Pada kesempatan ini kita akan membahas pajak yang akan dikenakan untuk
barang yang tergolong barang mewah. Kita akan menggunakan dasar PMK
No.90/PMK.03/2015. Barang yang tergolong sangat mewah ini dapat dijelaskan
sebagai berikut:
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi.
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
- Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m² (empat ratus meter persegi).
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m² (seratus lima puluh meter persegi).
- Kendaraan bermotor roda empat penganggkut orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehincle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Atas barang mewah akan dikenakan pajak PPh pasal 22. Pemungut pajak PPh
Pasal 22 atas barang sangat mewah adalah Wajib
Pajak Badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah tersebut.
Berdasarkan PMK No.253/PMK.03/2008, tarif untuk perhitungan PPh pasal 22 atas
barang sangat mewah sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar