1. Bukan Pegawai Bersifat Berkesinambungan
Bersifat berkesinambungan adalah suatu hubungan yang berjalan antara wajib pajak orang pribadi dengan pemberi kerja lebih dari satu kali. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 pada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dapat dijelaskan dengan rumus sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto
|
Sehingga perhitungannya dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut:
Pada bulan Oktober, Toni memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000,00 dari PT AAA sebagai distributor MLM. Maka perhitungan pajaknya dapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dahulu dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
= 50% x Rp 15.000.000,00
= Rp 7.500.000,00Kemudian kita menghitung pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:
= 5% x Rp 7.500.000,00
= Rp 375.000,00
Jadi pajak penghasilan untuk Toni sebesar Rp 375.000,00. Dari perhitungan di atas tidak menggunakan PTKP. Namun, jika Toni bisa melampirkan surat keterangan jika hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dalam contoh kasus ini yaitu PT AAA. Maka Toni dapat menggunakan PTKP sebulan sebesar Rp 2.025.000,00 dalam menghitung pajaknya. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dasar pengenaan pajaknya sebagai berikut:
= (50% x Rp 15.000.000,00) - Rp 2.025.000,00
= Rp 7.500.000,00 - Rp 2.025.000,00= Rp 5.475.000,00
Kemudian kita menghitung pajak penghasilannya pasal 21 sebagai berikut:
= 5% x Rp 5.475.000,00
= Rp 273.750,00
Jadi pajak penghasilan untuk Toni sebesar Rp 273.750,00
2. Bukan Pegawai Bersifat Tidak Berkesinambungan
Bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan adalah wajib pajak orang pribadi yang berhubungan sekali atau sangat jarang terjadi dengan pemberi kerja. Perhitungannya sama dengan dengan yang berkesinambungan, namun dengan kondisi apapun tidak dapat menggunakan PTKP. Meski sama sebaiknya kita gunakan contoh saja sebagai berikut:
Pada bulan Oktober, Toni memperoleh upah sebesar Rp 20.000.000,00 dari PT AAA sebagai distributor MLM. Maka perhitungan pajaknya dapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dahulu dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
= 50% x Rp 20.000.000,00
= Rp 10.000.000,00Kemudian kita menghitung pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:
= 5% x Rp 10.000.000,00
= Rp 500.000,00
B. PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli
Berdasarkan peraturan perpajakan, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan, aktuaris, penilai, arsitek). Pada perhitungan pajak pasal 21 untuk tenaga ahli baik berkesinambungan maupun tidak sama-sama tidak menggunakan PTKP. Perhitungan pajaknya sama dengan pajak pasal 21 bukan pegawai yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto
|
Agar lebih asik, lebih baik contoh digunakan sebagai berikut:
Pada bulan Februari, Toni seorang akuntan memperoleh fee sebesar Rp 30.000.000,00 atas jasa audit PT AAA . Maka perhitungan pajaknya dapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dahulu dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
= 50% x Rp 30.000.000,00
= Rp 15.000.000,00Kemudian kita menghitung pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:
= 5% x Rp 15.000.000,00
= Rp 750.000,00
Jadi pajak penghasilan pasal 21 yang dibebankan kepada Toni sebesar Rp 750.000,00
C. PPh Pasal 21 untuk Mantan Pegawai
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai, mantan pegawai, dan peserta kegiatan dihitung langsung dari upah atau gaji atau honor atau yang setara dengan upah. Perhitungan pajaknya juga tidak mengenal PTKP. Tarif yang digunakan tetap menggunakan tarif UU PPh pasal 17 ayat 1, yaitu: 5%, 15%, 25% dan 30%. Agar lebih paham, langsung ke contoh:
PT AAA membayar bonus kepada beberapa mantan pegawainya dengan rincian sebagai berikut:
1. Tio sebesar Rp 45.000.000,00
2. Rangga sebesar 65.000.000,003. Jefri sebesar Rp 375.000.000,00
4. Abraham sebesar Rp 765.000.000,00
Maka pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan kepada masing-masing mantan pegawai dapat dihitung sebagai berikut:
1. Pajak yang dikenakan kepada Tio
5% x Rp 45.000.000,00
=
|
Rp 2.250.000,00
|
Pajak Pasal 21
|
Rp 2.250.000,00
|
2. Pajak yang dikenakan kepada Rangga
5% x Rp 50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp 15.000.000,00
=
|
Rp 2.250.000,00
+
|
Pajak Pasal 21
|
Rp 4.750.000,00
|
3. Pajak yang dikenakan kepada Jefri
5% x Rp 50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp
200.000.000,00 =
|
Rp 30.000.000,00
|
25% x Rp 125.000.000,00
=
|
Rp 31.250.000,00
+
|
Pajak Pasal 21
|
Rp 63.750.000,00
|
4. Pajak yang dikenakan kepada Abraham
5% x Rp 50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp
200.000.000,00 =
|
Rp 30.000.000,00
|
25% x Rp
250.000.000,00 =
|
Rp 62.500.000,00
|
30% x Rp 265.000.000,00
=
|
Rp 79.500.000,00
+
|
Pajak Pasal 21
|
Rp 174.500.000,00
|
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Diberkati untuk Memberkati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar