Sabtu, 10 September 2016

PPN KMS atas Pembanguan dengan Jasa Pemborong



Topik kali ini memang mungkin beberapa pihak yang sudah mengetahuinya, tapi tidak mengurangi tingkat keseruannya untuk dibahas. Mengapa demikian, tentu karena ini terkait pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Masih sering terdengar di kalangan masyarakat umum yang masih kurang bergitu paham dengan PPN KMS ini. Masyarakat pada umumnya memang sering menjadikan PPN KMS seperti beban, karena dari kegiatan pembangunan yang kita lakukan akan memaksa kita untuk mengeluarkan dana lagi untuk disetorkan kepada pihak fiskus sebagai PPN KMS.

Pembahasan mengenai PPN KMS sudah pernah dibahas pada postingan sebelumnya. Hanya saja kali ini, kita akan membahas PPN KMS yang akan tetep kita setorkan meski pembangunan dilakukan oleh pihak kontraktor atau pemborong. Dasar perhitungan PPN KMS tetap sama sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari total biaya yang dikeluarkan kemudian dikalikan tarif PPN KMS sebesar 10%. Pada umumnya, tarif PPH KMS dikatakan sebesar 2% (20% x 10%). Untuk luas pembangunan yang menjadi objek PPN KMS seluas 200m² selama periode pembangunan tidak lebih dari 2 tahun.

Lalu, bagaimana jika pembangunan yang kita lakukan dengan menggunkan jasa kontraktor atau pemborong. Bukan kah tanggung jawab pembangunan sudah beralih ke pihak kontraktor atau pemborong sehingga kita berkata bahwa pembangunan tersebut tidak kita lakukan sendiri. Dari kasus tersebut apakah masih terutang PPN KMS? Selama pembangunan tersebut masuk dalam kategori objek PPN KMS sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012, maka tetap ada kemungkinan atas pembangunan tersebut tetap terutang PPN KMS meski dilakukan oleh pihak kontraktor atau pemborong.

Penjelasan dimana pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor atau pemborong masih berpotensi terutang PPN KMS tertera pada surat edaran No. SE - 53/PJ/2012. Pada surat edaran tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012. Meski surat edaran tersebut telah diperbaruhi dengan surat edaran No. SE - 22/PJ/2013, namun masih terdapat ketentuan dari surat edaran No. SE - 53/PJ/2012 yang masih berlaku. Pada surat edaran No. SE - 53/PJ/2012 menjelaskan tersediri mengenai definisi dari kegiatan mengangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Definisi kegiatan membangun sendiri dapat disimpulkan secara umum bahwa setiap kegiatan pembangunan akan terutang pajak pertambahan nilai. Jika dari pihak pemberi jasa pembangunan tidak memungut PPN (10%) atas jasa yang diberikan, maka pihak yang memanfaatkan jasa pembangunan dari kontraktor atau pemborong akan terutang PPN KMS (2%). Tentu juga, bagi pihak pemberi jasa pembangunan yang memungut PPN merupakan kelompok pengusaha kena pajak (PKP). Karena berdasarkan ketentutang undang-undang PPN, hanya wajip pajak yang menjadi PKP yang dapat memungut PPN.

Hal di atas menjelaskan dari aspek undang-undang pajak pertambahan nilai. Agar lebih meluas sedikit, maka kita akan lihat dari undang-undang pajak penghasilannya. Bagi wajib pajak yang menikmati jasa pembangunan dari pihak kontraktor atau pemborong memiliki kewajiban mumungut pajak penghasilan. Biaya jasa untuk pihak kontraktor atau pemborong dalam bentuk usaha orang pribadi akan dipungut PPh pasal 21 dengan tarif progresif (jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh pasal 21 lebih tinggi 20%).

Bagi kontraktor atau pemborong yang berbentuk badan bisa dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2 (final) berdasarkan ketentuannya. Jika pihak kontraktor atau pemborong yang usahanya dalam bentuk badan namun tidak memiliki sertifikat bada usaha (SBU) akan dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2%. Jika pihak kontraktor atau pemborong tersebut tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi.

Untuk kontraktor atau pemborong yang usahanya dalam bentuk badan dan memiliki sertifikat badan usaha (SBU) akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 (final). Tarif yang digunakan untuk pajak pengasilan final ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. 2% untuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
  2. 4% untuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  3. 3% untuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dan huruf 2.
  4. 4% untuk Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  5. 6% untuk Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

1 komentar:

  1. ijin bertanya,,,
    kondisi membangun seluruhnya diborongkan kpd kontraktor, Apakah PPN dari kontraktor bisa dikreditkan sama pemakai jasa,,?
    kemudian kasus 2 apabila kontraktor hanya menyediakan jasa.... bagaimana perlakuan pajak bagi pemakai jasa atas pembelian material dan atas jasa dari kontraktor,,, terima kasih...

    BalasHapus