Banyak
beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan bagi para karyawannya di luar
dari gaji pokok. Bagi perusahaan yang mampu, tunjangan bagi karyawan dirasa
mampu meningkatkan loyalitas karyawan. Oleh karena itu, produktivitas
perusahaan akan mengalami peningkatan.
Pada
akuntansi perpajakan, tunjangan dapat menjadi objek pajak bagi karyawan dan
bisa juga menjadi objek pajak bagi perusahaan yang memberikan. Jika tunjangan
masuk sebagai komponen penghasilan bagi karyawan dan menjadi dasar perhitungan
pajak penghasilan pasal 21, maka bagi perusahaan tunjangan tersebut dapat
digunakan sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak perusahaan. Namun,
jika tunjangan tidak masuk sebagai komponen penghasilan bagi karyawan dan
menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 21, maka bagi perusahaan
tujangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai beban pengurang penghasilan
kena pajak perusahaan dan harus dikoreksi fiskal.
Sekarang
kita akan membahas tentang tunjangan PPh yang akan diterima pegawai tetap. Jika
pegawai tidak menerima tunjangan PPh, maka jumlah kas yang diterima sudah pasti
akan lebih sedikit karena dipotong pajak. Nah, sekarang bagai mana kita menghitung
tunjangan PPh sehingga jumlah kas yang diterima pegawai akan menjadi utuh,
padahal sudah dipotong pajak. Maka kita akan menggunakan metode gross up.
Penggunaan
metode gross up pada perhitungan
pajak penghasilan pasal 21 memang lebih kompleks. Hal ini dikarenakan banyak
peraturan perpajakan yang mengikat pada perhitungan pajak penghasilan pasal 21,
seperti tarif progresif dan biaya jabatan 5% dengan jumlah maksimal Rp
6.000.000,00 per tahunnya. Aga lebih mudah memahami, kita langsung saka ke
contoh:
Bang
Toga merupakan karyawan pada salah satu jenis perusahaan cabang luar Negeri.
Status Bang Toga belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setiap tahunnya
Bang Toga membayar iuran untuk asuransi kesehatan sebesar Rp 12.000.000. Dan
pada tahun ke 1 Bang Toga memiliki gaji sebesar Rp 60.000.000,00 setahun. Oleh
perusahaan, Bank Toga mendapat tunjangan PPh sehingga kas yang diterima utuh
sebesar Rp 60.000.000,00. Maka perhitungan tunjangan pajak penghasilan pasal 21
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rp 0,00 - Rp 50.000.000,00
Pertama
kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima
oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
[Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran
- PTKP] x Tarif Pajak
|
Beban
Pajak
|
=
|
[(60.000.000 + t) - ((60.000.000 + t) x 5%) - 12.000.000 - 24.300.000]
x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
[60.000.000
+ t - 3.000.000 - 0,05t - 36.300.000] x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
[20.700.000
+ 0,95t] x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
1.035.000
+ 0,0475t
|
Kedua
kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan
tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
60.000.000
|
=
|
(60.000.000
+ t) - (1.035.000 + 0,0475t)
|
60.000.000
|
=
|
60.000.000
+ t - 1.035.000 - 0,0475t
|
60.000.000
|
=
|
58.965.000
+ 0,9525t
|
60.000.000
- 58.965.000
|
=
|
0,9525t
|
t
|
=
|
1.035.000
: 0,9525
|
t
(Tunjangan)
|
=
|
1.086.614
|
Jadi
tunjangan PPh yang diterima Bang Toga sebesar Rp 1.086.614,00. Oleh karena itu
total penghasilan bruto yang diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Penghasilan
Bruto
|
=
|
Gaji
1 Tahun + Tunjangan PPh
|
Penghasilan
Bruto
|
=
|
60.000.000
+ 1.086.614
|
Penghasilan
Bruto
|
=
|
61.086.614
|
Kita
coba hitung beban pajak penghasilan pasal 21 milik Bang Toga yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran
- PTKP] x Tarif Pajak
|
Beban
Pajak
|
=
|
[(61.086.614) - (61.086.614 x 5%) - 12.000.000
- 24.300.000] x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
[61.086.614
- 3.054.331 - 36.300.000] x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
21.732.283
x 5%
|
Beban
Pajak
|
=
|
1.086.614
|
Jadi
beban pajak penghasilan pasal 21 miliki Bank Toga sebesar Rp 1.086.614,00 dan
jumlahnya sama dengan tunjangan PPh yang diterima oleh Bang Toga. Sehingga
jumlah kas yang diterima oleh Bang Toga utuh sebesar Rp 600.000.000,00 dan
penjelasannya sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
Kas
Diterima
|
=
|
61.086.614
- 1.086.614
|
Kas
Diterima
|
=
|
60.000.000
|
Nah,
nah kita lanjut contoh variasi tahap kedua, kita tahu jika pada pajak
penghasilan pasal 21 memiliki tarif progresif. Nah kita akan masuk ke tarif 15%
dimana jumlah penghasilan kena pajaknya kurang dari Rp 250.000.000,00. Pada
tarif progresif kedua ini juga akan dibagi menjadi dua. Hal ini dikarenakan biaya
jabatan 5% yang dapat digunakan maksimal Rp 6.000.000,00 berarti dengan jumlah
penghasilan bruto maksimal Rp 120.000.000,00. Di atas jumlah penghasilan bruto
tersebut, biaya jabatan hanya diperkenankan sebesar Rp 6.000.000,00.
Masih
pada soal yang sama. Pada tahun kedua Bang Toga memperoleh gaji sebesar Rp
100.000.000,00. Maka berapakah tunjangan pph yang akan diterima Bang Toga?
2. Rp 50.000.000,00 - Rp 250.000.000,00
A.
Gaji + Tunjangan Kurang Dari Rp 120.000.000,00
Pertama
kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima
oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
[50.000.000 x 5%] + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan
Jabatan - Iuran - PTKP) - 50.000.000}
x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
[50.000.000 x 5%] + [{((100.000.000 + t) - ((100.000.000
+ t) x 5%) - 12.000.000 - 24.300.000) - 50.000.000}
x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ [{100.000.000 + t - 5.000.000 - 0,05t - 36.300.000 - 50.000.000} x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ [{8.700.000 + 0,95t} x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ 1.305.000 + 0,1425t
|
Beban
Pajak
|
=
|
3.805.000
+ 0,1425t
|
Kedua
kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan
tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
100.000.000
|
=
|
(100.000.000
+ t) - (3.805.000 + 0,1425t)
|
100.000.000
|
=
|
100.000.000
+ t - 3.805.000 - 0,1425t
|
100.000.000
|
=
|
96.195.000
+ 0,8575t
|
100.000.000
- 96.195.000
|
=
|
0,8575t
|
t
|
=
|
3.805.000
: 0,8575
|
t
(Tunjangan)
|
=
|
4.437.318
|
Jadi
tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 4.437.318,00. Dengan rumus
yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh
Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak
pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang
diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
Kas
Diterima
|
=
|
(100.000.000
+ 4.437.318) - (3.805.000 + (0,1425 x 4.437.318))
|
Kas
Diterima
|
=
|
104.437.318
- 3.805.000 - 632.318
|
Kas
Diterima
|
=
|
100.000.000
|
B.
Gaji + Tunjangan Lebih Dari Dari Rp 120.000.000,00
Lanjut
ke variasi ketiga untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga
mendapat gaji sebesar Rp 200.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh
yang akan diterima?
Pertama
kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima
oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
[50.000.000 x 5%] + [{(Penghasilan Bruto - Tunjangan
Jabatan - Iuran - PTKP) - 50.000.000}
x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
[50.000.000 x 5%] + [{((200.000.000 + t) - 6.000.000
- 12.000.000 - 24.300.000)
- 50.000.000} x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ [{200.000.000 + t - 42.300.000 - 50.000.000} x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ [{107.700.000 + t} x 15%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ 16.155.000 + 0,15t
|
Beban
Pajak
|
=
|
18.655.000
+ 0,15t
|
Kedua
kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan
tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
200.000.000
|
=
|
(200.000.000
+ t) - (18.655.000 + 0,15t)
|
200.000.000
|
=
|
200.000.000
+ t - 18.655.000 - 0,15t
|
200.000.000
|
=
|
181.345.000
+ 0,85t
|
200.000.000
- 181.345.000
|
=
|
0,85t
|
t
|
=
|
18.655.000:
0,85
|
t
(Tunjangan)
|
=
|
21.947.059
|
Jadi
tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 21.947.059,00. Dengan rumus
yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh
Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak
pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang
diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
Kas
Diterima
|
=
|
(200.000.000
+ 21.947.059) - (18.655.000 + (0,15 x 21.947.059))
|
Kas
Diterima
|
=
|
221.947.059
- 18.655.000 - 3.292.059
|
Kas
Diterima
|
=
|
200.000.000
|
3. Rp 250.000.000,00 - Rp 500.000.000,00
Lanjut
ke variasi keempat untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga
mendapat gaji sebesar Rp 400.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh
yang akan diterima?
Pertama
kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima
oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
[50.000.000
x 5%] + [200.000.000 x 15%] + [{(Penghasilan
Bruto - Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP)
- 250.000.000} x 25%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ 30.000.000 + [{((400.000.000 + t) - 6.000.000 - 12.000.000
- 24.300.000) - 250.000.000}
x 25%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
32.500.000
+ [{400.000.000 + t - 42.300.000 - 250.000.000} x 25%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
32.500.000
+ [{107.700.000 + t} x 25%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
32.500.000
+ 26.925.000 + 0,25t
|
Beban
Pajak
|
=
|
59.425.000
+ 0,25t
|
Kedua
kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan
tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
400.000.000
|
=
|
(400.000.000
+ t) - (59.425.000 + 0,25t)
|
400.000.000
|
=
|
400.000.000
+ t - 59.425.000 - 0,25t
|
400.000.000
|
=
|
340.575.000
+ 0,75t
|
400.000.000
- 340.575.000
|
=
|
0,75t
|
t
|
=
|
59.425.000
: 0,75
|
t
(Tunjangan)
|
=
|
79.233.333
|
Jadi
tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 79.233.333,00. Dengan rumus
yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh
Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak
pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang
diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
Kas
Diterima
|
=
|
(400.000.000
+ 79.233.333) - (59.425.000 + (0,25 x 79.233.333))
|
Kas
Diterima
|
=
|
479.233.333
- 59.425.000 - 19.808.333
|
Kas
Diterima
|
=
|
400.000.000
|
4. > Rp 500.000.000,00
Lanjut
ke variasi kelima untuk soal yang sama. Jika pada tahun ke tiga Bang Toga
mendapat gaji sebesar Rp 600.000.000,00 setahun. Maka berapakah tunjangan PPh
yang akan diterima?
Pertama
kita tentukan rumus beban pajaknya dimana t adalah tunjangan yang akan diterima
oleh Bang Toga. Beban pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban
Pajak
|
=
|
2.500.000
+ 30.000.000 + 62.500.000 + [{(Penghasilan Bruto
- Tunjangan Jabatan - Iuran - PTKP)
- 250.000.000} x 25%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
95.000.000
+ [{((600.000.000 + t) - 6.000.000 - 12.000.000
- 24.300.000) - 500.000.000}
x 30%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
95.000.000
+ [{600.000.000 + t - 42.300.000 - 500.000.000} x 30%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
95.000.000
+ [{57.700.000 + t} x 30%]
|
Beban
Pajak
|
=
|
95.000.000
+ 17.310.000 + 0,30t
|
Beban
Pajak
|
=
|
112.310.000
+ 0,30t
|
Kedua
kita cari tunjangan PPh yang akan diterima oleh Bank Toga. Perhitungan
tunjangan PPh untuk Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
600.000.000
|
=
|
(600.000.000
+ t) - (112.310.000 + 0,30t)
|
600.000.000
|
=
|
600.000.000
+ t - 112.310.000 - 0,30t
|
600.000.000
|
=
|
487.690.000
+ 0,70t
|
600.000.000
- 487.690.000
|
=
|
0,70t
|
t
|
=
|
112.310.000
: 0,70
|
t
(Tunjangan)
|
=
|
160.442.857
|
Jadi
tunjangan yang diterima oleh Bang Toga sebesar Rp 160.442.857,00. Dengan rumus
yang sudah kita miliki maka kita dapat menghitung jumlah kas yang diterima oleh
Bang Toga. Perhitungannya dapat juga dicek dengan menggunakan perhitungan pajak
pada umumnya, hal ini hanya untuk mempersingkat saja. Jadi perhitungan kas yang
diterima oleh Bang Toga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kas
Diterima
|
=
|
Penghasilan
Bruto - Beban Pajak
|
Kas
Diterima
|
=
|
(600.000.000
+ 160.442.857) - (112.310.000 + (0,30 x 160.442.857))
|
Kas
Diterima
|
=
|
760.442.857
- 112.310.000 - 48.132.857
|
Kas
Diterima
|
=
|
600.000.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar