Akhir-akhir ini sedang
heboh terkait perpajakan bagi seorang penulis. Sambil mengikuti perkembangan
gosip perpajakan saat ini, ada baiknya kita mempelajari aspek perpajakan yang
berkaitan dengan penulis. Berbicara pajak, pasti kita harus melihat objek
pajaknya. Objek pajak sudah pasti dalam bentuk penghasilan yang secara
perpajakan merupakan peningkatan nilai ekonomis yang dimiliki Wajib Pajak.
Beberapa kategori yang menjadi sumber benghasilan bagi penulis.
No
|
Jenis
Penghasilan
|
Aspek
Perpajakan
|
Tarif
|
1
|
Penjualan Buku (Hasil
Karya)
|
Pajak Penghasilan
Wajib Pajak
|
Tarif Progresif
|
2
|
Royalti (Terkait
HAKI)
|
Pajak Penghasilan
Pasal 23
|
15%
|
3
|
Gaji (Jika sebagai
karyawan)
|
Pajak Penghasilan PPh
21
|
Tarif Progresif
|
Penulis yang bekerja
sebagai karyawan dimana menerima upah dari pemberi kerja tentu pajak
penghasilan pasal 21 sudah menjadi yang dipotong dari penghasilannya. Untuk
penjualan buku yang merupakan hasil karya sama saja dengan perhitungan pajak
setahun atas penghasilan selama satu tahun pajak. Kedua hak ini sudah sering
pembahasannya sampai beberapa orang tertarik, kenapa pajak royalty jadi
bermasalah bagi beberapa orang.
Terdapat beberapa
kemungkinan yang menjadi bahan pembahasan kali ini terkait royalti. Tapi yang
jelas, mau itu royalti, penjualan buku, dan gaji akan tetap dihitung ulang
pajak setahunnya yang akan dilaporkan setiap tahunnya (paling lambat akhir
maret – Wajib Pajak Orang Pribadi). Kita tidak membahas apa yang menjadikan
pajak royalti menjadi momok bagi penulis. Kita hanya membahas aspek perpajakan
nya.
Pertama yang harus kita
ingat bahwa pajak penghasilan 23 bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak
penghasilan tahunan wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, hal ini
memiliki potensi untuk lebih bayar. Potensi pertama dikarenakan adanya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi penghasilan tahunan wajib pajak orang
pribadi. Pada sisi lain, pajak penghasilan pasal 23 tidak mengenal yang namanya
PTKP tersebut. Berapa yang menjadi nilai penghasilan (royalti), itulah menjadi
dasar perhitungan pajak penghasilan pasal 23 (tariff 15%).
Berikut adalah tabel
aspek perpajakan royalti bagi penulis untuk melihat lebih atau kurang bayarnya
pajak tahunan:
Dari analisis di atas, jika seandainya hanya royalti yang menjadi dasar penghasilan bagi penulis. Dapat kita lihat, dari semua tarif progresif sampai dengan penghasilan Rp 4.800.000.000,00 masih lebih bayar. Jika masalah lebih bayar ini menjadi momok, berati harus ditambah penghasilannya diluar dari royalti seperti penjualan buku. Dengan demikian maka pajak penghasilannya menjadi lebih bayar dan bisa disetor ke nagara. hehehehehe. Kalo tidak bisa, coba aja diskusikan terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 dari KPP. Sapa tahu bisa untuk menghindari lebih bayar.
Dari analisis di atas, jika seandainya hanya royalti yang menjadi dasar penghasilan bagi penulis. Dapat kita lihat, dari semua tarif progresif sampai dengan penghasilan Rp 4.800.000.000,00 masih lebih bayar. Jika masalah lebih bayar ini menjadi momok, berati harus ditambah penghasilannya diluar dari royalti seperti penjualan buku. Dengan demikian maka pajak penghasilannya menjadi lebih bayar dan bisa disetor ke nagara. hehehehehe. Kalo tidak bisa, coba aja diskusikan terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 dari KPP. Sapa tahu bisa untuk menghindari lebih bayar.
Semoga Bermanfaat