Kamis, 22 Mei 2014

PPh Pasal 21 Pesangon dan Tunjangan Hari Tua

     Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 terdapat beberapa pengertian yang sebaiknya kita ketahui. Menurut perpajakan, Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
    Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
     Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

    Dari beberapa penjelasan jenis upah di atas, pajak telah mengatur tersendiri mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 pasal 3 ayat 1, tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk upah pesangon dapat dijelaskan sebagai berikut:

Peredaran Bruto
Tarif
Rp                    0,00 – Rp  50.000.000,00
0   %
Rp   50.000.000,00 – Rp 100.000.000,00
5   %
Rp 100.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
15 %
Rp 500.000.000,00 -   ke  atas
25 %

Kemudian berdasarkan PMK No. 16/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1, tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dapat dijelaskan sebagai berikut:

Peredaran Bruto
Tarif
Rp                    0,00 – Rp  50.000.000,00
0   %
Rp   50.000.000,00 – Ke atas
5   %

Agar lebih jelas mengenai pajak penghasilan pasal 21 untuk upah pesangon, mari kita lihat contoh yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT AAA telah mengambil keputusan untuk mem-PHK beberapa karyawannya. Atas kebijakan tersebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Tora mendapat uang pesangon sebesar Rp 45.000.000,00
2. Dito mendapat uang pesangon sebesar Rp 85.000.000,00
3. Dama mendapat uang pesangon sebesar Rp 375.000.000,00
4. Tami mendapat uang pesangon sebesar Rp 650.000.000,00
Atas dasar data di atas, berapa pajak penghasilan pasal 21 atas pesangon yang dikenakan kepada masing-masing di atas. Jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Tora.
0% x Rp 45.000.000,00
NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
NIHIL

2. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dito.
0% x Rp 50.000.000,00
NIHIL
5% x Rp 35.000.000,00
Rp 1.750.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 1.750.000,00

3. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dama.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   50.000.000,00
Rp   2.500.000,00
15% x Rp 275.000.000,00
Rp 41.250.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 43.750.000,00

4. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Tami.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   50.000.000,00
Rp     2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00
Rp   60.000.000,00
25% x Rp 150.000.000,00
Rp   37.500.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 Pesangon
Rp 100.000.000,00

Dari contoh perhitungan pajak penghasilan di atas, dapat kita lihat bahwa tarif dikalikan langsung dengan penghasilan brutonya tanpa ada pengurang. Nah sekarang tentang Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua langsung saja kita menggunakan contoh yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT XXX telah mengambil keputusan untuk memberikan tunjangan hari tua kepada 2 pegawainya yang akan pensiun dengan rincian sebagai berikut:
1. Tuan Dimas sebesar Rp 35.000.000,00
2. Tuan Diki sebesar Rp 65.000.000,00
Atas dasar data di atas, berapakah pajak penghasilan pasal 21 untuk tunjangan hari tua yang diberikan kepada karyawan tersebut. Jawabannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Dimas.
0%   x Rp   35.000.000,00
NIHIL
Pajak PPh Pasal 21 THT
NIHIL

2. PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Diki.
0%   x Rp   50.000.000,00
NIHIL
5%   x Rp   15.000.000,00
Rp        750.000,00 +
Pajak PPh Pasal 21 THT
Rp        750.000,00

Dari perhitungan di atas, dapat kita lihat bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk tunjangan hari tua sama-sama diambil langsung dari peredaran bruto tanpa adanya pengurang. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan pembaca.

Diberkati untuk Memberkati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar