Pada kesempatan kali ini, mari kita
membahas tentang pajak penghasilan pasal 24. Pajak penghasilan pasal 24
sebenarnya merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memperingankan
beban pajak wajib pajak. Pajak penghasilan pasal 24 dikenakan untuk penghasilan
yang diperoleh dari luar negeri. Seperti yang kita ketahui, setiap negara di
dunia ini memiliki peraturan pajaknya sendiri-sendiri. Jadi kemungkinan besar
penghasilan dari luar negeri telah dipotong pajak oleh negara tersebut.
Sedangkan di Indonesia, penghasilan dari luar negeri juga masuk dalam
perhitungan pajak penghasilan. Oleh karena hal tersebut terjadi doble
pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri tersebut, yaitu di Indonesia
dan di luar negeri.
Pajak penghasilan pasal 24 dihadirkan
sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi besarnya pajak yang wajib disetorkan
kepada fiskus. Namun, terdapat ketentuan tersendiri mengenai jumlah pajak
penghasilan pasal 24 yang dapat digunakan sebagai kredit pajak. Ketentuan
perhitungan pajak penghasilan pasal 24 dapat dilihat di Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/KMK.03/2002.
Terdapat beberapa konsep yang sepatutnya
kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak ke perhitungan pajak penghasilan
pasal 24. Seperti yang kita ketahui, rugi usaha di dalam negeri memang
diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan rugi
usaha dalam negeri dapat digunakan sebagai kompensasi untuk perhitungan pajak
penghasilan tahun berikutnya maksimal 5 (lima) tahun sejak rugi usaha muncul. Namun,
rugi yang diperoleh dari penghasilan luar negeri tidak diperkenankan
dimasukkan sebagai komponen pergitungan pajak penghasilan. Pada perhitungan
kredit pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan hanya yang terkecil dengan
membandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dengan jumlah
maksimum yang diperkenankan. Jumlah maksimum yang diperkenankan diperoleh
dengan rumus sebagai berikut:
Jumlah
Maksimum =
|
Penghasilan
Luar Negeri
|
x PPh terutang
|
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak
|
Setelah kita
menentukan jumlah maksimum yang diperkenankan, kemudian kita bandingkan
hasilnya dengan jumlah pajak yang senyatanya telah dibayarkan di luar negeri.
Jumlah terkecil dari perbandingan tersebut yang diperkenankan sebagai kredit
pajak penghasilan pasal 24.
Nah, agar lebih paham, kita langsung
saja menuju ke soal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT AAA bergerak
dibidang usaha dagang. Pada tahun 2013, perusahaan melakukan penjualan sebesar
Rp 60.000.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha
sebesar Rp Rp 5.000.000.000,00. PT AAA juga mendapat penghasilan dari luar
negeri dengan rincian sebagai berikut:
- Negara Tailand mendapat deviden sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 30%.
- Negara Filipina mendapat bunga pinjaman rekanan sebesar Rp 500.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 20%.
- Negara Siangapura mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,00.
Jawaban:
Pertama kita
mencari pajak terutang untuk PT AAA yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penjualan
|
|
Rp 60.000.000.000,00
|
HPP
|
|
Rp 50.000.000.000,00 -
|
Laba Kotor
|
|
Rp 10.000.000.000,00
|
Biaya Usaha
|
|
Rp 5.000.000.000,00 -
|
Laba Usaha
|
|
Rp 5.000.000.000,00
|
Penghasilan Luar
Negeri:
|
|
|
1. Tailand
|
Rp 1.000.000.000,00
|
|
2. Filipina
|
Rp 500.000.000,00 +
|
|
Total Penghasilan
Luar Negeri
|
|
Rp 1.500.000.000,00 +
|
Laba Kena Pajak
|
|
Rp 6.500.000.000,00
|
Perhitungan Pajak :
|
|
|
25 % x Rp
6.500.000.000,00 =
|
Rp 1.625.000.000,00
|
Kedua kita
mencari perhitungan jumlah maksimum yang diperkenankan untuk penghasilan luar
negeri.
1. Tailand
Jumlah
Maksimum =
|
Rp 1.000.000.000,00
|
x Rp
1.625.000.000,00
|
Rp 6.500.000.000,00
|
||
=
|
Rp 250.000.000,00
|
|
2. Filipina
Jumlah
Maksimum =
|
Rp 500.000.000,00
|
x Rp
1.625.000.000,00
|
Rp 6.500.000.000,00
|
||
=
|
Rp 125.000.000,00
|
|
Ketiga kita
menentukan pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan sebagai kredit pajak.
1. Tailand
Pajak
sebenarnya =
|
30% x Rp 1.000.000.000,00
|
|
|
=
|
Rp 300.000.000,00
|
|
|
|
|
|
|
Perbandingang
=
|
Pajak
Sebenarnya
|
:
|
Jumlah
Maksimum
|
=
|
Rp
300.000.000,00
|
|
Rp 250.000.000,00
|
|
|
|
|
Pajak
PPh Pasal 24 =
|
Rp
250.000.000,00
|
|
|
2. Filipina
Pajak
sebenarnya =
|
20% x Rp 500.000.000,00
|
|
|
=
|
Rp 100.000.000,00
|
|
|
|
|
|
|
Perbandingang
=
|
Pajak
Sebenarnya
|
:
|
Jumlah
Maksimum
|
=
|
Rp
100.000.000,00
|
|
Rp 125.000.000,00
|
|
|
|
|
Pajak
PPh Pasal 24 =
|
Rp 100.000.000,00
|
|
|
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.
Diberkati untuk memberkati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar