Setiap entitas yang akan melakukan pengembangan usaha akan selalu
memikirkan bagaimana cara mendapatkan sumber pendanaannya. Salah satu sumber
pendanaan yang dapat digunakan entitas dengan melalui utang bank. Nah, mari
kita liat utang bank ini dari sisi perpajakan.
Utang bank akan memiliki proses yang berbeda pada sisi perpajakan akan
muncul jika entitas tersebut memiliki deposito. Pembahasan kali ini didasarkan
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 46/PJ.4/1995.
Pada entitas yang memiliki utang bank akan memiliki kewajiban untuk membayar
bunga pinjaman. Biaya bunga ini dapat dijadikan sebagai biaya pengurang objek
pajak penghasilan. Namun, jika entitas memiliki deposito yang sumber
pendanaannya dari hutang bank. Hal ini akan membuat perlakukan khusus atas biaya
bunga pinjaman bank yang diperkenankan secara pajak.
Alasan diberlakukannya peraturan ini, dikarenakan deposito sendiri sudah
dikenakan pajak final sehingga bukan merupakan objek pajak penghasilan. Pada
sisi lain, jika biaya bunga dari utang bank yang menjadi sumber pendanaan
investasi deposito dapat digunakan sebagai pengurang objek pajak, makan menurut
pajak akan terjadi pengurangan objek pajak penghasilan secara tidak wajar.
Menurut ketentuan perpajakan terdapat beberapa kategori yang akan terjadi
pada biaya bunga pinjaman dalam perhitungan pajak penghasilan entitas. Kategori
ini hanya digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan dan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Biaya Bunga Pinjaman Bank Diperbolehkan dengan Jumlah Tertentu
Biaya bunga pinjaman diperbolehkan secara perpajakan dengan jumlah tertentu
dengan syarat jumlah rata-rata utang bank lebih besar dibandingkan dengan
jumlah rata-rata deposito yang dimiliki. Oleh karena itu biaya bunga atas
pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau
terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang
ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
Sebagai contoh 1:
PT Tora menerima pinjaman bank pada bulan Januari 2014 sebesar Rp 24.000.000.000,00
dengan biaya bunga pinjaman sebesar 11% per tahun. Pada waktu yang sama
perusahaan menempatkan dananya pada investasi deposito sebesar Rp
9.000.000.000,00. Jadi berapakah biaya bunga pinjaman yang diperkenankan
menurut perpajakan?
Pertama (Menghitung Jumlah Rata-Rata Utang Bank Setahun):
Jumlah Rata-Rata Utang Bank
|
=
|
Total Pinjaman : Masa Pinjaman
|
|
=
|
Rp 24.000.000.000,00 : 12 Bulan
|
|
=
|
Rp
2.000.000.000,00
|
Kedua (Menghitung Jumlah Rata-Rata Deposito Setahun):
Jumlah Rata-Rata Deposito
|
=
|
Total Deposito : Masa Deposito
|
|
=
|
Rp
9.000.000.000,00 : 12 Bulan
|
|
=
|
Rp
750.000.000,00
|
Ketiga (Menghitung Jumlah Biaya Bunga Pinjaman yang
Diperkenankan Secara Pajak):
Biaya Bunga Pinjaman
|
=
|
Prosentase Bunga x (Jumlah Rata-Rata Utang Bank -
Jumlah Rata-Rata Deposito)
|
|
=
|
11% x (Rp 2.000.000.000,00 - Rp 750.000.000,00)
|
|
=
|
11% x Rp 1.250.000.000,00
|
|
=
|
Rp 137.500.000,00
|
Sebagai contoh 2:
PT Naga membuat perjanjian utang bank yang akan mulai ditarik bulan Januari
2014 dengan fasilitas maksimal Rp 24.000.000.000,00 dengan bunga sebesar 11%.
Dana ditarik secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
|
Nominal
|
Januari 2014
|
Rp
4.000.000.000,00
|
Maret 2014
|
Rp 10.000.000.000,00
|
Agustus 2014
|
Rp 10.000.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp 24.000.000.000,00
|
Pada tahun 2014, Perusahaan juga memiliki deposito dengan jumlah dan jadwal
penempatan sebagai berikut:
Keterangan
|
Nominal
|
Januari 2014
|
Rp 3.000.000.000,00
|
April 2014
|
Rp 3.000.000.000,00
|
Juli 2014
|
Rp 3.000.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp 9.000.000.000,00
|
Maka biaya bunga pinjaman yang diperkenankan secara perpajakan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Pertama (Menghitung Jumlah Rata-Rata Utang Bank Setahun):
Bulan
|
Jumlah Utang Bank
|
Jangka Waktu
|
Dasar Perhitungan
|
Januari - Februari 2014
|
Rp 4.000.000.000,00
|
2 Bulan
|
Rp
8.000.000.000,00
|
Maret - Juli 2014
|
Rp 14.000.000.000,00
|
5 Bulan
|
Rp
70.000.000.000,00
|
Agustus - Desember 2014
|
Rp 24.000.000.000,00
|
5 Bulan
|
Rp 120.000.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp 198.000.000.000,00
|
Jumlah Rata-Rata Utang Bank
|
=
|
Total Dasar Perhitungan : Masa Pinjaman
|
|
=
|
Rp 198.000.000.000,00 : 12 Bulan
|
|
=
|
Rp
16.500.000.000,00
|
Kedua (Menghitung Jumlah Rata-Rata Deposito Setahun):
Bulan
|
Jumlah Deposito
|
Jangka Waktu
|
Dasar Perhitungan
|
Januari - Februari 2014
|
Rp
3.000.000.000,00
|
3 Bulan
|
Rp
9.000.000.000,00
|
Maret - Juli 2014
|
Rp
6.000.000.000,00
|
3 Bulan
|
Rp
18.000.000.000,00
|
Agustus - Desember 2014
|
Rp
9.000.000.000,00
|
6 Bulan
|
Rp
54.000.000.000,00
|
Jumlah
|
Rp
81.000.000.000,00
|
Jumlah Rata-Rata Utang Bank
|
=
|
Total Dasar Perhitungan : Masa Deposito
|
|
=
|
Rp
81.000.000.000,00 : 12 Bulan
|
|
=
|
Rp
6.750.000.000,00
|
Ketiga (Menghitung Jumlah Biaya Bunga Pinjaman yang
Diperkenankan Secara Pajak):
Biaya Bunga Pinjaman
|
=
|
Prosentase Bunga x (Jumlah Rata-Rata Utang Bank - Jumlah
Rata-Rata Deposito)
|
|
=
|
11% x (Rp 16.500.000.000,00 - Rp 6.750.000.000,00)
|
|
=
|
11% x Rp 9.750.000.000,00
|
|
=
|
Rp 1.072.500.000,00
|
2. Biaya Bunga Pinjaman Bank Tidak Diperbolehkan sama Sekali
Biaya bunga pinjaman bank tidak diperbolehkan sebagai beban pengurang
penghasilan kena pajak jika jumlah rata-rata utang bank kurang dari atau sama
dengan jumlah rata-rata penempatan deposito yang dimiliki.
3. Biaya Bunga Pinjaman Bank Diperbolehkan
Biaya bunga pinjaman bank dapat diperkenankan secara perpajakan dengan
kondisi sebagai berikut:
- Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
- Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
- Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.