Kali ini kita akan
membahas pajak penghasilan untuk pegawai yang keluar dan masuk di pertengahan
tahun. Di pertengahan tahun bukan berarti di bulan Julia atau Juni ya…Jadi yang
dimaksud pertengahan tahun di sini perhitungan pajaknya tidak full 12 bulan.
Sebelumnya saya akan membagikan beberapa konsep perhitungan pajak penghasilan
pasal 21 mengenai penghasilan atau upah yang diterima. Ada istilah dalam
perhitungan pajak, penghasilannya harus setahun atau disetahunkan. Penghasilan
setahun merupakan penghasilan selama satu tahun yang benar benar diterima. Jadi
jika pada tahun 2013 hanya bekerja 10 bulan. Berarti penghasilan setahun pada
tahun 2013 ya hanya 10 bulan. Namun berbeda jika yang dimaksud dengan
penghasilan disetahunkan. Meskipun lamanya bekerja hanya 10 bulan pada tahun
2013. Jika penghasilan tersebut disetahunkan berarti ditentukan 12 bulannya.
Perhitungan yang akan
kita buat kali ini adalah khusus untuk pegawai yang merupakan wajib pajak orang
pribadi dalam negeri. Agar lebih paham
lagi, sebaiknya langsung menuju ke contoh saja yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Togar bekerja sebagai
Manajer Accounting pada PT ZZZ. Setiap bulannya dia memperoleh gaji sebesar Rp
25.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya dia juga
membayar iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 1.250.000,00. Pada akhir bulan
Oktober 2013, Togar keluar dari tempat dia bekerja. Status Togar tahun 2013
telah menikah dengan memiliki satu anak. Berapakah pajak penghasilan pasal 21
Togar pada tahun 2013 di PT ZZZ?
Jawaban:
Pertama kita mencari
dahulu pajak per bulan Togar yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Gaji
|
Rp 25.000.000,00
|
|
Tunjangan
|
Rp 2.500.000,00 +
|
|
Penghasilan bruto sebulan
|
Rp 27.500.000,00
|
|
Penghasilan bruto setahun
|
Rp 27.500.000,00 x 12 bulan =
|
Rp 330.000.000,00
|
Pengurang
Penghasilan:
|
||
a. Biaya Jabatan
5% x Rp 330.000.000,00 = Rp
16.500.000,00
|
Rp 6.000.000,00
|
|
b. Iuran As.kes
Rp 1.250.000,00 x 12 bulan =
|
Rp 15.000.000,00 +
|
|
Jumlah Pengurang :
|
Rp 21.000.000,00 -
|
|
Penghasilan Neto
|
Rp 309.000.000,00
|
|
PTKP
(K./1) :
|
||
a. Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
b. Status Menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
c. Tanggungan (satu)
|
Rp 2.025.000,00 +
|
|
Jumlah PTKP :
|
Rp 28.350.000,00 -
|
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Rp 280.650.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21:
|
||
5% x Rp 50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
|
15% x Rp 200.000.000,00 =
|
Rp 30.000.000,00
|
|
25% x Rp 30.650.000,00 =
|
Rp 7.662.500,00 +
|
|
PPh pasal 21 setahun
|
Rp 40.162.500,00
|
|
PPh pasal 21 sebulan
|
Rp 40.162.500,00 : 12 bulan =
|
Rp 3.346.875,00
|
Jadi melihat
perhitungan di atas, sampai dengan bulan Oktober 2013 gaji Togar telah dipotong
pajak penghasilan pasal 21 sebesar:
= Rp 3.346.875,00 x 10
bulan
= Rp 33.468.750,00
Kemudian kita
menghitung pajak penghasilan pasal 21 Togar yang sebenarnya dari penghasilannya
sampai dengan Oktober 2013 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Gaji
|
Rp 25.000.000,00
|
|
Tunjangan
|
Rp 2.500.000,00 +
|
|
Penghasilan bruto sebulan
|
Rp 27.500.000,00
|
|
Penghasilan bruto sampai Oktober
2013
|
Rp 27.500.000,00 x 10 bulan =
|
Rp 275.000.000,00
|
Pengurang
Penghasilan:
|
||
a. Biaya Jabatan
5% x Rp 275.000.000,00 = Rp 13.750.000,00
|
Rp 6.000.000,00
|
|
b. Iuran As.kes
Rp 1.250.000,00 x 10 bulan =
|
Rp 12.500.000,00 +
|
|
Jumlah Pengurang :
|
Rp 18.500.000,00 -
|
|
Penghasilan Neto
|
Rp 256.500.000,00
|
|
PTKP
(K./1) :
|
||
a. Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
b. Status Menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
c. Tanggungan (satu)
|
Rp 2.025.000,00 +
|
|
Jumlah PTKP :
|
Rp 28.350.000,00 -
|
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Rp 228.150.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21:
|
||
5% x Rp 50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
|
15% x Rp 178.150.000,00 =
|
Rp 26.722.500,00 +
|
|
PPh pasal 21 sampai Oktober 2013
|
Rp 29.222.500,00
|
Dapat dilihat bahwa
sebesarnya, pajak PPh pasal 21 yang dikenakan kepada Togar atas penghasilannya
sampai dengan bulan Oktober 2013 sebesar Rp 29.222.500,00. Namun, sampai dengan
bulan Oktober 2013 gaji Togar sudah dipotong pajak PPh sebesar Rp
33.468.750,00. Jadi togar lebih pajak sebesar berikut ini:
= Rp 33.468.750,00 – Rp
29.222.500,00
= Rp 4.246.250,00
Pajak lebih bayar
tersebut diberikan Perusahaan kepada Togar. Kemudian, Pada bulan Oktober 2013
tersebut, posisi kosong Manajer Accounting yang ditinggalkan Togar disi oleh
Abraham. Abraham baru masuk di PT ZZZ pada awal bulan November 2013. Perusahaan
telah sepakat untuk memberikan kompensasi gaji kepada Abraham sebesar Rp
30.000.000,00 dengan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Abraham
membayar iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 2.500.000,00. Status Abraham telah menikah dan memiliki satu anak. Berapakah pajak penghasilan pasal 21
yang dikenakan kepada Abraham selama tahun 2013?
Jawab: (Masih Belum Benar)
Gaji
|
Rp 30.000.000,00
|
|
Tunjangan
|
Rp 5.000.000,00 +
|
|
Penghasilan bruto sebulan
|
Rp 35.000.000,00
|
|
Penghasilan bruto selama tahun 2013
|
Rp 35.000.000,00 x 2 bulan =
|
Rp 70.000.000,00
|
Pengurang
Penghasilan:
|
||
a. Biaya Jabatan
5% x Rp 70.000.000,00 = Rp 3.500.000,00
|
||
b. Iuran As.kes
Rp 2.500.000,00 x 2 bulan =
|
Rp 5.000.000,00 +
|
|
Jumlah Pengurang :
|
Rp 8.500.000,00 -
|
|
Penghasilan Neto
|
Rp 61.500.000,00
|
|
PTKP
(K./1) :
|
||
a. Wajib Pajak Sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
b. Status Menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
c. Tanggungan (satu)
|
Rp 2.025.000,00 +
|
|
Jumlah PTKP :
|
Rp 28.350.000,00 -
|
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Rp 33.150.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21:
|
||
5% x Rp 33.150.000,00 =
|
Rp 1.657.500,00
|
|
PPh pasal 21 selama 2013
|
Rp 1.657.500,00
|
Jadi pajak penghasilan
pasal 21 yang dikenakan kepada Abraham selama tahun 2013 adalah sebesar Rp
1.657.500,00.
Atas partisipasi pembaca atas postingan ini, akan saya revisi perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dengan biaya jabatan yang benar sebagai berikut :
Jadi PPh Pasal 21 yang benar adalah sebesar Rp 1.782.500,00. Yang menjadi perbedaan pada perhitungan revisi di atas adalah biaya jabatan sebagai penguran penghasilan bruto. Memang biaya jabatan sebesar Rp 3.500.000,00 kurang dari Rp 6.000.000,00 (1 tahun). Tapi kita harus paham kondisinya, bahwa karyawan baru bekerja selama dua bulan. Biaya jabatan sebulan sebesar Rp 500.000,00. Oleh karena itu, biaya jabatan maksimal 2 bulan sebesar Rp 1.000.000,00. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Atas partisipasi pembaca atas postingan ini, akan saya revisi perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dengan biaya jabatan yang benar sebagai berikut :
Gaji
|
Rp
30.000.000,00
|
|
Tunjangan
|
Rp
5.000.000,00
+
|
|
Penghasilan
Bruto (1 Bulan)
|
Rp
35.000.000,00
|
|
Penghasilan
Bruto Tahun 2013
|
Rp
35.000.000,00 x 2 bulan
|
Rp
70.000.000,00
|
Pengurang
Penghasilan:
|
||
a.
Biaya Jabatan
|
||
5% x Rp 70.000.000,00
|
||
Rp 3.500.000,00 (Max: Rp 1.000.000,00)
|
Rp 1.000.000,00
|
|
b.
Iuran As. Kes
|
||
Rp 2.500.000,00 x 2 bulan
|
Rp 5.000.000,00 +
|
|
Jumlah
Pengurang :
|
Rp 6.000.000,00 (-)
|
|
Penghasilan
Neto
|
Rp
64.000.000,00
|
|
PTKP (K/1):
|
||
a.
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp
24.300.000,00
|
|
b.
Status Menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
c.
Tanggungan (saty)
|
Rp
2.025.000,00
+
|
|
Jumlah PTKP
|
Rp 28.350.000,00 (-)
|
|
Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
|
Rp
35.650.000,00
|
|
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 :
|
||
5%
x Rp 35.650.000,00 = Rp 1.782.500,00
|
Jadi PPh Pasal 21 yang benar adalah sebesar Rp 1.782.500,00. Yang menjadi perbedaan pada perhitungan revisi di atas adalah biaya jabatan sebagai penguran penghasilan bruto. Memang biaya jabatan sebesar Rp 3.500.000,00 kurang dari Rp 6.000.000,00 (1 tahun). Tapi kita harus paham kondisinya, bahwa karyawan baru bekerja selama dua bulan. Biaya jabatan sebulan sebesar Rp 500.000,00. Oleh karena itu, biaya jabatan maksimal 2 bulan sebesar Rp 1.000.000,00. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Diberkati untuk
Memberkati.