Dewasa ini, banyak perusahaan sudah memulai memperhatikan mengenai
keberlangsungan usahanya yang dipengaruhi pada Corporate Sosisal Responsibilty (CSR). Terdapat banyak hal yang
dapat dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan CSR. Salah satu hal yang
sering dikaitkan dengan CSR adalah dengan melakukan kegiatan pemberian
sumbangan.
Pada segi perpajakan, pemberian sumbangan sudah diatur dan salah satunya
pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.03/2011. Pada
peraturan tersebut, sumbangan dibagi menjadi beberapa jenis yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
Merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara
langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak
langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
Merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan
pengembangan.
3. Sumbangan fasilitas pendidikan
Merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan.
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu
atau gabungan organisasi cabang atau jenis olahraga prestasi yang disampaikan
melalui lembaga pembinaan olah raga.
5. Sumbangan pembangunan infrastruktur sosial
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan
umum dan bersifat nirlaba.
Peraturan perpajakan telah mengatur bahwa kelima jenis sumbangan diatas
diperbolehkan menjadi pengurang laba kena pajak sebagai objek pajak. Pada sisi
lain, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk perusahaan jika akan melakukan
pengeluaran kas dan setara kas untuk menyumbang. Syarat yang harus dipenuhi
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian pada tahun pajak sumbangan diberikan.
- Didukung oleh bukti yang sah
- Lembaga yang menerima sumbangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
- Besarnya nilai sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial untuk 1 (satu) tahun pajak dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan yang diberikan tidak antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Contoh:
PT Togar memberikan sumbangan kepada Yayasan Sirait (memiliki NPWP dan lolos
atas syarat keempat) yang digunakan untuk kegiatan pendidikan SMA
Siratit. Sumbangan yang diberikan pada tahun 2015. Pada tahun 2014 PT Tigor
memiliki penghasilan netto fiskal sebesar Rp 25.000.000.000,00 (lolos
atas syarat pertama). PT Tigor akan menyumbangkan berupa dana sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (dibawah 5% dari penghasilan netto fiskal tahun pajak 2014
"Rp 1.250.000.000,00", maka lolos atas syarat kelima). Pada
tahun 2015 PT Tigor telah menghitung taksiran penghasilan netto fiskal sebesar
Rp 30.000.000.000,00 (Perusahaan tetap memiliki laba fiskal atas pengeluaran
sumbangan tersebut, maka lolos atas syarat kedua). Atas
sumbangan yang diberikan PT Tigor, telah dilakukan pengukuan dokumen sebagai
bukti serah terima sumbangan (lolos atas syarat ketiga). Sebagai
informasi bahwa PT Tigor tidak memiliki hubungan istimewa dengan Yayasan Sirait
(lolos
atas syarat keenam).
Sumbangan yang diberikan untuk jenis sumbangan 1 sampai dengan 4 dapat
diberikan dengan mengunakan bentuk uang atau barang. Namun, sumbangan untuk
jenis sumbangan kelima dapat diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana. Pada
pencatatannya atas sumbangan tersebut harus tercantum secara jelas tujuan dari
pemberian sumbangannya.
Pada pencatatan atas sumbangan, besarnya jumlah sumbangan dalam bentuk
barang juga sudah diatur oleh perpajakan sebagai berikut:
- Sumbangan dalam bentuk barang belum disusutkan, maka nilai sumbangan yang dibebankan sebesar nilai peroleh barang tersebut. Sebagai contoh: Pada tahun 2014 PT Tigor membeli mesin fotokopi sebesar Rp 15.000.000,00. Mesin tersebut belum sempat untuk disusutkan karena memang belum pernah digunakan. Pada tahun tahun 2015 PT Tigor menyumbangkan mesin fotokopi tersebut kepada Yayasan Sirait, maka besarnya biaya sumbangan yang dicatat oleh PT Tigor sebesar nilai perolehannya yaitu Rp 15.000.000,00.
- Sumbangan dalam bentuk barang yang sudah disusutkan, maka nilai sumbangan yang dibebankan sebesar nilai buku fiskal barang tersebut. Sebagai contoh: Pada tahun 2014 PT Tigor membeli mesin fotokopi sebesar Rp 15.000.000,00. Pada tahun tahun 2015 PT Tigor menyumbangkan mesin fotokopi tersebut kepada Yayasan Sirait. Mesin fotokopi tersebut telah disusutkan sesuai dengan ketentuan perpajakan selama 12 bulan sebesar Rp 3.125.000.000,00 sehingga nilai buku fiskalnya sebesar Rp 21.875.000.000,00. Berdasarkan data tersebut, biaya sumbangan yang dibebankan oleh PT Tigor sebesar Rp 21.875.000.000,00.
- Sumbangan dalam bentuk barang yang merupakan hasil produksi sendiri, maka nilai sumbangan yang dibebankan sebesar harga perolehan produksi atas barang tersebut. Sebagai contoh: PT Tio bergerak dibidang mebel. Pada tahun 2015 PT Tio menyumbangan 50 buah meja dan 100 buah kursi untuk Yayasan Sirait. Biaya yang dikeluarkan oleh PT Tio untuk membuat 50 buah meja dan 100 buah kursi sebesar Rp 25.000.000,00. Berdasarkan data tersebut, biaya sumbangan yang dibebankan oleh PT Tio sebesar Rp 25.000.000,00.
- Sumbangan pembangunan infrastrukstur sosial yang dibebankan sebesar dari biaya sesungguhnya yang telah dikeluarkan.
Pembebanan atas sumbangan yang diberikan jenis sumbangan pertama sampai
keempat harus dibebankan pada tahun pajak berjalan. Sedangkan untuk jenis
sumbangan kelima dibebankan pada tahun pajak ketika infrastruktur sosial
tersebut siap dimanfaatkan. Pembangunan infrastruktur sosial dengan jangka
waktu lebih dari satu tahun pajak, maka beban sumbangan tersebut dapat
dibebankan sekaligus pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
Kewajiban Perpajakan atas Sumbangan
1. Pemberi Sumbangan
Pada sisi pemberi sumbangan diwajibkan untuk melapirkan bukti penerimaan
sumbangan dan dilampirkan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
2. Penerima Sumbangan
a. Jenis sumbangan pertama
Lembaga yang menjadi badan penerima dan pengelola sumbangan atas bencana
alam diwajibkan untuk meyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan
kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
b. Jenis sumbangan kedua sampai dengan jenis sumbangan kelima
Lembaga yang menjadi penerima sumbangan atas jenis sumbangan kedua sampai
dengan jenis sumbangan kelima diwajibkan untuk menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak pada akhir tahun pajak penerimaan
sumbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar