Rabu, 13 Desember 2017

PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan Baru

PPh pasal 25 itu sebenarnya adalah cicilan yang kita setorkan setiap bulannya yang bisa digunakan untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan selama satu tahun pajak. Karena yang kita bahas ini adalah badan, sudah jelas tanggal setor dan lapor untuk pajak penghasilan nya paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. PPh pasal 25 untuk perusahaan yang sudah berjalan didasarkan dengan pajak penghasilan tahun sebelumnya kemudian dibagi 12 ( dua belas bulan untuk satu tahun masa pajak). Lalu bagai mana menghitung PPh pasal 25 untuk perusahaan yang baru saja berdiri ? Bukankah belum ada pajak penghasilan tahun lalu yang bisa dijadikan dasar perhitungannya?

Sebelum kita masuk ke perhitungan PPh pasal 25 untuk perusahaan yang baru, harus ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar sah perhitungan PPh pasal 25 nya. Mengapa demikian, karena adanya peraturan perpajakan PP 46 yang juga disetorkan setiap bulannya (1% dari omset per bulan). Dasar kita untuk pertimbangan ini didasarkan pada PMK No. 107/PMK.011/2017 pada pasal 2.

Kita buat penjelasan gampangnya akan topik ini. Pajak angsuran baik itu PPh Pasal 25 maupun PP 46 didasarkan karena sudah adanya aktivitas komersial (pendapatan/penjualan) di awal perusahaan berdiri. Jika ada pendapatan yang sudah diterima, maka perusahaan wajib untuk setor dan lapor pajak angsurannya. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan.

Poin Pertama
Pada penghasilan atau omset yang diperoleh untuk satu bulan pertama kalinya ada transaksi komersial kita setahunkan. Jika setelah disetahunkan jumlah omsetnya di bawah 4,8 miliar maka jenis pajak angsuran perusahaannya didasarkan pada PP 46 (1% dari omset setiap bulannya) yang bersifat final. Jika omset yang disetahunkan tersebut melebihi 4,8 miliar makan pajak angsurannya adalah PPh pasal 25.

Poin Kedua
Memang jika omset yang disetahunkan kurang dari 4,8 miliar tidak semata-mata langsung kita ikutkan PP 46 (1% dari omset setiap bulan). Mengapa demikian? Namanya perusahaan baru, usahakan ada proyeksi pendapatan atau omset yang dicita-citakan sampai tutup tahun pajak. Mungkin memang omset bulan pertama jika disetahunkan tidak melebihi 4,8 miliar, namun perusahaan yang meiliki progres yang masuk akan jika pada tutup tahun pajak akan memiliki omset lebih dari 4,8 miliar. Hal ini yang menggugurkan perusahaan untuk perhitungan pajak penghasilan tahunannya dari PP 46 karena pajak penghasilnnya akan dihitung seperti pada umumnya (dari laba fiskal).
Jadi jika sudah terlanjur ikut PP 46, maka kita akan direpotkan untuk pindah buku setoran pajak angsuran (1% dari omset setiap bulannya) untuk bisa mengkreditkan ke pajak penghasilan tahunannya karena secara aktual omsetnya melebihi 4,8 miliar.


Nah, itu poin-poinnya yang bisa dijadikan pertimbangannya. Sekarang bagaimana cara menghitung PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru sebagai berikut:

Asumsi pada perhitungan ini :
  1. Tidak ada koreksi fiskal pada perhitungan labanya. Jika seandainya ada yang harus dikoreksi fiskal, maka pada perhitungan laba per bulannya harus memasukan jumlah koreksi fiskalnya. Jadi objek dari PPh pasal 25 tentunya dari laba fiskal.
  2. Pada perhitungan di atas dengan menggunakan omset di atas 50 miliar, jadi pada perhitungan pajak penghasilan badannya dengan menggunakan tarif tunggal (25%). Jika ada omset yang di antara 4,8 miliar sampai dengan 50 miliar. Pada perhitungan pajak penghasilan badannya dengan menggunakan 2 tarif (yaitu "50%x25%" dan "25%"), maka pada perhitungan pajak PPh Pasal 25 dengan menggunakan tarif 12,5% (dari 50% x 25 %). Jadi untuk akhir tahun tetap kurang bayar sedikit.
Sekian informasinya. Terima Kasih....GBU...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar