PPh pasal 25 itu sebenarnya adalah cicilan yang kita setorkan setiap
bulannya yang bisa digunakan untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan selama
satu tahun pajak. Karena yang kita bahas ini adalah badan, sudah jelas tanggal
setor dan lapor untuk pajak penghasilan nya paling lambat akhir bulan April
tahun berikutnya. PPh pasal 25 untuk perusahaan yang sudah berjalan didasarkan
dengan pajak penghasilan tahun sebelumnya kemudian dibagi 12 ( dua belas bulan
untuk satu tahun masa pajak). Lalu bagai mana menghitung PPh pasal 25 untuk
perusahaan yang baru saja berdiri ? Bukankah belum ada pajak penghasilan tahun
lalu yang bisa dijadikan dasar perhitungannya?
Sebelum kita masuk ke perhitungan PPh pasal 25 untuk perusahaan yang baru,
harus ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar sah perhitungan PPh
pasal 25 nya. Mengapa demikian, karena adanya peraturan perpajakan PP 46 yang
juga disetorkan setiap bulannya (1% dari omset per bulan). Dasar kita untuk
pertimbangan ini didasarkan pada PMK No. 107/PMK.011/2017 pada pasal 2.
Kita buat penjelasan gampangnya akan topik ini. Pajak angsuran baik itu PPh
Pasal 25 maupun PP 46 didasarkan karena sudah adanya aktivitas komersial
(pendapatan/penjualan) di awal perusahaan berdiri. Jika ada pendapatan yang
sudah diterima, maka perusahaan wajib untuk setor dan lapor pajak angsurannya. Berikut
adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Poin Pertama
Pada penghasilan atau omset yang diperoleh untuk satu bulan pertama kalinya
ada transaksi komersial kita setahunkan. Jika setelah disetahunkan jumlah omsetnya
di bawah 4,8 miliar maka jenis pajak angsuran perusahaannya didasarkan pada PP
46 (1% dari omset setiap bulannya) yang bersifat final. Jika omset yang
disetahunkan tersebut melebihi 4,8 miliar makan pajak angsurannya adalah PPh
pasal 25.
Poin Kedua
Memang jika omset yang disetahunkan kurang dari 4,8 miliar tidak
semata-mata langsung kita ikutkan PP 46 (1% dari omset setiap bulan). Mengapa
demikian? Namanya perusahaan baru, usahakan ada proyeksi pendapatan atau omset
yang dicita-citakan sampai tutup tahun pajak. Mungkin memang omset bulan
pertama jika disetahunkan tidak melebihi 4,8 miliar, namun perusahaan yang
meiliki progres yang masuk akan jika pada tutup tahun pajak akan memiliki omset
lebih dari 4,8 miliar. Hal ini yang menggugurkan perusahaan untuk perhitungan
pajak penghasilan tahunannya dari PP 46 karena pajak penghasilnnya akan
dihitung seperti pada umumnya (dari laba fiskal).
Jadi jika sudah terlanjur ikut PP 46, maka kita akan direpotkan untuk
pindah buku setoran pajak angsuran (1% dari omset setiap bulannya) untuk bisa
mengkreditkan ke pajak penghasilan tahunannya karena secara aktual omsetnya
melebihi 4,8 miliar.
Nah, itu poin-poinnya yang bisa dijadikan pertimbangannya. Sekarang
bagaimana cara menghitung PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru sebagai berikut:
Asumsi pada perhitungan ini :
- Tidak ada koreksi fiskal pada perhitungan labanya. Jika seandainya ada yang harus dikoreksi fiskal, maka pada perhitungan laba per bulannya harus memasukan jumlah koreksi fiskalnya. Jadi objek dari PPh pasal 25 tentunya dari laba fiskal.
- Pada perhitungan di atas dengan menggunakan omset di atas 50 miliar, jadi pada perhitungan pajak penghasilan badannya dengan menggunakan tarif tunggal (25%). Jika ada omset yang di antara 4,8 miliar sampai dengan 50 miliar. Pada perhitungan pajak penghasilan badannya dengan menggunakan 2 tarif (yaitu "50%x25%" dan "25%"), maka pada perhitungan pajak PPh Pasal 25 dengan menggunakan tarif 12,5% (dari 50% x 25 %). Jadi untuk akhir tahun tetap kurang bayar sedikit.
Sekian informasinya. Terima Kasih....GBU...