25 (2014)
Rp 205.000.000,00 : 12 bulan =
Rp      17.083.333,00

       Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 3.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014 sebesar Rp 17.083.333,00.

2. PT AAA bergerak di usaha perdagangan. Selama tahun 2013 perusahaan tersebut memiliki penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00. Dari penjualan yang dimiliki PT AAA terdapat penjualan ke bendaharawan negara sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan telah dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar Rp 45.000.000,00. Atas penjualan tersebut terdapat biaya pokok penjualan sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 8.000.000.000,00. Tahun 2012 PT AAA memiliki rugi sebesar Rp 5.500.000.000,00. Pada tahun 2013 perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa teknik sebesar Rp 500.000.000,00, atas pendapatan tersebut dipotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp 10.000.000,00. Berapakah angsuran pajak pasal 25 PT AAA untuk tahun 2014?

Jawaban:
Pertama kita menghitung dahulu pajak terutang PT AAA untuk tahun 2013:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00 -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Beban Usaha

Rp   8.000.000.000,00 -
Laba Usaha

Rp   2.000.000.000,00
Penghasilan Lain-Lain

Rp      500.000.000,00 -
Laba Neto

Rp   2.500.000.000,00
Kompensasi Rugi (2012)

Rp   2.500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak

NIHIL

Kompensasi kerugian tahun lalu yang diperbolehkan secara perpajakan maksimal sejumlah laba tahun berjalan, kemudian sisanya akan digunakan untuk kompensasi perhitungan pajak tahun berikutnya selama masih dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak kerugian terjadi.

Kemudian kita melakukan perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebagai berikut:
Penghasilan Neto  (2013)

Rp 2.500.000.000,00
Penghasilan Tidak Teratur

Rp    500.000.000,00 -
Laba Kena Pajak

Rp 2.000.000.000,00
Kompensasi Sisa Rugi (2012)

Rp 2.000.000.000,00 -
Dasar Perhitungan Pajak

NIHIL
Perhitungan Pajak

NIHIL

       Kompensasi kerugian tahun 2012 sebesar Rp 5.500.000.000,00. Jadi dari kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp 2.000.000.000,00 yang digunakan untuk menghitung angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun 2014. Jadi PT AAA tidak melakukan angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama tahun 2014.

G. PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru Berdiri      
    Secara konsep angsuran pajak penghasilan pasal 25 didasarkan pada penghasilan neto tahun lalu. Kemudian, bagaimana jika wajib pajak badan tersebut baru berdiri. Secara otomatis wajib pajak badan belum memiliki penghasilan neto tahun lalu yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25. Sesuai kondisi tersebut, maka angsuran pajak penghasilan pasal 25 dapat dihitung berdasarkan penghasilan sebulan yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Penghasilan Sebulan
XXX
Penghasilan Disetahunkan
XXX
Pajak Terutang
XXX
Pajak Penghasilan Pasal 25
XXX : 12 = XXX






Perhitungan pajak ini hanya berlaku selama tahun wajib pajak badan tersebut baru berdiri. Agar lebih jelas, langsung ke contoh saja.
PT AAA bergerak di usaha pekerjaan bebas. Perusahaan ini baru berdiri bulan September 2013 dan mulai beroperasi bulan November 2013 dengan rincian usaha sebagai berikut:


Bulan (2013)
Penghasilan
Biaya Usaha
Laba Neto
September
Belum Beroperasi
Belum Beroperasi
Belum Beroperasi
Okober
Belum Beroperasi
Belum Beroperasi
Belum Beroperasi
November
Rp 400.000.000,00
Rp 300.000.000,00
Rp 100.000.000,00
Desember
Rp 780.000.000,00
Rp 500.000.000,00
Rp 280.000.000,00

Berdasarkan data di atas, maka angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang disetorkan PT AAA selama tahun 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bulan (2013)
Laba Neto
Perhitungan PPh Pasal 25
PPh Pasal 25
September
Belum Beroperasi
Okober
Belum Beroperasi
November
Rp 100.000.000,00
12,5% x Rp 100.000.000,00 =
Rp 12.500.000,00
Desember
Rp 280.000.000,00
12,5% x Rp 280.000.000,00 =
Rp 35.000.000,00

Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah angsuran pajak penghasilan pasal 25 PT AAA selama tahun 2013 sejak berdiri dan beroperasi adalah:
= Rp 12.500.000,00 + Rp 35.000.000,00
= Rp 47.500.000,00
Jadi PPh Pasal 25 tahun 2013 sebesar Rp 47.500.000,00.

Semoga informasi ini menambah informasi bagi pembaca sebagai wawasan mengenai angsuran pajak penghasilan pasal 25 untuk badan.

Diberkati untuk Memberkati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar