Perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma sebenarnya salah satu strategi pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk menghitung pajak. Kemudahan dalam menghitung pajak akan meningkatkan minat masyarakat masyarakat. Namun, itu semua bergantung pada masing-masing persepsi masyarakat sendiri. Kita tidak membahas itu kali ini, kita akan membahas bagaimana cara menghitung pajak dengan menggunakan norma.
Wajib pajak yang dapat menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto adalah wajib pajak orang pribadi. Karena pada dasarnya, perhitungan norma digunakan untuk wajib pajak yang tidak menggunakan pembukuan. Pembukuan adalah bentuk akuntansi lengkap dari dokumen, otorisasi hingga pembuatan laporan keuangan. Seperti yang kita ketahui, perekonomian Indonesia di dominasi oleh sektor riil yaitu usaha kecil menengah. Hal ini yang mengakibatkan minimnya pembukuan untuk usaha kecil menengah tersebut. Usaha-usaha tersebut tidak dapat menyediakan laporan laba rugi sesuai dengan akuntansi. Sedangkan pajak sendiri di dasarkan pada laba usaha tersebut yang akan menjadi penghasilan neto sebelum dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Ingat perhitungan pajak norma hanya untuk wajib pajak orang pribadi.
Secara singkat, syarat yang wajib dipenuhi wajib pajak orang pribadi diperbolehkan secara perpajakan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Peredaran usaha (penjualan atau penerimaan bruto) kurang dari Rp 4.800.000.000,00 setahun.
- Setidaknya memiliki catatan tentang peredaran usaha.
- Melaporkan ke Kantor Pajak bahwa memilih menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.
- PPh di hitung dari laba neto hasil perhitungan norma.
- Tarif norma yang digunakan berbeda-beda. Dapat dilihat disini.
- Sejak berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013. Maka yang dapat menggunakan perhitungan norma adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha pekerjaan bebas.
Penghasilan Neto (Norma) = Tarif x Peredaran Usaha setahun
Ingat, tarif untuk masing-masing jenis usaha berbeda-beda dan dibagi menjadi 3 (tiga) jeni, Norma untuk 10 ibu kota propinsi, Norma untuk ibu kota propinsi lainnya, dan Norma untuk kabupaten / kota.
Nah, langsung ke contoh saja:
1. Tigor memiliki usaha jasa perantara (pekerjaan bebas) dengan tidak memiliki pembukuan yang lengkap. Tigor hanya memiliki catatan tentang penerimaan usahanya selama satu tahun sebesar Rp 150.000.000,00. Berdasarkan peraturan perpajakan tarif yang digunakan untuk Tigor sebesar 25% untuk menghitung penghasilan neto usahanya. Status Tigor saat ini telah menikah dengan memiliki 4 orang anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan Tigor?
Jawaban:
Penghasilan Setahun
|
Rp 150.000.000,00
|
|
Perhitungan
Penghasilan Neto (Norma):
|
|
|
25% x Rp 150.000.000,00
|
|
Rp 37.500.000,00
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak
|
|
|
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
Status Kawin
|
Rp 2.025.000,00
|
|
Tanggungan (3 x Rp 2.025.000,00)
|
Rp 6.075.000,00
+
|
|
|
|
Rp 32.400.000,00
-
|
|
|
Rp 5.100.000,00
|
Perhitungan Pajak:
|
|
|
5% x Rp 5.100.000,00
|
Rp 255.000,00
|
|
Pajak Tuan Tigor
|
Rp 255.000,00
|
|
Tanggungan maksimal 3 (tiga). Jadi pajak yang harus dibayarkan Tuan Tigor sebesar Rp 255.000,00
2. Tigor memiliki usaha jasa perantara (pekerjaan bebas) dengan tidak memiliki pembukuan yang lengkap. Tigor hanya memiliki catatan tentang penerimaan usahanya selama satu tahun sebesar Rp 500.000.000,00. Berdasarkan peraturan perpajakan tarif yang digunakan untuk Tigor sebesar 25% untuk menghitung penghasilan neto usahanya. Status Tigor saat ini telah menikah dengan memiliki 4 orang anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan Tigor?
