Kali ini kita
akan membahas mengenai perlakuan pajak atas dividen. Dividen merupakan
penghasilan yang diperoleh dari aktivitas investasi dengan menanamkan saham
pada suatu perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sudah mengatur lebih lanjut mengenai
aspek perpajakan pada dividen.
Sebelumnya,
terkadang ada pertanyaan mengenai syarat pembagian dividen. Hal ini tentu sudah
diatur pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Pada pasal 71 ayat 2 dijelaskan bahwa dividen bisa dibagikan apabila perusahaan
memiliki saldo laba positif. Pada pasal 72 ayat 3 menegaskan juga bahwa atas
pembagian dividen tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan serta
pelaksanaan kewajiban terhadap kreditor.
Banyak informasi
yang mengatakan bahwa dividen harus dibagikan tiap 5 tahun. Tetapi jika kita
lihat dari ketentuan pasal 73 ayat 1 menjelaskan bahwa Dividen yang tidak
diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk
pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Dan pada ayat 2
menegaskan bahwa dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun akan menjadi hak perseroan.
Pada asepek
perpajakan, pertama mari kita pahami definisi dividen sebagai bukan objek
pajak. Dividen sebagai bukan objek pajak tentu tidak akan dipungut pajak
penghasilan oleh perusahaan yang membagikan dividen. Ketentun dividen bukan
objek pajak dapat dilihat pada undang-undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3
dengan syarat sebagai berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan paling rendah 25% dari jumlah total modal yang disetor.
Syarat dari
ketentun tersebut hanya berlaku untuk penerima dividen dalam bentuk badan usaha
yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Di luar ketentuan
dividen bukan objek pajak, maka perusahaan yang membagikan dividen wajib untuk
memungut pajak penghasilan. Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang bisa
dikenakan terhadap dividen.
Wajib
Pajak Orang Pribadi sebagai Penerima Dividen
Dividen yang
diterima oleh wajib pajak orang pribadi sudah diatur lebih lanjut pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009. Tarif pajak yang
dikenakan dalam kasus ini sebesar 10% dan bersifat final. Proses pemungutan dan
pelaporannya dengan menggunakan Surat Pemeberitahuan Masa (SPM) Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat 2.
Wajib
Pajak Badan sebagai Penerima Dividen
Dividen yang
diterima oleh wajib pajak badan sudah diatur pada undang-udang pajak
penghasilan pasal 23. Oleh karena itu, dividen pada kasus ini dikenakan pajak
penghasilan pasal 23 dengan tarif 15%.
Jika penerima dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan
dikenakan tariff 200% lebih tinggi menjadi 30%.
Wajib
Pajak Luar Negeri sebagai Penerima Dividen
Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan
sudah diatur pada undang-udang pajak penghasilan pasal 26. Oleh karena itu, dividen
pada kasus ini dikenakan pajak penghasilan pasal 26 dengan tarif 20%.