Jumat, 16 Mei 2014

Menghitung Pajak Badan

       Pajak badan adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan. Wajib pajak badan bisa berupa PT, koperasi, yayasan, dll. Perhitungan ini akan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Perhitungan ini berlaku untuk badan yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4.800.000.000,00 dan yang melakukan pekerjaan bebas. Hal ini sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 (akan dibahas di lain kesempatan). Perhitungan pajak badan yang akan dijelaskan tidak termasuk koreksi fiskal, jadi kita akan membahas perhitungan pajak secara umum saja. 
     Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 31E. Maka tarif pajak badan yang berlaku dapat dijelaskan sebagai berikut:

Peredaran Bruto
Tarif
Rp 0,00 – Rp 4.800.000.000,00
(50%  x 25%)
Rp 4.800.000.000,00 – Rp 50.000.000.000,00
(50% x 25%) dan 25%
Rp 50.000.000.000,00 ke atas
25%

      Dari tabel di atas dapat diambil pemahaman sederhana. Jika yang menentukan tarif adalah peredaran bruto perusahaan, maka yang dikalikan dengan tarif adalah laba usaha yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Sebenarnya tarif pajak badan adalah tarif tunggal sebesar 25%. Namun, pemerintah memberikan fasilitas tambahan tarif 50% untuk penghasilan di bawah Rp 4.800.000.000,00. Untuk badan yang penghasilannya tidak sampai Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan perhitungan ini jika bergerak dibidang pekerjaan lepas. Karena jika tidak akan diberlakukan PP Nomor 46 Tahun 2013. 
      Pada wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto di antara Rp 4.800.000.000,00 sampai Rp 50.000.000.000,00 akan menggunakan 2 (dua) tarif dalam menghitung pajaknya. Tarif yang pertama adalah tarif yang dikenai fasilitas 50% untuk penghasilan sampai Rp 4.800.000.000,00. Jadi kita harus menentukan dulu laba kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto Rp 4.800.000.000,00. Hal ini dapat dijelaskan dengan rumus sebagai berikut :

Laba Kena Pajak yang Akan Dikalikan Tarif Berfasilitas
=
Rp 4.800.000.000,00
x Laba Kena Pajak
Peredaran Bruto

Setelah mengetahui jumlah laba kena pajak yang akan dikalikan dengan tarif berfasilitas, kemudian mencari laba kena pajak yang akan dikalikan dengan tarif tunggal 25% dengan rumus sebagai berikut:

Laba Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif  25%
=
Laba Kena Pajak
-
Laba Kena Pajak yang dikalikan tarif berfasilitas

Kemudian masing-masing laba kena pajak tersebut dikalikan dengan tarifnya sendiri-sendiri. Hasilnya dijumlahkan dan itulah pajak badan yang wajib disetor.

        Langsung ke contoh saja biar semakin paham.

1. CV AAA bergerak dalam usaha bebas yang tidak dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013. Pendapatan yang diperoleh selama tahun 2013 sebesar Rp 4.700.000.000,00. HPP pada usaha tersebut sebesar Rp 4.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 200.000.000,00. Dari penjelasan soal di atas berapakah pajak badan yang harus di setor?

Jawaban:
Penjualan
Rp 4.700.000.000,00

HPP
Rp 4.000.000.000,00   
-
Laba Kotor
Rp    700.000.000,00

Biaya Usaha
Rp    200.000.000,00
-
Laba Kena Pajak
Rp    500.000.000,00


Perhitungan pajak badan:
= 25% x 50% x Rp 500.000.000,00
= 12,5% x Rp 500.000.000,00
= Rp 62.500.000,00
Jadi pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 62.500.000,00

2. PT AAA bergerak dalam usaha perdagangan. Pendapatan yang diperoleh selama tahun 2013 sebesar Rp 10.700.000.000,00. HPP pada usaha tersebut sebesar Rp 9.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 300.000.000,00. Dari penjelasan soal di atas berapakah pajak badan yang harus di setor?

Jawaban:
Penjualan
Rp 10.700.000.000,00

HPP
Rp   9.000.000.000,00   
-
Laba Kotor
Rp   1.700.000.000,00

Biaya Usaha
Rp      300.000.000,00
-
Laba Kena Pajak
Rp   1.400.000.000,00


Laba Kena Pajak yang akan dikalikan tarif berfasilitas 50%:
=
Rp   4.800.000.000,00
x Rp 1.400.000.000,00
Rp 60.700.000.000,00
=
Rp 110.708.402,00 dibulatkan ribuan ke bawah (Rp 110.708.000,00)
 Laba Kena Pajak yang akan dikalikan dengan tarif tunggal 25%:
    = Rp 1.400.000.000,00 - Rp 110.708.000,00
    = Rp 1.289.292.000,00

Perhitungan pajak badan:
(50% x 25%) x Rp 110.708.000,00
=
Rp   13.838.500,00

25% x Rp 1.289.292.000,00
=
Rp 322.323.000,00
+
Pajak badan
=
Rp 336.161.500,00

Jadi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 336.161.500,00 

3. PT AAA bergerak dalam usaha perdagangan. Pendapatan yang diperoleh selama tahun 2013 sebesar Rp 60.700.000.000,00. HPP pada usaha tersebut sebesar Rp 58.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 1.000.000.000,00. Dari penjelasan soal di atas berapakah pajak badan yang harus di setor?

Jawaban:
Penjualan
Rp 60.700.000.000,00

HPP
Rp 58.000.000.000,00   
-
Laba Kotor
Rp   2.700.000.000,00

Biaya Usaha
Rp      300.000.000,00
-
Laba Kena Pajak
Rp   2.400.000.000,00


Perhitungan pajak badan:
= 25% x Rp 2.400.000.000,00
= Rp 600.000.000,00
Jadi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 600.000.000,00

Di atas adalah contoh menghitung pajak badan yang sesuai dengan peraturan yang sudah dijelaskan. Untuk badan yang memiliki peredaran bruto antara Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 memang sedikit ribet, tapi sebenarnya mudah saja. Semoga bermanfaat.

Diberkati untuk Memberkati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar