Sabtu, 06 Desember 2014

Gross Up Perpajakan

Gross up pajak mungkin masih menjadi hal yang belum dimengerti oleh beberapa kalangan. Secara mudahnya, gross up pajak merupakan cara untuk dapat menentukan jumlah kas yang diterima di awal dengan cara meningkatkan nilai objek pajak sebesar beban pajak. Pada pelajaran perpajakan, biasanya kita diajarkan untuk menentukan jumlah beban pajak dari besarnya jumlah objek pajak. Oleh karena itu, kita menentukan jumlah kas yang diterima wajib pajak sebesar objek pajak dikurangi beban pajak. Namun, pada pengertian gross up akan lebih menekankan untuk mencari nilai objek pajak dari dasar nilai kas yang diterima oleh wajib pajak.


Gross up pajak sebenarnya dapat diperkenankan oleh perpajakan, sepanjang tidak melanggar peraturan perpajakan. Banyak pihak menggunakan sistem gross up karena beberapa pertimbangan yang mengikat transaksi yang terjadi. Sebagai contoh PT Tigor bergerak dibidang usaha dagang memerlukan jasa perbaikan komputer kepada tenaga ahli yang tidak memiliki NPWP. Tenaga ahli tersebut memiliki ketentuan atas jasanya agar tidak dipotong pajak atas nominal biaya jasa yang ditentukan. Namun PT Tigor yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban perpajakannya dan salah satunya melakukan pemotongan pajak. Nah, apa yang harus dilakukan oleh PT Tigor, salah satu caranya adalah dengan menggunakan gross up pajak. Agar lebih paham, kita langsung saja ke contoh soal:


Tenaga ahli merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, menentukan bahwa biaya jasa perbaikan komputer sebesar Rp 10.000.000,00. Transaksi ini terikat oleh pajak penghasilan pasal 21, namun karena tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Jangan lupa bahwa pihak tenaga ahli tidak ingin dipotong pajak dan menerima utuh sebesar Rp 10.000.000,00. Bagaimana caranya? Langsung saja...

Pada umumnya perhitungan pajak penghasilan pasal 21 tenaga ahli adalah sebagai berikut:
Beban Pajak
=
(Objek Pajak x 50%) x (5% x 120%)

=
(Objek Pajak x 50 %) x 6%

Catatan: 120% karena pihak tenaga ahli tidak memiliki NPWP, dan nila kas yang diterima ditentuka dengan rumus sebagai berikut:
Kas yang Diterima
=
Objek Pajak - Beban Pajak

Kemudian kita mencari Objek pajak sebagai berikut:
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - Beban Pajak
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - ((Objek Pajak x 50%) x 6%))
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - (Objek Pajak x 3%)
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - 0,03 Objek Pajak
Rp 10.000.000,00
=
0,97 Objek Pajak
Objek Pajak
=
Rp 10.000.000,00 : 0,97
Objek Pajak
=
Rp 10.309.278,00

Dari perhitungan di atas, maka PT Tigor dapat mengambil langkah untuk meningkatkan biaya jasa sampai dengan Rp 10.309.278,00. Sehingga perhitungan pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban Pajak
=
(Objek Pajak x 50 %) x 6%
Beban Pajak
=
(Rp 10.309.278,00 x 50%) x 6%
Beban Pajak
=
Rp 5.154.639,00 x 6%
Beban Pajak
=
Rp 309.278,00

Jumlah kas yang diterima pihak tenaga ahli sebesar:
Kas yang Diterima
=
Objek Pajak - Beban Pajak
Kas yang Diterima
=
Rp 10.309.278,00 - Rp 309.278,00
Kas yang Diterima
=
Rp 10.000.000,00


Dari perhitungan di atas dapat kita lihat, bahwa pihak tenaga ahli tetap menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 dan pihak PT Tigor tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan memotong pajak dan menyetor ke KPP setempat sebesar Rp 309.278,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar