Sistem pemungutan pajak
yang digunakan di Indonesia adalah sistem self assessment. Pada sistem
tersebut setiap penduduk Indonesia yang telah dewasa secara pajak wajib
menghitung, menyetorkan, dan malaporkan pajak nya kepada negara. Ketiga
kewajiban tersebut dilakukan sendiri olah wajib pajak. Hal ini akan memicu
potensi kesalahan dalam perhitungan pajak, mengingat pengetahuan pajak yang
belum begitu dalam ditambah dengan perubahan peraturan yang cukup
dinamis.
Berdasarkan hal itulah,
kita akan membahas hal yang akan kita lakukan jika terjadi kesalahan dalam
perhitungan pajak penghasilan. Kita berfokus pada wajib pajak orang pribadi,
meski secara umum perlakukan nya dengan wajib pajak badan sama. Agar lebih
mendalam, sebaiknya langsung ke contoh.
Tuan Dida memiliki usaha
yang tergolong sebagai pekerjaan bebas. pada tahun 2013 beliau memperoleh
pendapatan sebesar Rp 1.260.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 693.000.000,00 dan
biaya usaha sebesar Rp 510.300.000,00. Status Tuan Dika untuk tahun pajak 2013
belum menikah. Beliau sudah melakukan kewajiban pajak nya yaitu, menghitung,
menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak nya atas data tersebut. Setelah lewat
3 bulan dari tanggal penyetoran, Tuan Dida ternyata belum memasukan penghasilan
lainnya sebesar Rp 15.000.000,00 unrtuk tahun pajak 2013. Oleh karena itu, Tuan
Dida melakukan pembetulan atas perhitungan pajak nya. Perhitungan pembetulan
pajak penghasilan nya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sebelum
Pembetulan
|
Setelah
Pembetulan
|
||
Pendapatan
|
1.260.000.000,00
|
1.260.000.000,00
|
|
HPP
|
693.000.000,00
|
693.000.000,00
|
|
Lapa Kotor
|
567.000.000,00
|
567.000.000,00
|
|
Biaya Usaha
|
510.300.000,00
|
510.300.000,00
|
|
Laba Usaha
|
56.700.000,00
|
56.700.000,00
|
|
Pendapatan Lain-Lain
|
-
|
15.000.000,00
|
|
Laba Neto
|
56.700.000,00
|
71.700.000,00
|
|
PTKP (TK/0)
|
24.300.000,00
|
24.300.000,00
|
|
Laba Kena Pajak
|
32.400.000,00
|
47.400.000,00
|
|
Pajak Penghasilan OP (5%)
|
1.620.000,00
|
2.370.000,00
|
Analisis Kurang Bayar :
|
||
PPh Pembetulan
|
2.370.000,00
|
|
Sudah dibayarkan
|
1.620.000,00
|
|
Kurang Bayar
|
750.000,00
|
Denda Per Bulan :
= 2% x 750.000,00
= 15.000,00
= 45.000,00 (3 bulan)
Atas pembetulan
tersebut, Tuan Dida akan menyetor kembali kekurangan pajak penghasilan sebesar
Rp 750.000,00 dengan denda bunga selama 3 bulan sebesar Rp 45.000,00.
Semoga
bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar