Selasa, 20 Mei 2014

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

       Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dipotongkan kepada wajib pajak orang pribadi dari pemberi kerja. Pemotong pajak penghasilan pasal 21 biasanya si pemberi kerja. Namun, pemberi kerja yang dapat memotong pajak penghasilan pasal 21 harus menghitung, menyetor dan melaporkan pajak PPh pasal 21 tersebut. Secara konsep, penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipersamakan dengan upah.  

       Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai perhitungan pajak pengahasilan pasal 21 untuk pegawai tetap. Pegawai tetap biasanya merupakan pegawai yang menerima gaji atau upah secara teratur setiap bulannya. Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terdapat pengurang yang diijinkan secara peraturan perpajakan, yaitu biaya jabatan dan iuran yang dibayarkan sendiri dari gaji atau upah tersebut. Pengurang yang diperkenankan pajak lainnya adah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 
         Nah langsung saja ke contoh.
1. Tuan Tora memiliki gaji setiap bulannya sebesar Rp 4.500.000,00 dan tunjangan sebesar RP 500.000,00. Setiap bulan tuan Tora membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000,00 dan asuransi kesehatan sebesar Rp 300.000,00. Status tuan Tora saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dipotongkan pada gaji tuan Tora?

Jawaban:
Gaji sebulan

Rp        4.500.000,00
Tunjangan

Rp           500.000,00 +
Penghasilan bruto

Rp        5.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan
5% x Rp 5.000.000,000 = Rp 250.000,00

Rp           250.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp           150.000,00

c.       Iuran Askes
Rp           300.000,00 +

Jumlah Pengurang

Rp           700.000,00 -
Penghasilan Neto (1 bulan)

Rp        4.300.000,00
Penghasilan Neto (1 tahun)
Rp 4.300.000,00 x 12 bulan =

Rp      51.600.000,00

PTKP (TK/0)
Rp      24.300.000,00 -

Penghasilan Kena Pajak
Rp      27.300.000,00

Perhitungan pajak:


5%   x Rp      27.300.000,00 =
Rp        1.365.000,00

Pajak PPh Pasal 21 (1 tahun)
Rp        1.365.000,00

Pajak PPh Pasal 21 (1 bulan):
Rp 1.365.000,00 : 12 bulan  =

Rp           113.750,00


Jadi pajak penghasilan pasal 21 untuk tuan Tora sebesar Rp 113.750,00 setiap bulannya.

2. Tuan Tora memiliki gaji setiap bulannya sebesar Rp 9.000.000,00 dan tunjangan sebesar RP 1.000.000,00. Setiap bulan tuan Tora membayar iuran pensiun sebesar Rp 450.000,00 dan asuransi kesehatan sebesar Rp 600.000,00. Status tuan Tora saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dipotongkan pada gaji tuan Tora?

Jawaban:
Gaji sebulan

Rp        9.000.000,00
Tunjangan

Rp        1.000.000,00 +
Penghasilan bruto

Rp      10.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000,000 = Rp 500.000,00

Rp           500.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp           450.000,00

c.       Iuran Askes
Rp           600.000,00 +

Jumlah Pengurang

Rp        1.550.000,00 -
Penghasilan Neto (1 bulan)

Rp        8.450.000,00
Penghasilan Neto (1 tahun)
Rp 8.450.000,00 x 12 bulan =

Rp    101.400.000,00

PTKP (TK/0)
Rp      24.300.000,00 -

Penghasilan Kena Pajak
Rp      77.100.000,00

Perhitungan pajak:


5%   x Rp      50.000.000,00 =
Rp        2.500.000,00

15% x Rp      27.100.000,00 =
Rp        4.065.000,00 +

Pajak PPh Pasal 21 (1 tahun)
Rp        6.565.000,00

Pajak PPh Pasal 21 (1 bulan):
Rp 6.565.000,00 : 12 bulan  =

Rp           547.083,00


Jadi pajak penghasilan pasal 21 untuk tuan Tora sebesar Rp 547.083,00 setiap bulannya

3. Tuan Tora memiliki gaji setiap bulannya sebesar Rp 30.000.000,00 dan tunjangan sebesar RP 5.000.000,00. Setiap bulan tuan Tora membayar iuran pensiun sebesar Rp 950.000,00 dan asuransi kesehatan sebesar Rp 1.200.000,00. Status tuan Tora saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dipotongkan pada gaji tuan Tora?

Jawaban:
Gaji sebulan

Rp      30.000.000,00
Tunjangan

Rp        5.000.000,00 +
Penghasilan bruto

Rp      35.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan
5% x Rp 35.000.000,000 = Rp 1.750.000,00

Rp           500.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp           950.000,00

c.       Iuran Askes
Rp        1.200.000,00 +

Jumlah Pengurang

Rp        2.650.000,00 -
Penghasilan Neto (1 bulan)

Rp      32.350.000,00
Penghasilan Neto (1 tahun)
Rp 32.350.000,00 x 12 bulan =

Rp    388.200.000,00

PTKP (TK/0)
Rp      24.300.000,00 -

Penghasilan Kena Pajak
Rp    363.900.000,00

Perhitungan pajak:


5%   x Rp      50.000.000,00 =
Rp        2.500.000,00

15% x Rp    200.000.000,00 =
Rp      30.000.000,00

25% x Rp    113.900.000,00 =
Rp      28.475.000,00 +

Pajak PPh Pasal 21 (1 tahun)
Rp      60.975.000,00

Pajak PPh Pasal 21 (1 bulan):
Rp 60.975.000,00 : 12 bulan  =

Rp        5.081.250,00


Biaya jabatan maksimal Rp 500.000,00 setiap bulannya. Biaya jabatan di atas itu, maka yang digunakan adalah biaya jabatan maksimal. Jadi pajak penghasilan pasal 21 untuk tuan Tora sebesar Rp 5.081.250,00 setiap bulannya

4. Tuan Tora memiliki gaji setiap bulannya sebesar Rp 50.000.000,00 dan tunjangan sebesar RP 7.000.000,00. Setiap bulan tuan Tora membayar iuran pensiun sebesar Rp 1.150.000,00 dan asuransi kesehatan sebesar Rp 1.400.000,00. Status tuan Tora saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dipotongkan pada gaji tuan Tora?

Jawaban:
Gaji sebulan

Rp      50.000.000,00
Tunjangan

Rp        7.000.000,00 +
Penghasilan bruto

Rp      57.000.000,00
Pengurang:


a.       Biaya Jabatan
5% x Rp 57.000.000,000 = Rp 2.850.000,00

Rp           500.000,00

b.      Iuran Pensiun
Rp        1.150.000,00

c.       Iuran Askes
Rp        1.400.000,00 +

Jumlah Pengurang

Rp        3.050.000,00 -
Penghasilan Neto (1 bulan)

Rp      53.950.000,00
Penghasilan Neto (1 tahun)
Rp 53.950.000,00 x 12 bulan =

Rp    647.400.000,00

PTKP (TK/0)
Rp      24.300.000,00 -

Penghasilan Kena Pajak
Rp    623.100.000,00

Perhitungan pajak:


5%   x Rp      50.000.000,00 =
Rp        2.500.000,00

15% x Rp    200.000.000,00 =
Rp      30.000.000,00

25% x Rp    250.000.000,00 =
Rp      62.500.000,00

30% x Rp    123.100.000,00 =
Rp      36.930.000,00 +

Pajak PPh Pasal 21 (1 tahun)
Rp    131.930.000,00

Pajak PPh Pasal 21 (1 bulan):
Rp 131.930.000,00 : 12 bulan  =

Rp      10.994.167,00


Biaya jabatan maksimal Rp 500.000,00 setiap bulannya. Biaya jabatan di atas itu, maka yang digunakan adalah biaya jabatan maksimal. Jadi pajak penghasilan pasal 21 untuk tuan Tora sebesar Rp 10.994.167,00 setiap bulannya

Diberkati untuk Memberkati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar