Piutang
tak tertagih merupakan kerugian yang dialami suatu entitas atas tidak mampu
tertagihnya sejumlah piutang yang dimiliki. Akuntansi pada umumnya sudah
mengatur tersendiri mengenai piutang tak tertagih. Piutang tak tertagih akan
memunculkan kerugian yang menjadi beban sebagai pengurang laba. Namun, bagi peraturan
perpajakan terdapat ketentuan khusus dimana kerugian piutang tak tertagih dapat
dibebankan sebagai pengurang pajak.
Perpajakan
mengatur bahwa kerugian atas piutang yang dapat dibebankan adalah atas piutang
yang benar-benar tidak tertagih. Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih
memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
1
|
Kerugian
atas piutang tak tertagih telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial.
|
2
|
Entitas
sebagai wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang nyata-nyata tak tertagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
3
|
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
|
Salah
satu ketentuan dari piutang nyata-nyata tak tertagih adalah dengan melakukan
pengumuman melalui penerbitan umum atau pun penerbitan khusus. Penerbitan umum
adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar atau majalah dan bisa
juga pada media cetak yang lazin lainnya dengan skala nasional. Penerbitan
khusus adalah pemuatan pengumuman yang dilakukan pada:
1
|
Himpunan
Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) atau Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional
(PERBANAS).
|
2
|
Penerbitan
atau pengumuman khusu Bank Indonesia
|
3
|
Penerbitan
yang dikeluarakan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan pihak
kreditur menjadi anggotanya.
|
Pada
ketiga syarat yang diharuskan oleh peraturan perpajakan untuk piutang
nyata-nyata tak tertagih, untuk syarat ketiga dapat diperkenankan untuk tidak
dipenuhi. Syarat ketiga tersebut dapat diperkenankan untuk tidak dipenuhi jika
debiturnya tergolong kecil. Debitur kecil menurut peraturan perpajakan jika
jumlah tidak melebihi Rp 5.000.000,00
Debitur
kecil untuk entitas bank atau lembaga pembiayaan dalam negeri yang mengalami
kerugian piutang tak tertagih adalah debitur dengan jumlah tidak melebihi Rp
100.000.000,00. Nilai Rp 100.000.000,00 merupakan jumlah total dari seluruh
jenis kredit yang diberikan kepada debitur. Jenis kredit tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1
|
Kredit
Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi
produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera
I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok
Prokesra-OPPKS.
|
2
|
Kredit
Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada
koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur
(channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana
pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani
guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan
hortikultura.
|
3
|
Kredit
Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh
bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS).
|
4
|
Kredit
Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil.
|
5
|
Kredit
Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha
kecil lainnya selain KUK.
|
6
|
Kredit
kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam
mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
|
Jika
pada berjalannya waktu, ternyata debitur yang telah dihapuskan piutang usahanya
dan masuk pada daftar piutang nyata-nyata tak tertagih melakukan pembayaran
seluruh maupun sebagian utangnya. Perpajakan mengatur hal tersebut dan
mengkelompokan pembayaran dari debitur tersebut sebagai penghasilan pada tahun
diperolehnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar