Selasa, 24 Februari 2015

Analisis PPh Suami Istri "Harta Digabung" dan "Pisah Harta"

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai perhitungan pajak penghasilan suami istri. Pada peraturan perpajakan terdapat beberapa ketentuan dalam perhitungan pajak penghasilan bagi pasangan suami istri. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa indikator yang membuat ragam perhitungan pajak penghasilan suami istri.

Secara umum, indikator yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan suami istri adalah pengakuan penghasilan dari masing-masing pihak pada pasangan suami istri. Hal ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penghasilan digabung (pada SPT akan muncul pilihan KK "Kepala Keluarga") atau penghasilan terpisah (pada SPT akan muncul pilihan PH "Pisah Harta" atau MT "Memilih Terpisah")

Dua kategori ini memiliki dampak tersendiri dalam perhitungan pajak penghasilan bagi pasangan suami istri. Pada kesempatan kali ini, kita hanya akan menganalisis perbandingannya dengan perhitungan pajak penghasilan suami istri yang digabung. Tujuannya hanya sebagai ilmu tambahan dalam melakukan perencanaan pajak. Meski pada posisi lain, suami istri memiliki ketentuan tertentu untuk memilih terpisah dalam perhitungan pajak penghasilannya.

Agar lebih jelas, mari kita langsung ke contoh saja:
Terdapat data sebagai berikut:
Suami

Istri
Penghasilan (1 tahun)
Rp 60.000.000,00

Penghasilan (1 tahun)
Rp 48.000.000,00
Iuran yang dibayar WP (1 tahun)
Rp   6.000.000,00

Iuran yang dibayar WP (1 tahun)
Rp   4.800.000,00
PTKP (K/1)
Rp 28.350.000,00

PTKP (K/1)
Rp 24.300.000,00

Pada data di atas, suami istri tersebut hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Sehingga perhitungan pajak penghasilan untuk masing-masing suami istri dapat dijelaskan sebagai berikut:
Suami

Istri
Penghasilan (1 tahun)
Rp 60.000.000,00

Penghasilan (1 tahun)
Rp 48.000.000,00
Iuran yang dibayar WP (1 tahun)
Rp   6.000.000,00

Iuran yang dibayar WP (1 tahun)
Rp   4.800.000,00
Biaya jabatan (5%)
Rp   2.700.000,00 (+)

Biaya jabatan (5%)
Rp   2.160.000,00 (+)
Jumlah Pengurang
Rp   8.700.000,00

Jumlah Pengurang
Rp   6.960.000,00
Penghasilan Netto
Rp 51.300.000,00

Penghasilan Netto
Rp 43.040.000,00
PTKP (K/1)
Rp 28.350.000,00 (-)

PTKP (TK/0)
Rp 24.300.000,00 (-)





Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.950.000,00

Penghasilan Kena Pajak
Rp 18.740.000,00
Pajak Penghasilan Ps 21 (5%)
Rp   1.147.500,00

Pajak Penghasilan Ps 21 (5%)
Rp      937.000,00

Setelah itu mari kita bandingkan pelaporan pajak penghasilan suami istri di atas jika menggunakan metode harta digabung dan harta dipisah yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Harta Digabung

Pisah Harta
Penghasilan Suami
Rp 60.000.000,00

Penghasilan Netto Suami
Rp 51.300.000,00
Iuran yang dibayar WP (1 tahun)
Rp   6.000.000,00

Penghasilan Netto Istri
Rp 43.040.000,00 (+)
Biaya jabatan (5%)
Rp   2.700.000,00 (+)

Total Penghasilan Netto
Rp 94.340.000,00
Jumlah Pengurang
Rp   8.700.000,00

PTKP (K/I/1)
Rp 52.650.000,00 (-)
Penghasilan Netto
Rp 51.300.000,00

Penghasilan Kena Pajak
Rp 41.690.000,00
PTKP (K/1)
Rp 28.350.000,00 (-)






Pajak Penghasilan
Rp   2.084.500,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 22.950.000,00



Pajak Penghasilan
Rp   1.147.500,00

PPh Suami
Rp 51.300.000,00 x Rp   2.084.500,00
Kredit Pajak :


                Rp 94.340.000,00
PPh Pasal 21 Suami
Rp   1.147.500,00 (-)

PPh Ditanggung Suami
 Rp   1.133.505,00
Pajak Kurang (Lebih) Bayar
NIHIL

PPh Pasal 21 Suami
 Rp   1.147.500,00 (-)



Pajak Kurang (Lebih) Bayar
(Rp         13.995,00)
Catatan :




Penghasilan istri karena hanya menerima dari satu pemberi kerja maka digolongkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final, sehingga tidak digabungkan dalam perhitungan pajak penghasilan suami.

PPh Istri
Rp 43.040.000,00 x Rp   2.084.500,00


                Rp 94.340.000,00

PPh Ditanggung Istri
 Rp      950.995,00

PPh Pasal 21 Suami
 Rp      937.000,00 (-)

Pajak Kurang (Lebih) Bayar
 Rp         13.995,00

Pada contoh di atas dapat dilihat jika pajak penghasilan suami istri yang digabung tidak berpotensi untuk membayar pajak lagi. Berbeda bagi suami istri dengan harta terpisah yang memiliki potensi untuk membayar pajak lagi. Nah, mungkin pajak kurang bayar dan lebih bayarnya memiliki jumlah yang sama. Namun bagaimana jika penghasilannya terpaut jauh seperti contoh berikut:
Suami

Istri
Penghasilan Netto
Rp 98.350.000,00

Penghasilan Netto
Rp 43.040.000,00
PTKP (K/1)
Rp 28.350.000,00 (-)

PTKP (TK/0)
Rp 24.300.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 70.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak
Rp 18.740.000,00





Pajak Penghasilan:


Pajak Penghasilan Ps 21 (5%)
Rp      937.000,00
Tarif I  (5%  x Rp 50.000.000,00)
Rp   2.500.000,00



Tarif II(15% x Rp 20.000.000,00)
Rp   3.000.000,00 (+)



Pajak Penghasilan Pasal 21
Rp   5.500.000,00




Setelah itu mari kita bandingkan pelaporan pajak penghasilan suami istri di atas jika menggunakan metode harta digabung dan harta dipisah yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Harta Digabung

Pisah Harta
Penghasilan Netto Suami
Rp 98.350.000,00

Penghasilan Netto Suami
Rp   98.350.000,00
PTKP (K/1)
Rp 28.350.000,00 (-)

Penghasilan Netto Istri
Rp   43.040.000,00 (+)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 70.000.000,00

Total Penghasilan Netto
Rp 141.390.000,00



PTKP (K/I/1)
Rp   52.650.000,00 (-)
Pajak Penghasilan:


Penghasilan Kena Pajak
Rp   88.740.000,00
Tarif I  (5%  x Rp 50.000.000,00)
Rp   2.500.000,00



Tarif II(15% x Rp 20.000.000,00)
Rp   3.000.000,00 (+)

Pajak Penghasilan:

Pajak Penghasilan
Rp   5.500.000,00

Tarif I  (5%  x Rp 50.000.000,00)
Rp   2.500.000,00



Tarif II(15% x Rp 38.740.000,00)
Rp   5.811.000,00 (+)
Kredit Pajak


Pajak Penghasilan
Rp   8.311.000,00
PPh Pasal 21 Suami
Rp   5.500.000,00 (-)



Pajak Kurang (Lebih) Bayar
NIHIL

PPh Suami
Rp   98.350.000,00 x Rp   8.311.000,00




                Rp 141.390.000,00



PPh Ditanggung Suami
 Rp 5.781.080,00
Catatan :


PPh Pasal 21 Suami
 Rp   5.500.000,00 (-)
Penghasilan istri karena hanya menerima dari satu pemberi kerja maka digolongkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final, sehingga tidak digabungkan dalam perhitungan pajak penghasilan suami.

Pajak Kurang (Lebih) Bayar
 Rp     281.080,00




PPh Istri
Rp 43.040.000,00 x Rp   8.311.000,00


                Rp 141.390.000,00

PPh Ditanggung Istri
 Rp   2.529.920,00

PPh Pasal 21 Istri
 Rp      937.000,00 (-)

Pajak Kurang (Lebih) Bayar
 Rp   1.592.920,00

Dapat dilihat bahwa pada perhitungan pajak suami istri dengan kategori peghasilan dipisah memiliki potensi pembayaran pajak lagi sebesar Rp 1.874.000,00 dari pajak kurang bayar suami sebesar Rp 281.080,00 dan pajak kurang bayar istri sebesar Rp 1.592.920,00. Nah, semoga informasi ini berguna...hehehe...Suami istri memang seharusnya jangan terpisah, karna hanya kematian yang dapat memisahkan, kalo pisah ntar kena pajak, hehehe...