Rabu, 22 Juli 2015

Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2015

Pada tahun 2015 telah diterbitkan peraturan mengenai perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Bersarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya PTKP untuk masing-masing status wajib pajak orang pribadi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Keterangan
Besar PTKP
2015
Sebelumnya
Wajib Pajak Sendiri
Rp 36.000.000,00
Rp 24.300.000,00
Status Kawin
Rp   3.000.000,00
Rp   2.025.000,00
Tanggungan
Rp   3.000.000,00
Rp   2.025.000,00
Istri (Penghasilan digabung)
Rp 36.000.000,00
Rp 24.300.000,00


Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang kemungkinan terjadi di tahun 2015:

Contoh 1:
Kita buat contoh gampang saja untuk memahami dampak dari perubahan PTKP di tahun 2015 ini. Misal gaji seorang karyawan sebesar Rp 3.000.000,00 dengan status tidak kawin tanpa memiliki tanggungan. Maka dampak dari penyesuaian PTKP tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penyesuaian PTKP

Sebelum
Sesudah
Gaji Setahun (Rp 3.000.000,00 x 12 bulan)
Rp 36.000.000,00
Rp 36.000.000,00
Biaya Jabatan 5%
Rp   1.800.000,00 (-)
Rp   1.800.000,00 (-)
Penghasilan Neto
Rp 34.200.000,00
Rp 34.200.000,00
PTKP (TK/0)
Rp 24.300.000,00 (-)
Rp 36.000.000,00 (-)
PKP
Rp   9.900.000,00
         NIHIL

Sebelum diberlakukannya penyesuaian PTKP tahun 2015, atas penghasilannya telah dihitung pajak setahun sebesar Rp 495.000,00 (dari 5% x Rp 9.900.000,00). Sejak bulan Januari sampai dengan Juni, karyawan tersebut telah dipungut PPh Pasal 21 sebesar Rp 247.500,00 (dari 6 : 12 x Rp 495.000,00).

Dapat dilihat, setelah pemberlakuan PTKP yang terbaru pada tahun 2015, karyawan tersebut tidak terutang PPh Pasal 21. Namun karyawan tersebut sudah sempat dipungut sebesar Rp 247.500,00. PPh pasal 21 yang sempat dipungut dapat digunakan untuk kompensasi PPh Pasal 21 atas THR atau PPh Pasal 21 ketika terdapat peningkatan gaji.


Contoh 2:
Contoh kedua akan kita tingkatkan gaji karyawannya. Misal gaji seorang karyawan sebesar Rp 4.000.000,00 dengan status tidak kawin tanpa memiliki tanggungan. Maka dampak dari penyesuaian PTKP tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penyesuaian PTKP

Sebelum
Sesudah
Gaji Setahun (Rp 4.000.000,00 x 12 bulan)
Rp 48.000.000,00
Rp 48.000.000,00
Biaya Jabatan 5%
Rp   2.400.000,00 (-)
Rp   2.400.000,00 (-)
Penghasilan Neto
Rp 45.600.000,00
Rp 45.600.000,00
PTKP (TK/0)
Rp 24.300.000,00 (-)
Rp 36.000.000,00 (-)
PKP
Rp 21.300.000,00
Rp   9.600.000,00

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:

Penyesuaian PTKP

Sebelum
Sesudah
5% x Rp 21.300.000,00 =
Rp 1.065.000,00
-
5% x Rp   9.600.000,00 =
-
Rp    480.000,00
Pajak yang sudah dipungut :


6 : 12 x Rp 1.065.000,00 =

Rp    532.500,00 (-)

Lebih Bayar
Rp      52.500,00

Meski terjadi penyesuaian besarnya PTKP pada tahun 2015, karyawan tersebut masih tetap terutang PPh Pasal 21 sebesar Rp 480.000,00. Karyawan tersebut juga sudah sempat dipungut PPh Pasal 21 sebesar Rp 532.500,00 selama bulan Januari sampai dengan Juni 2015. Kelebihan pungut PPh Pasal 21 sebesar Rp 52.500,00 dapat digunakan sebagai kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun berikutnya.


Contoh 3:
Contoh ketiga akan kita tingkatkan lagi gaji karyawannya. Misal gaji seorang karyawan sebesar Rp 5.000.000,00 dengan status tidak kawin tanpa memiliki tanggungan. Maka dampak dari penyesuaian PTKP tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penyesuaian PTKP

Sebelum
Sesudah
Gaji Setahun (Rp 5.000.000,00 x 12 bulan)
Rp 60.000.000,00
Rp 60.000.000,00
Biaya Jabatan 5%
Rp   3.000.000,00 (-)
Rp   3.000.000,00 (-)
Penghasilan Neto
Rp 57.000.000,00
Rp 57.000.000,00
PTKP (TK/0)
Rp 24.300.000,00 (-)
Rp 36.000.000,00 (-)
PKP
Rp 32.700.000,00
Rp 21.000.000,00

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:

Penyesuaian PTKP

Sebelum
Sesudah
5% x Rp 32.700.000,00 =
Rp 1.635.000,00
-
5% x Rp 21.000.000,00 =
-
Rp 1.050.000,00
Pajak yang sudah dipungut :


6 : 12 x Rp 1.635.000,00 =

Rp    817.500,00 (-)

Kurang Bayar
Rp    232.500,00

Dapat dilihat, bahwa karyawan tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 meski telah ada penyesuaian PTKP pada tahun 2015. PPh Pasa 21 yang terutang atas gaji karyawan tersebut selama tahun 2015 sebesar Rp 1.050.000,00. Karyawan tersebut juga sudah dipungut PPh Pasal 21 selama bulan Januari sampai dengan Juni 2015 sebesar Rp 817.500,00 dan masih kurang bayar sebesar Rp 232.500,00. Jumlah kekurangan PPh Pasal 21 tersebut dapat dijadikan acuan sebagai dasar pemungutan bulan Juli sampai dengan Desember 2015.