Kamis, 15 Mei 2014

Pengurang Penghasilan untuk Menghitung Pajak Orang Pribadi

       Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER 31/PJ/2012 terdapat tiga komponen yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan untuk menghitung pajak Orang Pribadi. Komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Biaya Jabatan
  2. Iuran Dibayar Sendiri
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
A. Biaya Jabatan

       Biaya jabatan adalah suatu komponen yang wajib digunakan untuk mengurangi penghasilan dalam menghitung pajak Orang Pribadi. Tarif yang digunakan untuk menghitung biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Namun ada kebijakan tersendiri akan biaya jabatan tersebut, yaitu ada jumlah maksimum yang diperkenankan dalam peraturan perpajakan.
  1. Satu bulan maksimal Rp    500.000,00
  2. Satu tahun maksimal Rp 6.000.000,00
         Jadi berdasarkan peraturan tersebut, meski ketika biaya jabatan dicari ternyata satu tahun lebih dari Rp 6.000.000,00, maka biaya jabatan yang diperkenankan hanya sebesar Rp 6.000.000,00 dan begitu pula jika sebulan. Jadi rumus mudah dari menentukan jumlah biaya jabatan adalah sebagai berikut:

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto

Contoh soal:
1. Penghasilan satu bulan sebesar Rp 3.000.000,00.
    Biaya jabatan satu bulan = 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
    Biaya jabatan satu tahun = 5% x (Rp 3.000.000,00 x 12 bulan) = Rp 1.800.000,00
Dari perhitungan rumus di atas, hasil perhitungan biaya jabatan diperbolehkan seluruhnya secara perpajakan karena dalam satu bulan dan satu tahun tidak melebihi batas maksimal biaya jabatan.

2. Penghasilan satu bulan sebesar Rp 35.000.000,00
Biaya jabatan satu bulan = 5% x  Rp 35.000.000,00 = Rp 1.750.000,00 ( yang diperkenankan hanya sebesar Rp 500.000,00)
Biaya jabatan satu tahun = 5% x (Rp 35.000.000,00 x 12 bulan) = Rp 21.000.000,00 (yang  diperkenankan hanya sebesar Rp 6.000.000,00)

B. Iuran Dibayar Sendiri
          Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
         Penghasilan tidak kena pajak adalah suatu fasilitas yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dalam menghitung pajaknya. Mengapa demikian? Dari namanya saja bisa kita tangkap bahwa terdapat penghasilan yang tidak dikenai pajak. Secara konsep yang menjadi dasar adanya penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
  1. Wajib pajak sendiri                      = Rp 24.300.000,00
  2. Status (Kawin atau Tidak Kawin) = Rp   2.025.000,00 (digunakan jika status "Kawin")
  3. Tanggungan                                  = Rp   2.025.000,00
  4. Istri                                              = Rp 24.300.000,00
           Perpajakan hanya membatasi tanggungan sebanyak 3 (tiga) tanggungan saja. Pihak yang bisa menjadi tanggungan adalah:
  1. Garis keturunan ke bawah (anak kandung dan anak angkat)
  2. Garis keturunan ke atas ( Ayah dan Ibu dengan syarat tidak memiliki penghasilan)
  3. Garis keturunan semenda (Mertua dengan syarat tidak memiliki penghasilan)
  4. Suami atau istri dengan syarat tidak memiliki penghasilan

Secara umum PTKP disebut dengan kode-kode dan jumlah sebagai berikut:
  • TK / 0 (Tidak kawin, Tidak ada tanggungan)
      Dari kode PTK di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri yaitu Rp 24.300.000,00.
  • TK / 1 (Tidak kawin, Satu tanggungan)
      Dari kode di atas, berarti jumlah PTK sejumlah wajib pajak sendiri ditambah dengan satu tanggungan.  
       = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00
       = Rp 26.325.000,00          
  • TK / 2 (Tidak kawin, Dua tanggungan)
      Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri ditambah dengan dua tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + (2 x Rp 2.025.000,00)
       = Rp 28.350.000,00
  • TK / 3 (Tidak kawin, Tiga tanggungan)
      Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri ditambah dengan tiga tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + (3 x Rp 2.025.000,00)
       = Rp 30.375.000,00
  • K / 0 (Kawin, Tidak ada tanggungan)
     Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin dengan tidak ada tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00
       = Rp 26.325.000,00
  • K / 1 (Kawin, Satu tanggungan)
     Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin dengan ditambah satu tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + Rp 2.025.000,00
       = Rp 28.350.000,00
  • K / 2 (Kawin, Dua tanggungan)
     Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin dengan ditambah dua tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + (2 x Rp 2.025.000,00)
       = Rp 30.375.000,00
  • K / 3 (Kawin, Tiga tanggungan)

     Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin dengan ditambah tiga tanggungan.
       = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + (3 x Rp 2.025.000,00)
       = Rp 32.400.000,00

              Jumlah PTKP juga dapat dipengaruhi jika istri memiliki penghasilan. Namun hal ini dapat terjadi jika NPWP istri mengikuti NPWP suami. (Keterangan mengenai NPWP akan dibahas pada lain kesempatan). Yang dimaksud istri memiliki penghasilan adalah istri yang memiliki usaha sendiri dan bukan bekerja pada pemberi kerja (sebagai karyawan). Istri yang bekerja sebagai karyawan, pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja. Namun istri yang memiliki penghasilan, dalam perhitungan pajak atas usahanya dapat digabungkan dengan penghasilan suami. Sehingga PTKP suami ditambahkan dengan kode "I". Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  • K / I / 0
      Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin, ditambahkan dengan istri dengan tidak ada tanggungan.
      = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + Rp 24.300.000,00
      = Rp 50.625.000,00
  • K / I / 1

      Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin, ditambahkan dengan istri dan ditambahkan lagi satu tanggungan.
      = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00
      = Rp 52.650.000,00
  • K / I / 2

        Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin, ditambahkan dengan istri dan ditambahkan lagi dua tanggungan.
      = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + Rp 24.300.000,00 + (2 x Rp 2.025.000,00)
      = Rp 54.675.000,00
  • K / I / 3

      Dari kode di atas, berarti jumlah PTKP sejumlah wajib pajak sendiri dengan status kawin, ditambahkan dengan istri dan ditambahkan lagi dua tanggungan.
      = Rp 24.300.000,00 + Rp 2.025.000,00 + Rp 24.300.000,00 + (3 x Rp 2.025.000,00)
      = Rp 56.700.000,00  

      Nah, ini informasi tambahan mengenai PTKP wanita, wanita yang belum menikah, kode PTKPnya adalah TK. Dan ketika wanita tersebut menikah, kode PTKPnya tetap TK/0. Hal ini dikarenakan tanggungan dan tambahan status PTKP berpindah ke suami. Contoh ekstrim:
    Ada wanita janda 3 anak sehingga PTKPnya TK/3. Wanita tersebut dianggap tidak kawin dan menanggung tiga anaknya. Ada satu pria bujang yang yang bekerja dengan PTKPya TK/0. Nah, ketika mereka berdua menikah. Tanggungan dari wanita janda itu berpindah ke suaminya. Sehingga PTKP suami berkode K/3 dan PTKP istrinya TK/0. Contoh gampangnya seperti itu. Nah, jika ada yang tanya kenapa si bujang mau menikah dengan janda, punya tiga anak lagi, mungkin karena wanitanya cantik, wkwkwkwkwkwwk
       Perubahan PTKP juga hanya bisa dilakukan di awal tahun. Contoh 1 Januari 2013 Tigor berstatus belum kawin dengan tidak ada tanggungan, sehingga kode PTKPnya adalah TK/0. Pada bulan 4 Maret 2013 Tigor menikah, seharusnya kode PTKPnya sudah berubah menjadi K/0. Namun, pada akhir tahun 2013. Kode PTKP yang digunakan untuk menghitung pajak Tigor tetap TK/0. Baru pada awal tahun 2014, Tigor lapor ke Fiskus akan perubahan PTKPnya menjadi K/0, begitu juga ketika Tigor memiliki anak. Ingat, perubahan PTKP berlaku di awal tahun.


Diberkati Untuk Memberkati.
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar