Kamis, 22 Januari 2015

Biaya Bunga Pinjaman Bank (Perpajakan)

Setiap entitas yang akan melakukan pengembangan usaha akan selalu memikirkan bagaimana cara mendapatkan sumber pendanaannya. Salah satu sumber pendanaan yang dapat digunakan entitas dengan melalui utang bank. Nah, mari kita liat utang bank ini dari sisi perpajakan.

Utang bank akan memiliki proses yang berbeda pada sisi perpajakan akan muncul jika entitas tersebut memiliki deposito. Pembahasan kali ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 46/PJ.4/1995.

Pada entitas yang memiliki utang bank akan memiliki kewajiban untuk membayar bunga pinjaman. Biaya bunga ini dapat dijadikan sebagai biaya pengurang objek pajak penghasilan. Namun, jika entitas memiliki deposito yang sumber pendanaannya dari hutang bank. Hal ini akan membuat perlakukan khusus atas biaya bunga pinjaman bank yang diperkenankan secara pajak.

Alasan diberlakukannya peraturan ini, dikarenakan deposito sendiri sudah dikenakan pajak final sehingga bukan merupakan objek pajak penghasilan. Pada sisi lain, jika biaya bunga dari utang bank yang menjadi sumber pendanaan investasi deposito dapat digunakan sebagai pengurang objek pajak, makan menurut pajak akan terjadi pengurangan objek pajak penghasilan secara tidak wajar.

Menurut ketentuan perpajakan terdapat beberapa kategori yang akan terjadi pada biaya bunga pinjaman dalam perhitungan pajak penghasilan entitas. Kategori ini hanya digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Biaya Bunga Pinjaman Bank Diperbolehkan dengan Jumlah Tertentu
Biaya bunga pinjaman diperbolehkan secara perpajakan dengan jumlah tertentu dengan syarat jumlah rata-rata utang bank lebih besar dibandingkan dengan jumlah rata-rata deposito yang dimiliki. Oleh karena itu biaya bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Sebagai contoh 1:
PT Tora menerima pinjaman bank pada bulan Januari 2014 sebesar Rp 24.000.000.000,00 dengan biaya bunga pinjaman sebesar 11% per tahun. Pada waktu yang sama perusahaan menempatkan dananya pada investasi deposito sebesar Rp 9.000.000.000,00. Jadi berapakah biaya bunga pinjaman yang diperkenankan menurut perpajakan?

Pertama (Menghitung Jumlah Rata-Rata Utang Bank Setahun):
Jumlah Rata-Rata Utang Bank
=
Total Pinjaman : Masa Pinjaman

=
Rp 24.000.000.000,00 : 12 Bulan

=
Rp   2.000.000.000,00

Kedua (Menghitung Jumlah Rata-Rata Deposito Setahun):
Jumlah Rata-Rata Deposito
=
Total Deposito : Masa Deposito

=
Rp   9.000.000.000,00 : 12 Bulan

=
Rp      750.000.000,00

Ketiga (Menghitung Jumlah Biaya Bunga Pinjaman yang Diperkenankan Secara Pajak):
Biaya Bunga Pinjaman
=
Prosentase Bunga x (Jumlah Rata-Rata Utang Bank - Jumlah Rata-Rata Deposito)

=
11% x (Rp 2.000.000.000,00 - Rp 750.000.000,00)

=
11% x Rp 1.250.000.000,00

=
Rp 137.500.000,00

Sebagai contoh 2:
PT Naga membuat perjanjian utang bank yang akan mulai ditarik bulan Januari 2014 dengan fasilitas maksimal Rp 24.000.000.000,00 dengan bunga sebesar 11%. Dana ditarik secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
Nominal
Januari 2014
Rp   4.000.000.000,00
Maret 2014
Rp 10.000.000.000,00
Agustus 2014
Rp 10.000.000.000,00
Jumlah
Rp 24.000.000.000,00

Pada tahun 2014, Perusahaan juga memiliki deposito dengan jumlah dan jadwal penempatan sebagai berikut:
Keterangan
Nominal
Januari 2014
Rp 3.000.000.000,00
April 2014
Rp 3.000.000.000,00
Juli 2014
Rp 3.000.000.000,00
Jumlah
Rp 9.000.000.000,00

Maka biaya bunga pinjaman yang diperkenankan secara perpajakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama (Menghitung Jumlah Rata-Rata Utang Bank Setahun):
Bulan
Jumlah Utang Bank
Jangka Waktu
Dasar Perhitungan
Januari - Februari 2014
Rp   4.000.000.000,00
2 Bulan
Rp     8.000.000.000,00
Maret - Juli 2014
Rp 14.000.000.000,00
5 Bulan
Rp   70.000.000.000,00
Agustus - Desember 2014
Rp 24.000.000.000,00
5 Bulan
Rp 120.000.000.000,00
Jumlah
Rp 198.000.000.000,00

Jumlah Rata-Rata Utang Bank
=
Total Dasar Perhitungan : Masa Pinjaman

=
Rp 198.000.000.000,00 : 12 Bulan

=
Rp   16.500.000.000,00

Kedua (Menghitung Jumlah Rata-Rata Deposito Setahun):
Bulan
Jumlah Deposito
Jangka Waktu
Dasar Perhitungan
Januari - Februari 2014
Rp   3.000.000.000,00
3 Bulan
Rp     9.000.000.000,00
Maret - Juli 2014
Rp   6.000.000.000,00
3 Bulan
Rp   18.000.000.000,00
Agustus - Desember 2014
Rp   9.000.000.000,00
6 Bulan
Rp   54.000.000.000,00
Jumlah
Rp   81.000.000.000,00

Jumlah Rata-Rata Utang Bank
=
Total Dasar Perhitungan : Masa Deposito

=
Rp   81.000.000.000,00 : 12 Bulan

=
Rp     6.750.000.000,00

Ketiga (Menghitung Jumlah Biaya Bunga Pinjaman yang Diperkenankan Secara Pajak):
Biaya Bunga Pinjaman
=
Prosentase Bunga x (Jumlah Rata-Rata Utang Bank - Jumlah Rata-Rata Deposito)

=
11% x (Rp 16.500.000.000,00 - Rp 6.750.000.000,00)

=
11% x Rp 9.750.000.000,00

=
Rp 1.072.500.000,00

2. Biaya Bunga Pinjaman Bank Tidak Diperbolehkan sama Sekali
Biaya bunga pinjaman bank tidak diperbolehkan sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak jika jumlah rata-rata utang bank kurang dari atau sama dengan jumlah rata-rata penempatan deposito yang dimiliki.

3. Biaya Bunga Pinjaman Bank Diperbolehkan
Biaya bunga pinjaman bank dapat diperkenankan secara perpajakan dengan kondisi sebagai berikut:
  1. Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
  2. Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
  3. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Selasa, 20 Januari 2015

Akuntansi Pajak Atas Laba Penjualan Aset

Laba penjualan aset tetap sering muncul pada laporan laba rugi suatu entitas. Seperti yang kita ketahui, suatu transaksi yang masuk dalam akun aset tetap memang tidak untuk diperjualbelikan. Namun, terkadang perusahaan memiliki kebijakan tentang pengolahan aset tetapnya.

Perusahaan akan melakukan penjualan aset tetapnya dikarenakan beberapa hal. Sebagai contoh perusahaan yang akan menggunakan mesin produksi jenis baru dan yang lebih produktif. Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, maka perusahaan akan menjual mesin produksi lamanya. Penjualan dilakukan karena mesin memang sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan dan sebagai kompensasi yang digunakan sebagai pengurang biaya perolehan mesin baru.

Seperti yang kita ketahui, perpajakan mengatur bagaimana akuntansi dalam aset tetap. Perpajakan mengatur jenis penyusutan dan masa manfaat dari aset tetap. Sedangkan secara akuntansi sudah diatur tersendiri perhitungan penyusutan dan masa manfaatnya berdasarkan asumsi yang memadai.

Perbedaan dari akuntansi pada umumnya dengan akuntansi perpajakan akan menimbulkan koreksi fiskal dalam menghitung pajak penghasilan. Jadi laba penjualan aset tetap akan masuk sebagai objek pajak penghasilan. Agar lebih jelas, kita dapat langsung ke contoh:

PT Tigor membeli mobil pada bulan Oktober 2010 sebesar Rp 100.000.000,00. Mobil akan digunakan sebagai angkut bahan baku dari gudang bahan baku ke gudang produksi. Berdasarkan asumsi perusahaan, masa manfaat mobil tersebut 5 tahun. Namun berdasarkan peraturan perpajakan, mobil masuk sebagai aset tetap kelompok ke 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Perhitungan beban penyusutan yang dilakukan perusahaan menggunakan metode garis lurus. Pada bulan Oktober 2012 perusahaan menjual mobil tersebut dengan harga Rp 80.000.000,00. hal ini dikarenakan perusahaan akan mengganti mobil tersebut dengan jenis yang lebih baik lagi. Maka dari data di atas, kita akan mempelajari beberapa peristiwa akuntansi yang akan terjadi baik dari sisi perpajakan maupun dari sisi akuntansi umum.

Pada saat pembelian mobil, akuntansi umum dan akuntansi perpajakan mengakui keadaan yang sama, yaitu dengan jurnal sebagai berikut.

Mobil
Rp 100.000.000,00


Bank

Rp 100.000.000,00
(Jurnal untuk mencatat pembelian mobil)

Setelah itu, mari kita hitung beban penyusutan sampai dengan waktu penjualan mobil. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Tahun
HPP
Akuntansi Umum
Akuntansi Perpajakan
Koreksi Fiskal B. Penyusutan
B. Penyusutan
Akm. Penyusutan
B. Penyusutan
Akm. Penyusutan
2010
Rp 100.000.000,00
Rp   5.000.000,00
Rp   5.000.000,00
Rp   3.125.000,00
Rp   3.125.000,00
Rp   1.875.000,00
2011
Rp 100.000.000,00
Rp 20.000.000,00
Rp 25.000.000,00
Rp 12.500.000,00
Rp 15.625.000,00
Rp   9.375.000,00
2012
Rp 100.000.000,00
Rp 16.666.667,00
Rp 41.666.667,00
Rp 10.416.667,00
Rp 26.041.667,00
Rp 15.625.000,00

Makan sewaktu penjualan mobil tersebut, kita akan menggunakan laba penjualan aset tetap secara fiskal dalam perhitungan pajak penghasilan badannya. Sehingga dari laba penjualan aset tetap komersial akan dikoreksi fiskal sebesar:

Akuntansi Umum
Akuntansi Perpajakan
Penjualan Mobil
 Rp 80.000.000,000
Rp 80.000.000,00
HPP:


   Harga Perolehan
(Rp 100.000.000,00)
(Rp 100.000.000,00)
   Akm. Penyusutan
(Rp   41.666.667,00)
(Rp   26.041.667,00)
Total HPP
(Rp   58.333.333,00)
(Rp   73.958.333,00)
Laba Penjualan Aset Tetap
 Rp    21.666.667,00
 Rp      6.041.667,00

Jadi dari penjelasan diatas, dalam perhitungan pajak penghasilan badan akan mengkoreksi fiskal laba atas penjualan aset tetap sebesar Rp 15.625.000,00 (Rp 21.666.667,00 - Rp 6.041.667,00). Koreksi fiskal yang digunakan ada koreksi fiskal negatif karena menurut fiskal lebih sedikit dibandingkan dengan menurut akuntansi umumnya.


Kesimpulannya, ketika perusahaan masih memiliki aset tersebut akan berdampak pada kecilnya biaya penyusutan dalam perhitungan pajak penghasilan. Sehingga objek pajak penghasilannya menjadi lebih besar. Namun, ketika aset tersebut dijual akan berdampak juga pada laba penjualan asetnya.