Jawaban:
Penghasilan Setahun
|
Rp 500.000.000,00
|
|
Perhitungan
Penghasilan Neto (Norma):
|
|
|
25% x Rp 500.000.000,00
|
|
Rp 125.000.000,00
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak
|
|
|
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
Status Kawin
|
Rp 2.025.000,00
|
|
Tanggungan (3 x Rp 2.025.000,00)
|
Rp 6.075.000,00
+
|
|
|
|
Rp 32.400.000,00
-
|
|
|
Rp 92.600.000,00
|
Perhitungan Pajak:
|
|
|
5% x Rp 50.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
|
15% x Rp
42.600.000,00
|
Rp 6.390.000,00
+
|
|
Pajak Tuan Tigor
|
Rp 8.890.000,00
|
|
Tanggungan maksimal 3 (tiga). Jadi pajak yang harus dibayarkan Tuan Tigor sebesar Rp 8.890.000,00
3. Tigor memiliki usaha jasa perantara (pekerjaan bebas) dengan tidak memiliki pembukuan yang lengkap. Tigor hanya memiliki catatan tentang penerimaan usahanya selama satu tahun sebesar Rp 1.200.000.000,00. Berdasarkan peraturan perpajakan tarif yang digunakan untuk Tigor sebesar 25% untuk menghitung penghasilan neto usahanya. Status Tigor saat ini telah menikah dengan memiliki 4 orang anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan Tigor?
Jawaban:
Penghasilan Setahun
|
Rp 1.200.000.000,00
|
|
Perhitungan
Penghasilan Neto (Norma):
|
|
|
25% x Rp 1.200.000.000,00
|
|
Rp 300.000.000,00
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak
|
|
|
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
Status Kawin
|
Rp 2.025.000,00
|
|
Tanggungan (3 x Rp 2.025.000,00)
|
Rp 6.075.000,00
+
|
|
|
|
Rp 32.400.000,00
-
|
|
|
Rp 267.600.000,00
|
Perhitungan Pajak:
|
|
|
5% x Rp 50.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
|
15% x Rp 200.000.000,00
|
Rp 30.000.000,00
|
|
25% x Rp 17.600.000,00
|
Rp 4.400.000,00
+
|
|
Pajak Tuan Tigor
|
Rp 36.900.000,00
|
|
Tanggungan maksimal 3 (tiga). Jadi pajak yang harus dibayarkan Tuan Tigor sebesar Rp 36.900.000,00
4. Tigor memiliki usaha jasa perantara (pekerjaan bebas) dengan tidak memiliki pembukuan yang lengkap. Tigor hanya memiliki catatan tentang penerimaan usahanya selama satu tahun sebesar Rp 3.000.000.000,00. Berdasarkan peraturan perpajakan tarif yang digunakan untuk Tigor sebesar 25% untuk menghitung penghasilan neto usahanya. Status Tigor saat ini telah menikah dengan memiliki 4 orang anak. Berapakah pajak yang harus dibayarkan Tigor?
Jawaban:
Penghasilan Setahun
|
Rp 3.000.000.000,00
|
|
Perhitungan
Penghasilan Neto (Norma):
|
|
|
25% x Rp 3.000.000.000,00
|
|
Rp 750.000.000,00
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak
|
|
|
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
Status Kawin
|
Rp 2.025.000,00
|
|
Tanggungan (3 x Rp 2.025.000,00)
|
Rp 6.075.000,00
+
|
|
|
|
Rp 32.400.000,00
-
|
|
|
Rp 717.600.000,00
|
Perhitungan Pajak:
|
|
|
5% x Rp 50.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
|
15% x Rp 200.000.000,00
|
Rp 30.000.000,00
|
|
25% x Rp 250.000.000,00
|
Rp 62.500.000,00
|
|
30% x Rp
217.600.000,00
|
Rp 65.280.000,00
+
|
|
Pajak Tuan Tigor
|
Rp 160.280.000,00
|
|
Tanggungan maksimal 3 (tiga). Jadi pajak yang harus dibayarkan Tuan Tigor sebesar Rp 160.280.000,00
Saya akan memberikan tambahan informasi. Perhitungan pajak yang didasarkan pada penghasilan neto daro norma memang tampak lebih mudah. Tapi jika kita lihat lebih dalam, terdapat sedikit kelemahan dari penggunaan metode norma. Penggunaan metode norma pada perhitungan penghasilan neto tidak mengenal rugi usaha secara nyata. Jadi dengan menggunakan metode norma, perusahaan dianggap selalu laba. Oleh karena itu tujuannya untuk mencari laba neto meski pada kenyataanya usaha sedang mengalami kerugian. Jadi sangat mungkin usaha yang mengalami kerugian akan tetap membayar pajak jika menggunakan metode ini. Informasi ini untuk tambahan wawasan agar masyarakat semakin bijak dalam melangkah, terutama dalam kewajiban perpajakan. Semoga bermanfaat.
Diberkati untuk Memberkati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar