Sabtu, 06 Desember 2014

Gross Up Perpajakan

Gross up pajak mungkin masih menjadi hal yang belum dimengerti oleh beberapa kalangan. Secara mudahnya, gross up pajak merupakan cara untuk dapat menentukan jumlah kas yang diterima di awal dengan cara meningkatkan nilai objek pajak sebesar beban pajak. Pada pelajaran perpajakan, biasanya kita diajarkan untuk menentukan jumlah beban pajak dari besarnya jumlah objek pajak. Oleh karena itu, kita menentukan jumlah kas yang diterima wajib pajak sebesar objek pajak dikurangi beban pajak. Namun, pada pengertian gross up akan lebih menekankan untuk mencari nilai objek pajak dari dasar nilai kas yang diterima oleh wajib pajak.


Gross up pajak sebenarnya dapat diperkenankan oleh perpajakan, sepanjang tidak melanggar peraturan perpajakan. Banyak pihak menggunakan sistem gross up karena beberapa pertimbangan yang mengikat transaksi yang terjadi. Sebagai contoh PT Tigor bergerak dibidang usaha dagang memerlukan jasa perbaikan komputer kepada tenaga ahli yang tidak memiliki NPWP. Tenaga ahli tersebut memiliki ketentuan atas jasanya agar tidak dipotong pajak atas nominal biaya jasa yang ditentukan. Namun PT Tigor yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban perpajakannya dan salah satunya melakukan pemotongan pajak. Nah, apa yang harus dilakukan oleh PT Tigor, salah satu caranya adalah dengan menggunakan gross up pajak. Agar lebih paham, kita langsung saja ke contoh soal:


Tenaga ahli merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, menentukan bahwa biaya jasa perbaikan komputer sebesar Rp 10.000.000,00. Transaksi ini terikat oleh pajak penghasilan pasal 21, namun karena tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Jangan lupa bahwa pihak tenaga ahli tidak ingin dipotong pajak dan menerima utuh sebesar Rp 10.000.000,00. Bagaimana caranya? Langsung saja...

Pada umumnya perhitungan pajak penghasilan pasal 21 tenaga ahli adalah sebagai berikut:
Beban Pajak
=
(Objek Pajak x 50%) x (5% x 120%)

=
(Objek Pajak x 50 %) x 6%

Catatan: 120% karena pihak tenaga ahli tidak memiliki NPWP, dan nila kas yang diterima ditentuka dengan rumus sebagai berikut:
Kas yang Diterima
=
Objek Pajak - Beban Pajak

Kemudian kita mencari Objek pajak sebagai berikut:
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - Beban Pajak
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - ((Objek Pajak x 50%) x 6%))
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - (Objek Pajak x 3%)
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - 0,03 Objek Pajak
Rp 10.000.000,00
=
0,97 Objek Pajak
Objek Pajak
=
Rp 10.000.000,00 : 0,97
Objek Pajak
=
Rp 10.309.278,00

Dari perhitungan di atas, maka PT Tigor dapat mengambil langkah untuk meningkatkan biaya jasa sampai dengan Rp 10.309.278,00. Sehingga perhitungan pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Beban Pajak
=
(Objek Pajak x 50 %) x 6%
Beban Pajak
=
(Rp 10.309.278,00 x 50%) x 6%
Beban Pajak
=
Rp 5.154.639,00 x 6%
Beban Pajak
=
Rp 309.278,00

Jumlah kas yang diterima pihak tenaga ahli sebesar:
Kas yang Diterima
=
Objek Pajak - Beban Pajak
Kas yang Diterima
=
Rp 10.309.278,00 - Rp 309.278,00
Kas yang Diterima
=
Rp 10.000.000,00


Dari perhitungan di atas dapat kita lihat, bahwa pihak tenaga ahli tetap menerima uang sebesar Rp 10.000.000,00 dan pihak PT Tigor tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan memotong pajak dan menyetor ke KPP setempat sebesar Rp 309.278,00.

Jumat, 05 Desember 2014

Piutang Usaha

Piutang usaha muncul ketika terdapat transaksi kredit dari kegiatan usaha normal yang dilakukan setiap entitas. Pada jenis dagang, piutang usaha terjadi ketika terdapat penjualan secara kredit. Pada jenis usaha jasa, juga akan muncul piutang usaha ketika jasa telah diberikan namun belum mendapatkan pendapatan atas jasa tersebut.

Piutang sendiri secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis. Pertama, piutang usaha yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kedua, piutang di luar usaha (piutang lain-lain) yang merupakan piutang yang muncul di luar transaksi kegiatan normal entitas. Ketiga, piutang pendapatan yang merupakan pengakuan pendapatan yang sudah terjadi namun belum terdapat aliran kas masuk (accrued receivable).

Piutang usaha akan menimbulkan suatu entitas memiliki hak tagih. Hak tagih secara umum dapat dijelaskan sebagai suatu hak untuk meminta sejumlah kas atas transaksi kredit di masa lalu. Hak tagi sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu tagihan tanpa didukung perjanjian tertulis (accoun receivable) dan tagihan yang didukung dengan perjanjian tertulis (piutang wesel).

Pada umumnya tidak sepenuhnya piutang yang dimiliki entitas dapat ditagihkan sepenuhnya. Hal ini akan menyebabkan entitas memiliki kerugian atas tidak tertagihnya sebagian atau sepenuhnya piutang usaha. Terdapat beberapa alasan, mengapa entitas tidak dapat menagihkan piutang usahanya. Hal ini dapat dicontohkan jika debitur mengalami masalah likuidasi atau bahkan pelanggaran perjanjian secara sepihak.

Pada pembuatan laporan keuangan, hal mengenai kerugian dari piutang tak tertagih sudah diatur dalam standar akuntansi tersendiri. Secara umum terdapat dua jenis metode pencatatan kerugian piutang tak tertagih, yaitu Metode Cadangan dan Metode Penghapusan Langsung.

A. Metode Cadangan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Metode Cadangan untuk melakukan pencatatan atas kerugian piutang tak tertagih. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1
Kerugian piutang yang tidak dapat tertagih ditentukan di awal dengan menggunakan taksiran dan dibandingkan dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama.


2
Jumlah kerugian piutang tak tertagih yang ditaksir akan dicatat pada posisi debet dan biasanya dengan nama akun Kerugian Piutang Tak Tertagih dengan posisi kredit dengan akun Cadangan Kerugian Piutang.



Kerugian Piutang Tak Tertagih
XXX


Cadangan Kerugian Piutang
          XXX


3
Ketika telah terjadi kerugian atas piutang yang tak tertagih secara aktual, maka dilakukan jurnal pada posisi debet akun Cadangan Kerugian Piutang dan pada posisi kredit akun Piutang Usaha. Jurnal ini dilakukan untuk penghapusan jumlah piutang usaha yang benar-benar tidak dapat tertagih.



Cadangan Kerugian Piutang
XXX


Piutang Usaha
          XXX

Contoh:
Perusahaan memiliki akun piutang usaha sebesar Rp 2.000.000.000,00. Berdasarkan pengalaman periode sebelumnya, manajemen telah mengambil kebijakan untuk menaksir jumlah piutang yang tidak dapat tertagi sebesar 2% dari jumlah piutang yang dimiliki. Oleh karena itu perusahaan akan mencadangkan kerugian piutang sebesar Rp 40.000.000,00 (2% x Rp 2.000.000.000,00) dengan jurnal sebagai berikut:

Kerugian piutang tak tertagih
Rp 40.000.000,00

Cadangan kerugian piutang

Rp 40.000.000,00

Terdapat informasi bahwa debitur A sedang mengalami masalah keuangan. Hal ini membuat perusahaan memiliki kerugian atas piutang yang benar-benar tidak dapat ditagihkan dan harus dihapuskan sebesar Rp 10.000.000,00 dengan jurnal sebagai berikut:

Cadangan kerugian piutang
Rp 10.000.000,00

Piutang usaha

Rp 10.000.000,00

Setelah berjalan beberapa tahun, debitur A mengalami perbaikan keuangan. Dengan maksud etikad baik, debitur A melunasi utangnya yang sudah sempat dihapuskan. Maka perusahaan melakukan jurnal sebagai berikut :

Piutang usaha
Rp 10.000.000,00

Cadangan kerugian piutang

Rp 10.000.000,00
(Jurnal balik untuk mengakui piutang usaha kembali)

Bank
Rp 10.000.000,00

Piutang usaha

Rp 10.000.000,00
(Jurnal untuk pengakuan pelunasan piutang usaha)

Terdapat dua macam pendekatan yang bisa digunakan perusahaan sebagai dasar menentukan taksiran cadangan kerugian piutang tak tertagih yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1
Prosentase dari Penjualan

Prosentase ini didasarkan pada pengalaman di waktu yang lalu dan kebijakan kredit yang ditetapkan perusahaan.
2
Prosentase dari Piutang

Untuk menetapkan prosentase ini, manajemen biasanya menggunakan daftar yang secara umum sering disebut Daftar Umur Piutang. Analisis ini sering disebut juga sebagai Analisis Umur Piutang.

B. Metode Penghapusan Langsung
Pada Metode Penghapusan Langsung tidak terlalu rumit seperti pada halnya dengan penggunaan Metode Cadangan. Hal ini dikarenakan tidak digunakannya taksiran kerugian piutang dan pencadangan kerugian piutang pada Metode Penghapusan Langsung. Pencatatan kerugian piutang terjadi manajemen telah mengambil kebijakan untuk melakukan penghapusan piutang atas dasar yang telah dibicarakan dengan beberapa pihak terkait, sehingga langsung memunculkan jurnal sebagai berikut:

Kerugian Piutang Tak Tertagih
XXX

Piutang Usaha

XXX


Penggunaan Metode Penghapusan Langsung kurang begitu diakui dalam pelporan keuangan. Hal ini dikarenakan kerugian piutang yang tercatat hanya sebesar kerugian yang telah diderita. Pembebenan kerugian yang diderita juga tidak pada periode yang sama dengan transaksi munculnya piutang usaha.

Rabu, 12 November 2014

Risiko Audit dan Materialitas

Materialitas secara umum dapat diartikan sebagai salah saji dalam pembuatan laporan keuangan yang dapat mempengaruhi pengguna untuk mengambil keputusan. Auditor memiliki peran independen untuk mendeteksi adanya salah saji material. Namun, auditor dalam menyatakan pendaptanya tidak berdasarkan pada kata mutlak. Auditor menyatakan pendapat tentang salah saji material berdasarkan keyakinan yang memadai.

Materialitas memiliki kaitan yang erat dengan resiko audit. Hal ini dikarenakan auditor memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendapat atas keseluruhan laporan keuangan yang diperiksa degan sistem sempling. Resiko audit dapat diartikan sebagai ketidakmampuan auditor untuk menemukan salah saji material dalam laporan keuangan.

Salah saji material pada laporan keuangan akan memberikan dampak secara individual maupun keseluruhan dalam menyajikan laporan keuangan secara tidak wajar. Salah saji sendiri dapat terjadi dengan unsur kesengajaan dan unsur tanpa kesengajaan. Auditor hanya memiliki tanggung jawab terhadap salah saji material.

Pada SPAP menjelaskan beberapa hal yang mencangkup salah saji yang berdasarkan pada unsur kekeliruan sebagai berikut:
  1. Kesalahan dalam pengumpulan atau pengolahan data yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan.
  2. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal yang timbul dari kecerobohan atau salah tafsir fakta.
  3. Kekeliruan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Salah saji material juga dapat disebabkan oleh tindakan kecurangan. Meskipun kecurangan merupakan pengertian yang luas dari segi hukum kepentingan auditor secara khusus berkaitan dengan tindakan curang yang menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan. Dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor dalam audit laporan keuangan - salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva. Faktor utama yang membedakan kecurangan dengan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya yang berakibat pada salah saji dalam laporan keuangan merupakan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.

Materialitas adalah pertimbangan auditor yang bersifat profesional. Pertimbangan profesional tersebut didasarkan pada kebutuhan pengguna laporan keuangan yang memiliki pengetahuan memadai untuk mempercayai laporan keuangan tersebut. Pertimbangan profesional auditor mengenai materialitas harus mencangkup pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif.

Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan. Sebagai contoh, suatu pembayaran yang melanggar hukum yang jumlahnya tidak material dapat menjadi material, jika kemungkinan besar hal tersebut dapat menimbulkan bersyarat yang material atau hilangnya pendapatan yang material.



Berdasarkan aspek materialitas auditor harus membuat perencanaan audit dengan sedemikian rupa sehingga resiko audit dapat ditekan dengan tingkat yang rendah sesuai dengan pertimbangan profesionalnya. Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, risiko audit terdiri dari resiko bawaan, resiko pengendalian, dan resiko deteksi.


Risiko bawaan adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat pengendalian yang terkait. Risiko salah saji demikian adalah lebih besar pada saldo akun atau golongan transaksi tertentu dibandingkan dengan yang lain.

Risiko pengendalian adalah risiko bahwa suatu salah saji material yang dapat terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas. Risiko ini merupakan fungsi efektivitas desain dan operasi pengendalian intern untuk mencapai tujuan entitas yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan entitas. Beberapa risiko pengendalian akan selalu ada karena keterbatasan bawaan dalam setiap pengendalian intern.

Risiko deteksi adalah risiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi. Risiko deteksi merupakan fungsi efektivitas prosedur audit dan penerapannya oleh auditor. Risiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian yang ada pada waktu auditor tidak memeriksa secara 100%. Risiko deteksi juga dapat muncul sebagai akibat dari kesalahan dalam membuat perecanaan audit sehingga tidak mampu mendeteksi adanya salah saji material.

Risiko bawaan dan risiko pengendalian berbeda dengan risiko deteksi. Risiko bawaan dan risiko pengendalian sudah ada dan melekat pada setiap entitas baik sebelum atau sedang dilakukannya audit. Resiko deteksi muncul ketika auditor memulai untuk melakukan perencanaan pemeriksaan. Risiko bawaan dan risiko pengendalian memiliki hubungan yang terbalik degan risiko deteksi. Entitas yang memiliki risiko bawaan dan risiko pengendalian yang kecil akan membuat auditor memiliki risiko deteksi yang besar, begitu pula sebaliknya. Pada konsepnya jika entitas memiliki risiko bawaan dan risiko pengendalian yang kecil, maka entitas memiliki risiko yang rendah dalam penyusunan laporan keuangan dan memiliki pengendalian yang baik. Oleh karena itu, auditor akan kesulitan dalam mendeteksi adanya salah saji material dalam laporan keuangan.


SPAP SA Seksi 312 Resiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit

Selasa, 11 November 2014

Transaksi dalam Mata Uang Asing (SAK ETAP)

Menurut SAK ETAP, transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau harus diselesaikan dalam mata uang asing, yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:
  1. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang asing.
  2. Meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi dalam mata uang asing.
  3. Memperoleh atau melepas aset yang didenominasi dalam mata uang asing.
  4. Menyelesaikan kewajiban yang didenominasi dalam mata uang asing.


Entitas harus mencatat transaksi mata uang asing, pada pengakuan awal dalam mata uang fungsional, dengan menggunakan kurs tunai (spot rate) pada tanggal transaksi antara mata uang fungsional dan mata uang asing tersebut.

Tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi pertama kali memenuhi syarat pengakuan sesuai dengan SAK ETAP. Untuk tujuan praktis, kurs yang mendekati kurs sebenarnya pada tanggal transaksi sering digunakan, misalnya kurs rata-rata selama seminggu atau sebulan mungkin dapat digunakan untuk seluruh transaksi dalam mata uang asing yang terjadi selama periode tersebut. Namun demikian, jika kurs tukar berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk periode tersebut tidak tepat.

Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas harus:
  1. Pos moneter dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs penutup (kurs pada tanggal pelaporan).
  2. Pos nonmoneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
  3. Pos nonmoneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan nilai tukar pada saat nilai wajar ditentukan.

Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs pada laporan laba rugi periode terjadinya yang timbul dari penyelesaian transaksi moneter atau penjabaran transaksi moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs penjabaran pada pengakuan awal selama periode berjalan atau pada laporan keuangan sebelumnya.




SAK ETAP Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing

Senin, 10 November 2014

Mata Uang Pelaporan (SAK ETAP)

Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. SAK ETAP telah mangatur bahwa entitas yang berada di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata uang pelaporan. Meskipun terdapat beberapa entitas di Indonesia yang tidak menggunakan Rupiah sebagai mata uang pelaporan. Hal ini dapat dibenarkan jika mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.


Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, jika entitas menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar Amerika), bergantung pada fakta substansi ekonominya.


Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan informasi finansial tentang kinerja, posisi keuangan, dan arus kas entitas. Laporan keuangan dihasilkan dari catatan akuntansi entitas, sehingga mata uang yang digunakan dalam catatan akuntansi adalah mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan. Dengan konsep ini, prosedur pengukuran kembali dari catatan akuntansi laporan keuangan atau penjabaran laporan keuangan tidak diperlukan lagi, karena pada hakikatnya laporan keuangan telah disajikan pada mata uang fungsionalnya.

Suatu mata uang merupakan mata uang fungsional jika memenuhi indikator berikut ini secara menyeluruh:
  1. Indikator arus kas: arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama entitas didominasi oleh mata uang tertentu.
  2. Indikator harga jual: harga jual produk entitas dalam periode jangka pendek sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu atau produk entitas secara dominan dipasarkan untuk ekspor.
  3. Indikator biaya: biaya-biaya entitas secara dominan sangat dipengaruhi oleh pergerakan mata uang tertentu.

Untuk menentukan mata uang fungsional suatu entitas diperlukan pertimbangan mengenai indikator. Di samping itu, untuk entitas yang mempunyai lebih dari satu anak entitas atau operasi terpisah dan dapat dibedakan, seperti cabang atau divisi, di mana operasi ini dapat dipandang sebagai suatu entitas atau kegiatan operasi terpisah, mungkin digunakan beberapa mata uang fungsional yang berbeda sehingga masing-masing mata uang tersebut perlu dipertimbangkan dalam penentuan mata uang fungsional entitas tersebut. Dalam penentuan mata uang fungsional tingkat relevansi dan keandalan diperoleh, misalnya melalui pemberian bobot pada masing-masing indikator tersebut di atas, kemudian atas bobot indikator individu ini ditentukan bobot secara keseluruhan. Dalam hal ini, arus kas masuk memiliki bobot paling besar. Selain pemberian bobot, juga perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi dalam jangka panjang.


SAK ETAP Bab 25 Mata Uang Pelaporan